SUARAFLORES.NET — Belum lama ini diberitakan sejumlah media bahwa seorang Bule diperkosa pemuda di Labuan Bajo, Pulau Flores saat mengantarnya ke tempat wisata. Peristiwa pemerkosaan terjadi disemak-semak. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polisi untuk menjalani proses hukum.
Tak lama berselang, peristiwa pemerkosaan kembali dialami seorang Bule saat berada di Indonesia. Bule asal Norwegia yang tinggal di sementara di Be Home Luxury Vila Banjar Langui, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali menjadi korban nafsu bejat seorang housekeeper bernama Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (30).
Arya mengaku tindakan itu ia lakukan dalam kondisi mabuk. Ia merasa diberi peluang oleh Bule yang tidur telanjang.
Saat itu, Arya diminta memperbaiki Shower yang rusak di kamar yang dihuni Bule tersebut. Saat masuk ke dalam kamar, Bule Norwegia itu sedang tidur dan tidak memakai pakaian ataupun CD.
Atas tindakan pelaku, Si Bule melaporkan aksi tidak terpuji itu ke Polisi terdekat.
Menindaklanjuti laporan korban LP-B/250/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 12 September 2018, pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Denpasar tersebut diamankan di tempatnya bekerja yang merupakan TKP pemerkosaan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan hari itu juga.
Dari keterangan korban yang dihimpun polisi, saat itu pada Jumat (10/9/2018) korban bersama rekannya ATO, 23, check in di TKP. Sabtu (11/9/2018) keduanya pergi ke Omnia Pecatu, lalu ke Singgle Pin Pecatu, dan tiba di Vila pukul 22.00. Bersama rekan lainnya, korban lalu berenang di kolam sambil minum-minum.
Setelah itu, korban naik ke kamarnya di lantai II untuk mandi air hangat. Karena tak bisa menggunakan shower air hangatnya, korban meminta pertolongan Arya.
Baca juga: Di Balik Simulasi, Ini Pengakuan Pramugari dan Pilot Yussy Air
Saat itu korban sudah selesai mandi dan masuk ke kamar tidurnya. Ia tidur tak memakai pakaian alias telanjang bulat.
“Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih oleh pelaku,” kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza pada Kamis (13/9) seperti dilansir Jawapos.com.
“Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur,” jelasnya.
Korban kemudian memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek. Pelaku dan barang bukti berupa bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki -laki dan wanita, handuk putih dan selimut.
“Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim,” ungkapnya. Pelaku kini dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (***).