Moratorium TKI, Pospera NTT Keluarkan Surat Terbuka untuk Gubernur NTT dan Menteri Tenaga Kerja

by -123 Views

KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD-Pospera) Provinsi NTT mengeluarkan surat terbuka kepada Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, Kepala Dinas Nakertrans dan Menteri Nakertrans, Hanif Dakiri menyikapi moratorium TKI NTT.

Dalam surat terbuka yang dikeluarkan atas nama Ketua DPD Pospera NTT, Yanto Lily, menyoroti moratorium TKI NTT yang diberlakukan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Berikut surat terbuka yang dikeluarkan Pospera NTT yang juga diterima redaksi suaraflores.com, Sabtu (12/1/2019):

Surat Terbuka Kepada Gubernur NTT, Dinas Nakertrans dan Menteri Hanif Dakiri Terkait Moratorium TKI NTT

Salam Juang

Akhir-akhir  ini kita melihat dan mendengar beberapa kasus penahanan warga di Bandara El Tari Kupang yang ingin bepergian ke luar daerah. Kasus ini menimbulkan kerugian dan keresahan bagi masyarakat yang ingin berangkat ke luar daerah dengan menggunakan transportasi pesawat. Beberapa warga ditahan dan diminta surat-surat yang tidak ada hubungannya dengan aturan di bandara, yaitu cukup menunjukan tiket dan KTP.

Dinas Nakertrans seolah-olah mempunyai hak atas penahanan orang jika orang tersebut tidak mampu menunjukan bukti-bukti keberangkatannya, misalnya KTP, Kartu Mahasiswa, Surat Izin Keluar Kota, Surat dari Desa atau RT/RW setempat, dan identitas lainnya. Sebenarnya, apa hak dinas NAKERTRANS menahan dan memeriksa orang? Kasus ini adalah buah dari kebijakan gubernur terkait Moratorium TKI NTT yang ingin bekerja di luar negeri dan dalam negeri.

Namun, jika kita diteliti secara detail, apa sebenarnya arti moratorium? Dalam KBBI arti moratorium adalah penundaan atau penghentian sementara. Menurut beberapa ahli, moratorium TKI artinya penghentian sementara pengiriman TKI.

Lalu, apa hubungannya moratorium dengan penahanan warga di bandara? Apa dasar menahan orang? Apa karena fisik, warna kulit, tampang miskin, rambut keriting dan lain-lain?  Apakah bandara milik Nakertrans atau BUMN angkasa pura? sejauh mana hak mereka?  Jika orang orang ingin bekerja di luar daerah (sekitar Indonesia), apa hak nakertrans atau hak kita menahan nasib dan masa depannya?  Apakah pemerintah daerah sudah menyediakan lapangan pekerjaan?

Seperti kasus yang baru dialami oleh seorang perempuan Selfin Etidena dari Kabupaten Alor yang ingin melanjutkan pendidikannya di Yogya. Perempuan ini tiketnya hangus hanya karena ditahan oleh petugas Nakertrans. Padahal, dia sudah menunjukan bukti-bukti bahwa dia mahasiswa.

Untuk itu, kepada Menteri Nakertrans, Hanif Dakiri, tolong perhatikan anggotamu di daerah supaya jangan bertindak bergaya preman yang menahan orang di bandara, sampai warga yang mau berangkat tiketnya hangus. Ini sudah melanggar HAM. Hak orang dikekang dan dibatasi. Apa dasar penahanan orang? Apakah Nakertrans bisa keluarkan surat penahanan di bandara ( seperti misalnya jika polisi menilang, ada surat penilangan, ada surat razia kendaraan bermotor).

Untuk Bapak Gubernur NTT, kebijakan moratorium TKI itu pada prinsipnya baik, tapi tidak ada hubungan atau aturan bagi Nakertrans untuk menahan orang. Ini pelanggaran HAM, karena hak orang dibatasi.

Moratorium berfungsi untuk mengontrol dan mengevaluasi perusahaan jasa tenaga kerja yg selama ini mengirim orang ke luar negeri. Bukan menahan orang di bandara. Jika pemerintah mau serius mencegah kasus Human Trafficking, ada baiknya pemerintah fokus pada penangkapan pelaku-pelaku HT. Pelaku-pelaku HT sampai hari ini masih menjalankan aktifitas mereka, mengapa pemerintah tidak fokus  penangkapan pelakunya. Malah fokus menahan warga di bandara.

Seringkali kita melihat proses hukum di NTT sangat janggal, pelaku utama HT hukumannya malah lebih ringan dari perekrutnya. Jadi aneh, jika pelaku utama hukumannya lebih ringan. Kasus yg pernah terjadi dialami oleh Diana Aman, pelaku utama HT. Beliau malah bebas. Baru-baru ini saja ditangkap lagi.

Oleh karena itu, kepada Menteri Hanif Dakiri dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat berhentilah menahan orang di bandara. Jangan mengekang dan membatasi orang. Karena ini sudah pelanggaran HAM.  Ukurannya apa untuk menahan orang? Jika karena fisik, kulit hitam, rambut keriting dan tampang miskin, maka itu DISKRIMINASI RAS.

Gunakan cara-cara yang lebih akurat dan tepat dalam penerapan moratorium. Masih ada pelaku utama HT yang berkeliaran, tangkap pelakunya bukan warga biasa. Pemerintah harusnya bisa menyiapkan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Salam Merdeka ! Yanto Lily, Ketua DPD POSPERA NTT. (Bkr/sfn)

Baca juga: Jenaza TKI Asal NTT Bertambah Lagi di Akhir Tahun 2018

Baca juga: Pemerintah Bertekad Akhiri Peti Mati TKI

Baca juga: Jimi Sianto Tantang Jokowi Tembak Mati Para Calo TKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *