Marthen Dira Tome Menang Lawan KPK

by -76 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.CO—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam gugatan pra peradilan KPK dalam perkara dugaan korupsi dana PLS  tahun 2007 sebesar Rp77 miliar . Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara yang dihadiri Bupati Ir, Marthen Dira Tome dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang di PN. Jakarta Selatan, Rabu (18/5/16), yang dipimpin hakim tunggal Nursyam menilai penetapan status tersangka terhadap Marthen Dira Tome  oleh KPK  tidak sah, karena tidak cukup kuat alat bukti.

Dalam sidang yang dihadiri pula termohon (KPK) ini, Nursyam yang membacakan keputusan sidang meminta pihak KPK agar segera mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPP pada tanggal 30 Oktober 2014 lalu.

Ditegaskan Nursyam, penetapan status tersangka kepada Marthen Dira Tome adalah tidak sah. Dia menilai Sprindik itu melanggar Undang-undang (UU) KPK Pasal 8, UU KPK No 30 Tahun 2002.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejati NTT. Oleh karena itu, harus dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan,” kata Nursyam.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pasal 11 UU KPK, pengambil alihan kasus harus disertai dengan tersangka. “Pengambilalihan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi NTT oleh termohon tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Jadi ini berlawanan dengan pasal 11 UU KPK. Dalam proses kasus ini Kejati NTT belum tetapkan tersanka karena kurangnya alat bukti. Tiga kali melakukan penyidikan Kejati tidak berhasil menetapkan tersangka,” terangnya.

Argumentasi hukum lainnya yang dibacakan Nursyam juga menerangkan bahwa  penanganan kasus ini berjalan berlarut-larut sejak tahun 2014 lalu, baik di Kejati NTT maupun di KPK.  Oleh karena itu, hakim memutuskan menerima permohonan pemohon Marthen Dira Tome, dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikan kasus.

Seusai pembacaan putusan, tim kuasa hukum dan Dira Tome terlihat penuh haru gembira. Seluruh peserta sidang menikuti pembacaan putusan ramai-ramai memeluk, mencium dan menyalami Dira Tome yang mengenakan jas hitam berkameja putih.

Kepada wartawan, Dira Tome menegaskan bahwa dirinya merasa sangat gembira karena hakim PN. Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil demi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dira Tome, KPK juga bukan malaikat yang tidak pernah salah. Dia juga meminta Presiden Jokowi merevisi Undang-undang KPK agar ada ruang  bagi KPK untuk mengeluarkan SP3.

“KPK bukan malaikat yang tidak pernah salah. Mereka juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Saya meminta Presiden Jokowi merevisi UU KPK agar mereka bisa menerbitkan SP3,” tegas Dira Tome yang diwawancarai Metro TV, Tempo, Timor Expres, Suara Flores.Co, NTT Terkini, Kursor ,Seputar-NTT.Com, dan NTT Terkini di pintu gerbang PN. Jakarta Selatan.

Seusai wawancara, Dira Tome bersama seluruh tim kuasa hukum, antara lain, Jhon Rihi SH, Marsel Radja, SH, Sam Hanning, SH, dan  seluruh pendukungnya kembali.

Sementara itu, termohon (KPK) tidak dapat diwawancarai karena harus melalui pihak pejabat yang berwenang memberikan keterangan terkait putusan sidang.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ir. Marthen Dira Tome merasa optimis memenangkan sidang Pra Peradilan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

“Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan saksi ahli serta dokumen alat bukti yang kami serahkan, saya optimisi Marthen Dira Tome akan menang dalam sidang. Kami sangat yakin menang. Kami tidak akan ragu- ragu untuk datang ke Jakarta jika tidak yakin menang,” kata  Ketua Tim Kuasa Hukum Dira Tome, Jhon Rihi, SH, Senin (16/5/16) di Jakarta.(tim/sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *