Mengapa KPU RI Ambil Alih Tugas dan Kewenangan KPU NTT?

by -161 Views

Oleh: Germanus Atawuwur*

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat pada tanggal 26 Desember 2018 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU NTT karena purna tugas masa bhakti komisioner KPU NTT berakhir tanggal 27 Desember 2018. Pengambilalihan tugas dan wewenang  ini secara kasat mata benar adanya karena pengambilalihan tugas dan wewenang itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017. Namun, bila dicermati lebih jauh pengambialihan tugas dan wewenang justru bertabrakan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU NO.7 Thn 2017, khususnya prinsip efektif dan efisien.

Bagaimana mungkin pada tingkat kesibukan yang amat tinggi dalam mengurus pemilu ini, komisioner KPU RI dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban komisioner KPU NTT dengan baik? Belum lagi, jarak yang amat jauh ditempuh membutuhkan biaya yang besar  untuk hal itu. Maka sudah sangat jelas bahwa pengambilalihan ini di satu pihak benar karena diatur dalam  UU No. 7 thn 2017, tetapi di pihak yang lain berpotensi besar menyalahi prinsip efisien dan efektif.

Pengambialihan tugas dan wewenang ini lebih jauh tidak saja berpotensi menyalahi prinsip-prinsip pemilu tetapi juga merugikan peserta pemilu. Dengan jarak yang sedemikian jauh itu, apakah peserta pemilu yang hendak melakukan konsultasi langsung harus berangkat ke Jakarta untuk tujuan itu?

Publik tentu masih ingat pengumuman proses seleksi anggota KPU Provinsi NTT yang dikeluarkan oleh ketua tim seleksi bulan Oktober 2018 lalu. Proses seleksi itu berakhir di tangan tim seleksi pasca dikeluarkannya pengumuman kelulusan 10 besar calon anggota KPU NTT dan disampaikan hasil kerja tim seleksi ke KPU sebagai pemberi mandat. Selanjutnya, KPU akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk mendapatkan 5 komisioner KPU NTT.

Dari sisi waktu, mestinya tidak perlu ada pengambilalihan tugas dan kewenangan itu. Karena, ada jarak yang cukup jauh antara tanggl 8 November 2018, bertepatan dengan pengumuman 10 besar calon KPU NTT dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kelima komisioner KPU NTT yang jatuh pada tanggal 27 Des 2018. Pertanyaannya, mengapa jarak waktu satu bulan lebih itu tidak digunakan oleh KPU RI untuk melakukan fit and propertest kepada kesepuluh calon ini?

Ternyata dalam rentang waktu itu, muncul pernyataan-pernyataan baik dari pengamat-pengamat politik asal NTT di Jakarta yang dipublisir dalam media-media online, dan pernyataan-persyaratan peserta seleksi yang merasa tidak puas terkait dengan proses yang diduga tidak dilaksanakan secara profesional, dan tidak transparan karena bertentangan dengan lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam Peraturan KPU NO. 25 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di samping diduga tidak profesionalnya timsel dalam melaksanakan proses rekruitmen itu, ada indikasi kuat terjadinya konspirasi antara orang perorangan dengan salah satu anggota tim seleksi, sebagaimana yang pernah dilansir dalam sebuah media online. Indikasi kuat adanya konflik kepentingan antara tim seleksi dengan orang-orang tertentu yakni diloloskannya dalam 10 besar peserta yang tidak memenuhi passing grade yang ditentukan oleh KPU RI, yakni nilai 60. Faktanya, dari 10 nama itu ada peserta yang tidak memenuhi nilai minimalis itu. Ada yang mendapat nilai 57, 56, 54 bahkan ada yang hanya memperoleh nilai 43. Pemenuhan passing grade adalah syarat mutlak seorang peserta maju ke tahapan berikutnya. Namun di mata tim sel KPU Provinsi NTT hal ini patut diduga diabaikan. Fakta-fakta ini kemudian diklarifikasi oleh salah seorang anggota KPU RI kepada tim seleksi.

Publik justru menunggu tindak lanjut setelah klarifikasi. Ternyata tidak ada follow up. Malah publik NTT dikagetkan dengan pernyataan jubir KPU NTT bahwa masa jabatan mereka telah berakhir, selanjutnya tugas, wewenang dan kewajiban KPU NTT yang vakum diambilalih oleh KPU RI.

Kocok Ulang 10 Besar

Fakta membuktikan, di antara 10 nama yang bertengger dalam urutan 10 besar, ada yang bermasalah dengan pemenuhan passing grade. Dari 42 peserta yang ikut ujian tulis on line (CAT) ada 13 peserta yang memenuhi angka passing grade itu. Namun ironinya, dalam seleksi tahapan lanjutan, dari 13 peserta yang lulus passing grade itu ada peserta terlempar dan malah diganti dengan orang-orang yang sudah jelas-jelas tidak memenuhi nilai minimalis itu. Orang-orang  yang masuk 10 besar dan tidak lulus passing grade inilah yang dipersoalkan hingga sekarang ini.

Di sinilah, publik NTT menunggu sambil mendesak agar KPU RI bertindak berani dan berlaku adil. Jika KPU RI tidak berlaku adil, maka bukankah tidak mungkin KPU RI akan di DKPP-kan? Karena sekarang ini ada yang sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi laporan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengkode etikan KPU RI karena dianggap melakukan pembiaran terhadap berbagai aduan. Dengan di DKPP- kannya KPU RI, otomatis kelima anggota tim seleksi KPU Provinsi NTT menjadi pihak yang terkait di dalamnya yang tentunya siap mempertanggungjawabkan kinerja mereka.

*Penulis: Aktivis LSM CIS Timor, tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Lawan Aturan, KPU RI Didesak Berhentikan Timsel KPU Provinsi NTT

Baca juga: Mantan Caleg 2014 Demokrat  Lulus Test, Pospera NTT Desak KPU Ganti Tim Seleksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *