Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Presidential Threshold

by -49 Views

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal soal ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Para penggugat menyayangkan putusan tersebut, menilai MK mengesampingkan argumen soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden yang menggunakan basis hasil pemilu sebelumnya. Padahal, berbeda dengan pemilu presiden 2014 yang digelar usai pemilu legislatif, pemilihan presiden tahun depan digelar serentak dengan pemilihan anggota DPR.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menuturkan, MK terlihat tidak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan keberadaan ambang batas pencalonan presiden.

“MK sama sekali tidak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait dengan keberadaan pasal 6 ayat A Undang-Undang Dasar 1945, termasuk juga penggunaan suara atau kursi dari pemilu sebelumnya,” ujar Titi usai sidang putusan yang digelar di MK, Kamis (11/01).

Dia memandang MK sangat memaksakan argumennya dengan menarik isu soal penyederhanaan partai. Selain itu, MK dianggap tidak mampu membangun argumen yang logis tentang mengapa ambang batas pencalonan presiden konstitusional, meski merujuk pada hasil sebelumnya.

“Terutama apabila dikaitkan dengan sistem presidensial. Bagaimana mungkin kita memperkuat sistem presidensial dengan merujuk pada ambang batas dari pemilu yang terdahulu. Jadi ini yang tidak mampu diyakinkan oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden,” imbuhnya.

Pakar Ilmu Komunikasi Politik, Effendi Ghazali yang juga merupakan penggugat pasal tersebut menuturkan dengan langgengnya ketentuan soal presidential threshold ini, publik harus siap-siap untuk menuju calon presiden tunggal.

“Bisa menuju kesana kalau nanti jika tidak cocok koalisinya dan itu disebutkan dengan sangat bagus oleh Saldi Isra, bahwa yang seperti ini bisa menuju ke dictatorship,” kata dia.

Dalam putusan terhadap enam berkas perkara yang seluruh pemohonnya menggugat pasal 222 UU Pemilu, MK menegaskan pendiriannya menolak uji materi soal ambang batas pemilihan presiden demi memperkuat sistem pemerintahan presidensial dan penyederhanaan partai politik.

“Mahkamah berpandangan pertimbangan pemohon berkenaan persyaratan partai politik untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK Maria Farida dalam pembacaan sidang putusan di MK.

Aturan yang tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ini menyatakan pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR.

Dianggap kadaluarsa

Salah satu penggugat, Partai Idaman menuding pasal ini tidak memenuhi asas keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini juga dianggap diskriminatif terhadap partai baru calon peserta pemilu presiden 2019.

Selain itu, demikian menurut pihak penggugat, pasal tersebut dinilai kadaluarsa dan tidak relevan untuk dikenakan pada pemilihan presiden yang dilakukan serentak dengan pemilu legislatif.  Namun menurut Maria, presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, menurutnya, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 “tidak kedaluwarsa” karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, dan bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014.

utusan Mahkamah Konstitusi, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

Dalam amar putusannya, MK juga menilai pasal 222 “tidak bersifat diskriminatif”.  “Pasal 222 justru bersesuaian dengan penguatan sistem presidensial yang menjadi desain konstitusional daam UUD 1945,” tegas Maria. Kendati begitu, tidak semua hakim memiliki nilai bulat soal presidential threshold.

Dua hakim mengajukan pendapat berbeda

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya sepakat ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 itu “dihapus”.

Suhartoyo menilai dengan dilaksanakannya pemilu serentak, rezim ambang batas menggunakan hasil pemilu DPR kehilangan relevansi dan inkonstitusional, serta menyimpang dari sistem presidential.

“Bahkan, AS yang juga menggunakan sistem presidensial sama sekali tidak mengenal aturan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Negara Amerika latin yang juga menggunakan sistem presidential dengan sistem kepartaian majemuk seperti Indonesia juga tidak mengenal presidential threshold,” jelas Suhartoyo.

Sementara, Saldi Isra menilai pasal 222 secara terang benderang “merugikan partai politik baru yang tidak mencalonkan presiden dan wakil presiden lantaran keterbatasan suara yang diraupnya”.

Terkait kekhawatiran bahwa dihapuskannya presidentia threshold akan berdampak pada menjamurnya pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saldi tidak terlalu mengkhawatirkannya.

Menurutnya, solusinya adalah dengan memperketat persyaratan verifikasi calon presiden dan wakil presiden. “Jika persyarataan verifikasi diperketat, maka jumlah pasangan calon pun tidak akan melebihi persyaratan,” kata dia. (Sumber: BBC.Com)