MK Tak Boleh Terjebak Pemikiran Hukum Progresif Sesat Bambang Widjojanto Yang Menjadikan MK Lembaga Supperbody!

by -86 Views

Oleh: Petrus Selestinus, SH*

Mencermati Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan. Kuasa Hukum Capres 02 pada tanggal 24 Mei 2019 ke MK, maka kita dapat membayangkan bagaimana model MK ke depan yang dicita-citakan oleh Bambang Widjojanto dan Kubu 02. MK yang diidam-idamkan oleh Bambang Widjojanto dan Kubu 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, boleh terjun bebas tanpa pembatasan oleh UU termasuk bebas pula memperluas dan mencaplok kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Gakumdu, Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasi Pemilu Pilpres 2019.

Padahal UU Pemilu sudah membagi 3 (tiga) kategori permasalahan pemilu, yaitu : pelanggaran pemilu (pelanggaran Kode Etik, Administratif dan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya), Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu. Untuk pelanggaran pemilu menyangkut aspek pidana maka menjadi domain Bawaslu, Gakumdu dan Pengadilan Negeri dstnya. jika terkait dengan pelanggaran Administratif Pemilu maka wewenangnya ada pada Bawaslu dan Mahkamah Agung, sedangkan pelanggaran Kode Etik maka hal itu menjadi wewenang DKPP, sedangkan Sengketa Proses Pemilu menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan TUN, sedangkan Perselisihan Hasil Pemilu menjadi wewenang MK, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

Meskipun UU sudah membagi kewenangan menangani masalah Pemilu secara proporsional bagi masing-masing institusi, akan tetapi Bambang Widjojanto, dkk. dalam Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu telah menggunakan kata-kata yang bersifat menghina MK sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena hanya berurusan dengan angka-angka. Padahal dilihat dari kewenangan MK menurut UUD 1945, UU MK, dan UU Pemilu, maka wewenang MK secara tegas dibatasi hanya untuk memeriksa dan mengadili Sengketa Hasil Pemilu berupa, “kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon” dan “permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.”

Oleh karena itu, sangat berbahaya kalau MK mau dijadikan sebagai Lembaga Peradilan Superbody dengan kekuasaan yang tidak tak terbatas termasuk boleh memperluas dan mecaplok kewenangan organ-organ Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, Gakumdu), PTUN, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sebagaimana keinginannya itu dapat dibaca pada halaman 9 dan 11 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 24 Mei 2019, dengan dalil untuk menegakkan hukum dan keadilan serta prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagaimana MK dapat menyelesaikan itu semua hanya dalam 14 hari sidang untuk semua jenis pelanggaran dan sengketa, tentu hanya lembaga superbody saja yang bisa.

Jika Bambang Widjojanto a/n. Capres 02 hendak menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan “superbody” yang boleh mencaplok kewenangan Institusi lain yang sudah dikapling-kapling oleh UU Pemilu seperti KPU, BAWASLU, GAKUMDU, Pengadilan Negeri, PTUN dan Mahkamah Agung, untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran dan sengketa pemilu, maka Bambang Widjojanto, dkk. sesungguhnya telah terjebak dalam cara berpikir hukum progresif yang sesat yang merusak sistim dan tata hukum itu sendiri, karena kewenangan MK sudah dibatasi secara limitatif hanya pada sengketa hasil pemilu, itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon. 
Mencermati Permohonan Bambang Widjojanto, dkk. ke MK tanggal 24 Mei 2019, maka dapat dipastikan bahwa Bambang Widjojanto, dkk.

Sesungguhnya tidak sedang membela kepentingan Capres-Cawapres 02, karena substansi permohonannya hanya berisi cita-cita untuk menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan “Superbody” guna mengadili seluruh jenis Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu dengan cara mencaplok wewenang lembaga lain (Bawaslu, DKPP, PTUN, GAKUMDU, MA dll.) demi mendapatkan kekuasaan. Oleh karena itu Permohonan Bambang Widjojanto, dkk., ke MK selayaknya dicabut dan ditujukan kepada DPR untuk mengubah UU Pemilu dan UU MK melalui proses legislasi menuju MK yang superbody.

*Penulis: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat PERADI. Tinggal di Jakarta.