SEMARANG, SUARAFLORES.CO—Dampak negatif dari minuman keras (miras) kian mengkawatirkan. Pasalnya peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan terutama kaum muda.
Melihat fakta itu, Menteri Dalam Negeri, (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
Tjahjo Kumolo membantah isu bahwa dirinya telah memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo, di Semarang, Sabtu (21/5) lalu.
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.
Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat instruksi dari Presiden untuk mengevaluasi 3.000 Perda. Ada tiga dasar evaluasi Perda untuk dicabut/dibatalkan, yaitu: bertentangan dengan peraturan di atasnya, kepentingan umum, dan kesusilaan,
Langkah selanjutnya setelah evaluasi, maka daerah segera menerbitkan Perda baru menyesuaikan cacatan Kemendagri. (Sumber: Setkab.go.id/sf)