Mendagri Kecam Berita Hoax Soal Larangan Rapat di Hotel

by -160 Views

JAKARTA,-Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri, Dr.Bahtiar Baharuddin membantah keras adanya pernyataan larangan rapat dihotel. Menurut Bahtiar, pihaknya tidak pernah mengelurkan kebijakan terkait larangan rapat di hotel. Baginya, itu adalah berita bohong (hoax) yang mau mendiskreditkan kemendagri.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,”tegas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin Selasa (12/2/2019) dalam keterangan tertulisnya.

Diterangkannya, seringkali rapat- rapat Kemendagri karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar, maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari Selasa 12 Februari 2019, Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan,”ujarnya.

Jadi, dengan demikian informasi yang mengatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

“Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi,” tegasnya.

Berkaitan dengan, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi. Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri,”terang Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri. 

Dia juga menegaskan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD  adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI. Jadi arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Jadi, sama sekali tidak ada  larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah  fitnah, berita bohong (Hoax),” ungkap Bahtiar.

Diungkapkannya, setiap kebijakan yang hendak dikeluarkan Kemendagri yang berkaitan dengan kepentingan publik selalu dikomunikasikan dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Dan kami taat azas-asas penyusunan regulasi yang baik. SOP Proses penyusunan regulasi selalu ada forum antar kementerian lembaga untuk sinkronisasi harmonisasi kebijakan sebelum diterbitkan.

“Untuk diketahui Mendagri Tjahjo Kumolo sangat memahami dan  taat azas bahwa setiap hal hendak menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga atau terkait kepentingan masyarakat dan pemerintahan daerah selalu dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” tutupnya menerangkan. (SP/btr/bkr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *