Lawan Aturan, KPU RI Didesak Berhentikan Timsel KPU Provinsi NTT

by -92 Views

KUPANG, SUARAFLORES,NET,– Kisruh panas terkait proses seleksi komioner KPU NTT terus menguak. Selain masalah dalam proses dan tahapan perekrutan di tingkat propinsi, masalah serupa juga diduga merebak di seluruh KPU kabupaten/ kota di NTT. Para peserta yang sudah berpengalaman mengikuti test, menegaskan bahwa tim seleksi (Timsel) telah melanggar perintah KPU karena hasil test tidak diumumkan ke publik melalui media massa. Oleh karena itu, KPU RI harus memberhentikan timsel dan seluruh proses seleksi yang dilakukan tim seleksi KPU di NTT.

Germanus Atawuwur, SH, salah satu peserta yang ikut test, kepada Suaraflores.Net, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat aduan ke KPU RI beberapa waktu lalu. Dalam suratnya, Germanus menerangkan, tim seleksi KPU provinsi dan kabupaten/ kota tidak transparan dalam melakukan proses seleksi di setiap tahapan. Bahwa baik di tingkat timsel KPU propinsi maupun kabupaten/ kota tidak mengumumkan baik pembobotan dan perangkingan nilai sebagaimana dilakukan KPU Jenoponto. Hal ini kata dia, telah melanggar Pasal 15 Ayat 1 PKPU Nomor: 25 Tahun 2018 yang berbunyi  tim seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan partisipasi masyarakat.

“Semestinya,di setiap tahapan, mulai dari seleksi administrasi, CAT, Psykotest harus diumumkan terbuka melalui media massa agar diketahui publik sebagaimana diperintahkan Pasal 15 Ayat 1 PKPU Nomor: 25 Tahun 2018,” beber Germanus, Senin (3/12/2018) melalui ponselnya.

Baca juga: Terbongkar, Ada Mafia di Balik Seleksi Calon Komisioner KPU NTT

Baca juga: Herman Hery: Jika ada mafia seleksi KPU NTT dibongkar saja !

Lanjut dia, kuat dugaan timsel KPU sangat subyektif dalam seluruh proses tersebut. Ketertutupan tersebut, menimbulkan spekulasi kecurigaan bahwa timsel sendiri telah memilik ‘jagoan-jagoan atau ‘titipan-titipan’ yang mau tidak mau harus diloloskan walaupun calon-calon itu tidak memenuhi syarat kelulusan.

“Sikap timsel ini tidak hanya merugikan saya dan peserta lain yang jelas-jelas mempunyai pengalaman kepemiluan tetapi juga merugikan lembaga KPU RI karena timsel menghasilkan orang-orang yang samsekali tidak mempunyai pengalaman kepemiluan dan integritas mereka patut diragukan,” ungkapnya geram.

Desak KPU RI Hentikan Sementara Proses Seleksi

Menyikapi hal tersebut, maka Germanus meminta dan mendesak KPU RI di Jakarta, pertama, segera memberhentikan sementara seluruh timsel dan proses seleksi komisioner KPU NTT. Kedua,  mencabut kerja sama antara KPU dan HIMPSI, karena HIMPSI NTT tidak mempunyai psikiater asli NTT. HIMPSI NTT malah mendatangkan psikiater yang masih muda-muda yang patut diduga tidak profesional. Ketiga, KPU RI harus mengambil alih  seluruh proses seleksi sesuai perintah KPU Nomor 25 Tahun 2018.

Selain Germanus, desakan agar proses seleksi KPU se NTT dihentikan juga disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH. Dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (3/13) malam, dia mendesak agar KPU RI segera mengambil langkah cepat menghentikan sementara proses seleksi.

“Kami mendesak  KPU RI segera menghentikan proses seleksi para calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di NTT yang dilakukan Timsel masing-masing rayon karena adanya informasi dugaan permainan dalam meloloskan calon komisioner di setiap tahap seleksi,” tegas Petrus.

Baca juga: Dituding Ada Mafia: Djidon de Haan: Tudingan sadis dan tendensius

Baca juga: Bertubuh Raksasa 2,3 Meter, 3 Atlet Voli Wanita ini Tertinggi di Dunia

Dikatakannya, dugaan dan indikasi adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya, lolosnya sejumlah calon komisioner yang sebelumnya diduga terlibat di partai politik, meloloskan calon dari unser ASN yang diduga belum memberikan surat rekomendasi dari pejabat atasannya, penetapan kelulusan para calon yang diduga tidak sesuai Peraturan PKPU RI Nomor 25 Tahun 2018, dan sejumlah dugaan kejanggalan lainnya.

Petrus mendesak KPU RI agar segera mengambil sikap tegas dan menghentikan sementara proses seleksi tersebut sambil membentuk tim investigasi agar proses seleksi ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

“KPU RI harus berperan aktif mengawasi proses seleksi yang dilakukan para timsel agar tidak adanya calon komisioner titipan untuk kepentingan pihak tertentu dalam menghadapi Pemilu 2019. Potensi melahirkan daya rusak yang tinggi hingga menurunkan kualitas demokrasi setiap pemilu dan pilkada justru dari permainan menempatkan calon titipan pada setiap kabupaten dalam satu provinsi,” tegas Petrus.

Mengenai kisruh ini, Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, mengatakan bahwa pihaknya tidak tidak berwenang memberikan penjelasan karena proses seleksi adalah wewenang KPU Pusat. “Timsel dibentuk oleh KPU Pusat. Oleh karena itu, hasilnya pun juga disampaikan oleh timsel ke KPU Pusat,” terangnya singkat. (bkr/sft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *