Mengungkap Keberadaan Pelabuhan Wuring di Balik Bisnis Pakaian Bekas

by -51 Views

SUARAFLORES.NET,-Pelabuhan Wuring disebut sebagai Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang berada di wilayah KSOP L. Say Maumere Kabupaten Sikka. Sejak lama, pelabuhan ini ramai dikunjungi kapal-kapal barang milik para pengusaha termasuk kapal yang mengangkut rombengan (RB) atau pakaian bekas. Pelabuhan Wuring ini pun dijaga petugas keamanan untuk menjamin keamanan dan mencegah masuknya bisnis gelap yang dilarang.

Walau dibawah pengawasan petugas keamanan, Bea Cukai, KSOP Maumere dan pemerintah daerah, pelabuhan ini belum masuk kategori pelabuhan yang aman dan nyaman bagi para pengusaha. Ada banyak persoalan yang harus segera dibenahi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna Pelabuhan Wuring tersebut.

Contohnya, lampu rambu lalu lintas kapal, biaya pas masuk, standar tarif bongkar muat harus dibangun dan beberapa syarat hadirnya sebuah pelabuhan rakyat. Mungkin saja karena belum layak sehingga Bea Cukai dapat menangkap kapal yang mengangkut rombengan.

“Biar dijaga ketat petugas tapi pelabuhan ini belum aman bagi pengusaha atau pengguna jasa pelabuhan ini. Iya, karena masih banyak masalah yang harus dibenahi agar memenuhi syarat layak dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha saat bongkar muat di pelabuhan. Pelabuhan ini kan berada di wilayah kekuasaan KSOP Maumere maka kami minta agar ada penentuan tarif bongkar muat dan mekanisme kerja sesuai dengan aturan kepelabuhan,” harap SN, sumber terpercaya yang  meminta tidak ditulis namanya secara jelas saat di temui Suara Flores di Maumere, belum lama ini.

Baca juga: Bandara Frans Seda Masuk Urutan 7 Terbaik di Indonesia

Sumber terpercaya ini menjelaskan bahwa 2 pekan lalu tepatnya 27 Oktober 2017, pihak Bea Cukai menarik (menangkap,red) sebuah kapal (KM Dekamila) yang sedang sandar dan laksanakan bongkar muatan, ribuan karung pakaian bekas dan sepeda gunung di Pelabuhan Wuring. Penangkapan ini terjadi pagi hari kurang lebih pukul 10:00 wita, setelah kapal tersebut sandar kurang lebih pada pukul 02:00 wita (pagi).

Menurutnya, penangkapan ini dikawal pihak Bea Cukai yang bersenjata sehingga sejumlah ABK harus lompat ke laut sedangkan Nakoda Kapal, Abdullah yang saat ini dititipkan di Rutan Maumere tak sempat selamatkan diri. Setelah ditangkap, kapal dengan kapasitas kurang lebih 1.000 GT tersebut ditarik menggunakan sebuah kapal milik Bea Cukai menuju Pelabuhan L Say Maumere.

Baca juga: Bandara Frans Seda Raih Penghargaan Khusus Pariwisata

Baginya, penangkapan ini mengundang tanda tanya bagi banyak pihak termasuk sejumlah pengusaha (agen,red) RB dan masyarakat yang sudah lama jadi pelanggan RB. Mengapa tindakan penangkapan baru terjadi hari ini? Apakah karena sejumlah oknum tidak lagi mendapat jatah upeti belakangan ini? Bahwa selama ini bisnis pakaian bekas nampak berjalan lancar saja.

Dia menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai memang sedang tegakan aturan karena usaha pakaian bekas ini dilarang oleh negara sebagaimana diatur Undang-undang Perdagangan tahun 2014 bahwa Impor Barang Harus Baru, Permendagri No. 15 tahun 2015 tentang Larang Impor Barang Bekas dan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Diduga Asyik Pesta Sabu-Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi

Pertanyaan demi pertanyaan yang disampaikan masyarakat sesungguh membutuhkan jawaban valid sesuai regulasi, sehingga tidak menciptakan para pengganggur baru. Pihak penyidik Bea Cukai Maumere tentu sangat mampu mengungkap kasus ini karena berada dalam ruang regulasi yang benar.

“Jawaban yang kami butuhkan harus memberikan rasa puas sehingga tidak ada lagi penangkapan lanjutan oleh para pihak berwenang. Mau tegakan aturan harus tegas,  sehingga masalah ini tidak larut seiring dengan dugaan pembagian upeti untuk para pihak yang diduga terlibat dalam jaringan kerja sama. Fakta ini menandakan bahwa Pelabuhan Wuring sebagai “surga” yang memberikan kenikmatan bagi banyak pihak walau melanggar aturan,” ungkapnya saat ditemui media ini di Kota Maumere.

Baca juga: Diduga Terima Kiriman Sabu-Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Pub

Pimpinan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Maumere, Tommy Hutomo, mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 2-3 bulan untuk mengungkap para pihak yang terlibat. Diharapkan agar media bersabar sehingga pihak Bea Cukai Pratama Maumere dapat mengungkap kasus ini dengan baik.

“Kami berharap teman-teman wartawan dapat bersabar sehingga kami dapat bekerja dengan baik. Kami berjanji akan menyampaikan semuanya setelah proses penyelidikan selesai,” harap Tommy di Kantor Bea Cukai Maumere, Selasa (31/10/2017).

Kepala Rutan Maumere membenarkan bahwa ada penitipan tahanan oleh pihak Bea Cukai Maumere bernama Abdullah. “Iya benar pak. Kami terima titipan tahanan oleh pihak Bea Cukai Pratama Maumere. Untuk informasi lengkap silakan ketemu pihak bea cukai,” kata Karutan yang baru sebulan di Rutan Maumere, Kamis (2/11/2017).

Pantauan Suara Flores, sejak penangkapan ini, kunjungan masyarakat untuk berbelanja RB di pasar-pasar terlihat menurun. Para pedagang pun keluhkan sepihnya pembeli. Para pejabat yang biasanya rajin berbelanja, tak nampak di lorong-lorong gantungan pakaian bekas.

AD, salah satu pengusaha (agen RB) di Maumere mengaku takut distribusikan  sejumlah RB miliknya. Dia bersyukur karena saat penangkapan, tidak ada RB yang ia titipkan kepada bosnya.

Fakta ini terekam sejak penangkapan (27 Oktober 2017) kapal bertuliskan BC 8004 yang mengangkut ribuan karung pakaian bekas yang katanya dari Timor Leste ke Kabupaten Sikka. Ribuan karung Pakaian Bekas ini ditangkap Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai saat bongkar muatan di Pelabuhan Wuring. Peristiwa penangkapan ini seakan memukul di ulu hati, menurunkan gairah belanja RB.

Seorang pedagang yang belum lama menjalankan usaha membenarkan banyak kunjungan para pejabat untuk berbelanja RB sebelum penangkapan. Biasanya ada pejabat, ASN dan wartawan rajin berkunjung saat bongkar baru setiap minggu. (yanes).