Marianus Sae dan Wilhelmus Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan

by -49 Views
Suara Flores

JAKARTA, SUARAFLORES.NET—Bupati Ngada, Marianus Sae sekaligus bakal calon gubernur NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Bakal calon gubernur NTT yang didukung PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Seperti yang dilansir kompas.com, (12/02), penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca juga: Marianus Sae, Kepala Daerah NTT yang Pertama kena OTT KPK

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.

Baca juga: Setelah Hasto Kembali, “Si Jago Balap” NTT Terjaring OTT KPK

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sfn/kompas.com).