Lawan Undang-undang, DPRD Sabu Raijua Desak Bupati Cabut SK Pelantikan Sekwan

by -199 Views

SEBA, SUARAFLORES.NET,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua mendesak Bupati Sabu Raijua, Drs. Nick Rihi Heke SK pelantikan sekretaris dewan (Sekwan) yang diterbitkan bupati. Pasalnya, menurut para anggota dewan, SK yang diterbitkan untuk melantik sekwan yang tidak disetujui karena tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan DPRD Sabu Raijua.

“Pelantikan Sekwan harus melalui persetujuan lembaga dewan. Itu tuntutan undang-undang. Kalau tanpa persetujuan dewan maka itu telah melecehkan lembaga DPRD. Kita minta SK tersebut dibatalkan karena cacat hukum,”tegas Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulu Rabe Tuka, SH, kepada Suaraflores.Net,Rabu (20/11/2019) melalui sambungan teleponnya.

Dikatakan Paul, dengan mengabaikan persetujuan dewan, maka bupati telah melecehkan 20 anggota DPRD Sabu Raijua.Hal yang kontroversial menurut dia, melantik Sekretaris KPU Sabu Raijua, Pelokila sebagai Sekwan di tengah tahapan pilkada berlangsung motifnya dipertanyakan. “Ini upaya menyandera DPRD dan KPUD. Motif apa di balik ini semua,” tanya Paul geram.

Dijelaskan Paul bahwa bupati mengajukan tiga nama ke DPRD untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Sekwan. Tiga nama tersebut, yaitu Markus Lodo,S.Sos, Phiter Mara Rohi, SE, dan Salmon Daniel Pelo Kila. Setelah menerima tiga nama tersebut, DPRD kemudian menyetujui atau merekomendasikan Phiter Mara Rohi,SE. Nama Phiter disetujui dewan karena yang bersangkutan sementara menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD yang dinilai baik selama menjalankan tugasnya.

Namun, lanjut Paul melalui surat resmi DPRD Sabu Raiju yang dikirim ke Gubernur NTT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Sabu kemudian secara sepihak melantik Salmon Daniel Pelo Kila yang sedang menjabat sebagai Sekretaris KPUD Sabu Raijua saat ini.

Lebih jauh, Paul memberikan surat penolakan 20 Anggota DPRD Sabu Raijua terhadap proses pelantikan yang menyalahi peraturan perundangan tersebut. Di dalam surat penolakan bernomor 170/98/DPRD-SR/ XI/2019 menegaskan bahwa bupati tidak memperhatikan isi rekomendasi tentang persetujuan dan pengangkatan Sekretaris DPRD sebagaimana amanat peratuan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan sekretaris DPRD kabupaten/ kota.

Seharusnya, kata dia, bupati memperhatikan Peraturan dan perundang-undangan tersebut, yaitu pertama, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 205, ayat (2). Kedua, Penjelasan Pasal 205 Ayat (2) Undang-undang Pemerintahan Daerah, dan ketiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (3).

Cuplikan Surat Penolakan Pengangkatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dikeluarkan DPRD Sabu Raijua.

Sebagai pimpinan lembaga DPRD Sabu Raijua, pihaknya mendesak bupati untuk membatalkan atau mencabut SK Pelantikan saudara Salmon Pelo Kila dan segera melantik saudara Phiter Mara Rohi,SE.

Untuk diketahui, Surat Penolakan DPRD Sabu Raijua yang diterima media ini, Rabu (20/11) sore ditandatangai Ketua DPRD Sabu Raijua, Paul Rabe Tuka,SH. Sedangkan dalam Surat Rekomendasi Setwan DPRD Sabu Raijua ditandatangani oleh 20 orang anggota dewan, termasuk Ketua DPRD, Paul Rabe Tuka, Wakil Ketua I DPRD, Lepton Baki Boni, SE, Wakil Ketua II DPRD, Simon P. Dira Tome, SP.d.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Sabu Raijua, Nick Rihi Heke belum berhasil dihubungi.Kontak telepon dan pesan yang dikirim belum ditanggapi sang bupati. (Bungkornell/sft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *