KUPANG, SUARAFLORES.NET,– Dugaan praktik manipulasi anggaran di DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membuat masyarakat merasa resah. Melihat kondisi ini, Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Sikka (Permasi) Kupang mendesak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Sikka mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka tahun anggaran 2018.
“Praktik manipulasi anggaran yang dilakukan DPRD Sikka membuat masyarakat resah dengan kinerja DPRD Sikka. Untuk itu, kami mendukung penuh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Sikka segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka,” tegas Ketua Permasi Kupang, Inocentius Bai Bata, Rabu (23/1/2019) di Kupang.
Selain mendesak Polisi mengusut dan menuntaskan kasus tersebut, Permasi juga memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Sikka yang telah menurunkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi para anggota DPRD Sikka pada tahun anggaran 2019. “Kami memberi apresiasi dan mendukung penuh kebijakan Bupati Sikka yang menurunkan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan. Itu kebijakan yang tepat karena pro rakyat Sikka,” tegas Bata.
Sebelumnya, Bata menjelaskan bahwa penetapan APBD Sikka Tahun 2019 yang dijadwalkan, Rabu (19/12/2018) tahun lalu, telah terjadi polemik antara Bupati Sikka dan DPRD Sikka karena perbedaan pendapat mengenai anggaran tersebut. Selanjutnya, dilaksanakan rapat konsultasi kedua pada 24 Desember 2018, di ruang Ketua DPRD Sikka. Rapat tersebut ternyat tidak menemukan titik temu.
Bata mengungkapkan, DPRD Sikka menuntut tunjangan perumahan Rp 10 juta per anggota per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 12,5 juta per anggota per bulan. Sementara itu, Pemkab Sikka hanya mengalokasikan tunjangan perumahan Rp 6.250.000 per anggota per bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta per anggota per bulan.
Baca juga: 35 Anggota DPRD Sikka dan Mantan Bupati Ansar Diduga Bersekongkol Naikan Tunjangan Perumahan
Baca juga: Sambut Bebasnya Ahok, Besok GDtD Nyalakan 1000 Lilin
Penetapan tersebut, lanjut dia, berdasarkan survei harga pasar oleh Sekda Sikka melalui bagian ekonomi dengan harga termahal per bulan Rp6,25 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2017, tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan tunjangan transportasi sebesar Rp9 Juta per bulan sesuai pasal 17 PP No.18/2018, yang berbunyi; hak DPRD dibayar berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku.
“Melihat getolnya para anggota dewan,kami menilai ada indikasi konspirasi yang dilakukan oleh DPRD Sikka. Seharusnya, sebagai wakil rakyat, DPRD Sikka lebih peduli dengan beban penderitaan rakyat Kabupaten Sikka. Terjadinya polemik soal tunjangan perumahan dan transportasi bahwa DPRD Sikka hari ini lebih mementingkan kemewahan. Hal ini terungkap dengan hiruk- pikuknya persoalan pembangunan Kabupaten Sikka yang sebenarnya dianggarkan dalam pembahasan dan penetapan RAPBD Tahun 2019,” tegas Bata.
Seharusnya, lanjut dia, DPRD Sikka lebih melihat kondisi rakyat Sikka saat ini yang masih dirundung berbagai kebutuhan dasar, seperti rusaknya dua jembatan di Desa Kolisia, yakni Jembatan Darurat Dagemage dan Jembatan Megerepu, dimana jarak dua jembatan ini kurang lebih 100 meter. Jalur ini menghubungkan 8 kabupaten di Pulau Flores, dari Kabupaten Flores Timur di ujung timur, hingga Kabupaten Manggarai Barat di ujung barat. “Hal ini sebenarnya butuh perhatian khusus dari DPRD dan Pemda Sikka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH, menegaskan bahwa Mantan Bupati Sikka, Drs.Joseph Ansar Rera dan Ketua Banggar DPRD Sikka, Drs. Rafael Raga, para Wakil Ketua dan 10 anggota Banggar DPRD Sikka berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi atau dijadikan tersangka dugaan korupsi dalam kasus mark-up tunjangan perumahan dan transport APBD TA 2018. Untuk itu, dia meminta Polres Sikka segera memanggil Rafael Raga dan Ansar Rera.
“Total perkiraan kerugian yang diderita Pemda Sikka dalam APBD 2018 itu sebesar kurang lebih Rp1.632.000.000. Anggaran itu untuk tunjangan perumahan dewan. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sesegera mungkin, termasuk tunjangan transportasi yang juga bermasalah. Kita minta Polres segera memanggil Rafael dan Ansar Rera untuk dilakukan suatu penyelidikan,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumad (4/1/2019).
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka, lanjut Petrus, harus menemukan siapa-siapa saja yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa yang diduga sebagai mark-up dalam kasus tunjangan perumahan APBD 2018 sebesar Rp10 juta per orang, dan Rp12 juta per orang per bulan untuk tunjangan transportasi. Dengan disetujui oleh DPRD Sikka terhadap penurunan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang dikoreksi oleh Bupati Sikka Robi Idong, maka sudah dapat dipastikan bahwa angka tunjangan perumahan Rp10 juta per bulan sebagai mark-up diakui oleh DPRD Sikka. (bkr/sfn)
(Sfn03/koe)