JAKARTA,–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo, menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pejabat yang telah purna tugas, di antaranya Pejabat Dirjen Otda sebelumnya yang memasuki purna tugas Dr.Sumarsono, M.DM. dan Plt. Sekretaris BNPP Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH.,MH.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya pribadi dan segenap jajaran Kemendagri dan BNPP menyampaikan ucapan selamat atas purna tugasnya,” kata Tjahjo dalam Upacara Bendera sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan penyerahan SK Plt. Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Senin, (4/3/2019), di Halaman Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat.
Atas purna tugasnya kedua pejabat tersebut, Tjahjo telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Otda dan Plt. Sekretaris BNPP. Untuk Plt. Dirjen Otda dijabat oleh Drs. Akmal Malik, M.Si, sedangkan Plt. Sekretaris BNPP dijabat oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Pada acara tersebut, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh jajarannya, terkait esensi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum atas beberapa aspek. Kemendagri harus terus mencermati dan mengawasi pelaksanaan peraturan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. “Mulai dari urusan kepegawaian, keuangan, pelayanan publik, pembangunan, sampai kerja sama daerah,” terangnya.
Tjahjo juga menegaskan, semua aturan wajib menyesuaikan dan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. “Di sini posisi Kemendagri sebagai poros politik dan pemerintahan, apalagi di Kemendagri terdapat Ditjen seperti Ditjen Polpum dan Bina Administrasi Kewilayahan dalam upaya untuk tetap menjaga hierarki serta kesatuan dan persatuan di NKRI,” tegas Mendagri.
Fungsi pengawasan, ujar Tjahjo, itu dituangkan dalam kapasitas regulasi. Untuk itu, kata Mendagri, posisi Kemendagri menjadi sentral untuk harmonisasi setiap aturan terkait daerah. “Sehingga setiap tahun pasti terbit Permendagri baru terkait RKPD, terkait APBD, dan Binwas semua Kementerian / Lembaga dan Pemda yang terkait untuk dijadikan sebagai pedoman,” tandas Tjahjo.
Berikutnya, Tjahjo menjelaskan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum, di samping melalui Forkopimda. “Di sini kembali lagi fungsi Kemendagri sebagai fasilitator kepala daerah, kemudian juga otonomi daerah sebagai esensi Kemendagri yang diarahkan pada penegasan posisi Kemendagri tersebut,” papar Tjahjo.
Tak lupa, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan bersikap hati-hati. Posisi ASN, sambung Tjahjo, berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pada posisi tertentu kepala daerah bisa mengajukan cuti, untuk berkampanye. “Untuk ASN, tunjukkan netralitas ASN, hati-hati menggunakn tangan jari, hati-hati menyampaikan ucapan,” pungkasnya. (SP/Btr/bkr)