SUARAFLORES.NET – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga (RoMa) memiliki rencana besar untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air minum bersih. Pemerintahan baru yang terpilih melalui dukungan E-KTP ini menargetkan pemasangan 40 ribu sambung air gratis (sambungan rumah/SR) bagi warga. Rencana besar ini sudah ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda Penyertaan Modal kepada PDAM melalui DPRD Kabupaten Sikka dalam sidang paripurna pada 11 February 2019.
Dalam paripurna tersebut, pemerintah mengajukan tiga buah Ranperda yakni Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka 2018-2023, Ranperda Bantuan Dana Pendidikan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sikka. Dari tiga Ranperda tersebut, DPRD hanya mengakomodir Ranperda RPJMD, sedangkan dua Ranperda ditolak yaitu Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Sikka senilai 9 miliar dan Ranperda Bantuan Dana Pendidikan (Dana Adat Pendidikan).
Artinya, rencana besar pemerintah untuk kebutuhan masyarakat ini belum diakomodir alias ditolak oleh DPRD. Para wakil rakya Sikka beralasan bahwa Dana Penyertaan Modal tahun 2016 senilai tiga miliar (3 M) belum dipertanggungjawabkan oleh manajemen PDAM yang saat itu dipimpin oleh Ruben Soludale pada masa Bupati Yoseph Ansar Rera dan Wakil Bupati Sikka Paolus Nong Susar (An-Sar). Disisi lain, DPRD Sikka juga mempertanyakan sumber dana atau lembaga yang menjalankan kegiatan pemasangan 1500 SR yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ansar dan Nong Susar.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dan dihadiri puluhan Anggota DPRD, Direktur PDAM Sikka bersama staf serta Kepala Dinas Keuangan Pengelolaan Aset Daerah, Eduardus Desa Pante dan Assisten 2, Delly Pasande (4/2/2019).
Baca juga: DPRD Sikka Minta PDAM Sikka Pertanggungjawabkan Dana 3 Miliar
Baca juga: Penyertaan Modal ke PDAM Sikka, DPRD Sikka Minta Pemerintah tidak Langkahi Proses
Terkait dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk 1500 sambungan rumah, DPRD meminta agar pengelolaan dana tersebut diaudit oleh tim independen. Menurut DPRD, hal itu dilakukan agar adanya transparansi, manfaat dan keuntungan PDAM sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2016.
Pada dasarnya DPRD sepakat untuk dilakukan penyertaan modal namun perlu melalui tahapan dan adanya pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2016. Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa pada kesempatan itu mengatakan, permintaan pemerintah agar DPRD menyepakati penyertaan modal ke PDAM harus melalui prosedur yang ada yakni melalui paripurna, pendapat fraksi, keterangan pemerintah dan kemudian bentuk pansus. Setelah pansus akan dilakukan asistensi di Kupang.
“Menurut saya ada dua hal yang harus dilalui yakni PDAM mempertanggungjawabkan dana Rp3 Miliar tahun 2016 dan penyertaan modal Rp9 Miliar harus melalui proses yang baik. DPRD pasti menyetujui jika semuanya melalui proses yang benar,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Alasan Ini Memicu DPRD Sikka Interpelasi Bupati Sikka
Baca juga: Langkah Interpelasi adalah Jawaban Kegelisahan DPRD Sikka
Hal yang berbeda diungkapkan oleh Stef Sumandi, S.Fil, Anggota DPR Sikka PDI Perjuangan, setelah membaca beberapa poin di dalam Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah. Sumandi tidak yakin dana tiga miliar itu dapat kembali. Menurutnya, dana tersebut tidak perlu dikembalikan ke daerah. Karena defenisi pernyertaan modal sangat jelas dan pasti semua setuju.
“Penyertaan modal itu kan dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah atau meningkatkan pelayanan masyarakat. Nah, kalau bicara peningkatan pelayanan masyarakat untuk apa kita minta dikembalikan. Kalau kita harapkan dana ini kembali dari Ausaid ke PDAM mestinya ada MOU. Tapi saya pikir ini mekanisme yang diskenariokan pemerintah waktu itu bahwa nanti ada dana dari Ausaid tiga miliar dan kemudian argumentasi berikut yang sama adalah peningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Hal lain disampaikan oleh Donatus David, SH bahwa pada rapat selanjutnya harus dihadirkan direktur yang lama dan pengawas. “Kan ada pengawas di PDAM Sikka yang juga mengetahui penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Direktur PDAM Sikka, Frans Laka merespon kritikan sejumlah Anggota DPRD Sikka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi kinerja PDAM di ruang utama DPRD Sikka. “Pada dasarnya kami setuju untuk menghadirkan direktur PDAM yang lama untuk membicarakan Dana Penyertaan Modal tiga miliar tersebut,” ujarnya.
Baca juga: PKB-PPP Apresiasi Kerja BPK Atas Temuan Kerugian Negara
Baca juga: Dana Adat Pendidikan, Antara Istilah dan Substansi, 5 Fraksi Tolak?
Hingga berita ini diturunkan, DPRD dan PDAM Sikka belum ada langkah-langkah sebagai tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat pada 4 Februari 2019 lalu. DPRD dan PDAM Sikka belum lama ini memang ada agenda RPD namun belum memberikan keputusan yang final terkait agenda besar pemerintah tersebut.
Terhadap kondisi ini, masyarakat Sikka dari kota sampai desa menaruh harapan besar agar apa yang telah disampaikan, baik pada masa kampanye maupun dalam agenda RPJMD dapat ditindaklanjut. Mengingat masih banyak warga belum mendapat pelayanan air minum bersih untuk kebutuhan MCK.
Sejumlah warga kepada SuaraFlores.Net mengharapkan agar DPRD dan Pemerintah mampu berjalan bersama dalam berbagai kebijakan dan program kerja, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air minum. Menurut warga, dinamika politik yang kini tengah berlangsung tidak boleh menghambat pembangunan.
“DPRD tidak boleh menghambat rencana besar pemerintah. Kalau saja dana penyertaan modal pada masa kepemimpinan sebelumnya harus diselesaikan ya selesaikan segera. Seteru kepentingan tidak boleh menjadi penghambat karena masih banyak warga yang belum mendapat pelayanan air minum yang berkualitas. Kami harapkan agar DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda Penyertaan Modal yang diajukan pemerintah. Kami menanti kepedulian DPRD melalui Dana Penyertaan Modal itu,” kata sejumlah warga di Kabupaten Sikka, (23/5/2019) siang. (sfn02).