MAUMERE, SUARAFLORES.CO—Lambannya penuntasan kasus korupsi PLS NTT telah merugikan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Ir, Marthen Dira tome yang disandra dengan status tersangka. Tim Pembela Demokrasi Indonesia NTT menduga kasus ini menjadi kasus tukar guling dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) NTT yang kini tenggelam.
“Kami layak untuk mencurigai bahwa kasus dana PLS di Dinas PPO Provinsi NTT beberapa tahun silam merupakan “kasus tukar guling” antara pihak KPK-RI dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Kasus korupsi dana Bansos Pemprov NTT yang mestinya harus diambil alih penanganannya oleh KPK-RI justru telah dihentikan proses hukumnya oleh Kejati NTT dan sebagai gantinya maka kasus Dana PLS itulah yang dipaksakan untuk diambil alih dan diproses hukum oleh KPK-RI,”tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dado, SH, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Suara Flores.co, Senin (18/4/16).
Meridian mengatakan, dengan melihat berbagai fakta yang ada dalam proses penyidikan KPK-RI dalam kasus dugaan korupsi Dana PLS, TPDI NTT menilai tersangka Marthen Dira Tome justru sedang dikriminalisasi oleh KPK-RI karena seharusnya kasus yang layak serta pantas disidik oleh KPK-RI adalah kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov NTT.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebesar Rp77 miliar yang menimpah mantan Kabid PLS Dinas PPO NTT, Ir. Marten Dira Tome kini belum juga tuntas. Pekan lalu, Dira Tome yang kini Bupati Sabu Raijua menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TPDI NTT menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap Dira Tome.(m16/bkr)