MAUMERE, SUARAFLORES.NET-Berdasarkan aturan Kependudukan dan Catatan Sipil, setiap orang yang sudah mati atau meninggal dunia harus mengurus Akta Kematian. Pemerintah di setiap daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarat terkait hal ini.
Fakta ini pun harus dilakukan warga di Kabupaten Sikka. Orang-orang yang sudah meninggal harus diurus Akta Kematiannya. Namun demikian belum banyak warga yang melakukannya.
Belum diketahui pasti alasan yang menjadi dasar warga belum mengurus akta tersebut. Mungkin saja belum ada keperluan yang mendesak atau warga merasa tidak penting. Bisa juga warga tidak tahu karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah.
Baca juga: Ketua KPU Sikka: FGD Perlancar Pemilu Serentak 2019
Jika dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu maka dapat diprediksi banyak orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penduduk Sikka dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Sikka, Bernadus Ratu kepada suaraflores.com belum menunjukan data jumlah masyarakat Sikka yang mengurus Akta Kematian. Dia mengaku bahwa pihaknya sedang bekerja keras menginput data jumlah penduduk melalui perekaman E-KTP. Sedangkan, untuk urusan warga yang sudah meninggal dunia diketahui melalui laporan kepala desa dan pihak kecamatan.
Baca juga: KPU Sikka Kirim “Surat Cinta” untuk Warga Pemilih
Lanjut Bernadus, berdasarkan laporan tersebut pihaknya dapat mengetahui jumlah masyarakat yang sudah meninggal dunia. Sesungguhnya belum ada warga yang datang mengurus Akta Kematian.
“Kami hanya mendapat laporan dari desa-desa. Kalau urus Akta Kematian belum ada. Mungkin saja ada tapi tidak banyak seperti orang datang urus KTP,” Ujar Bernadus saat di temui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ketika disinggung apakah sejauh ini ada sosialisasi terkait hal ini? Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sikka ini enggan berkomentar.
Baca juga: Ke NTT, Jokowi: Jangan Gunakan Kampanye Hitam Dalam Pilkada
“Intinya kami sudah dan sedang bekerja untuk mendapatkan data-data itu dari desa dan kecamatan. Jelasnya kami sudah bekerja,” tandas Bernadus.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPU Sikka, Alfons Hilarius mengatakan bahwa sejauh ini banyak warga tidak pernah mengurus akta kematian. Apabila keluarga tidak melakukannya maka yang bersangkutan (orang yang sudah meninggal,red) otomatis masih tercatat sebagai penduduk Sikka.
“Ini sebenarnya kondisi rill yang di temukan KPU Sikka selama ini. Hal ini sangat penting tetapi kita tidak pernah melakukannya. Banyak kasus, orang akan mengurus Akta Kematian jika ada keperluan. Karena itu, jumlah DPT yang ada saya masih ragu. Bisa jadi banyak orang mati ikut pemilu” kata Alfons saat Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sikka Dalam Pemilihan Umum 2019, di Pelita Hotel, (11/12/2017) lalu. (sfn02).