Partai Berkarya Polisikan Acmad Bassarah, Indikator Jadi Rumah Besar Kroni Soeharto

by -98 Views

Oleh: Petrus Selestinus,SH*

Rencana Partai Berkarya akan mempolisikan Achmad Bassarah, politisi yang juga juru bicara tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, adalah langkah melawan arus besar tuntutan masyarakat atas pemberantasan korupsi melalui upaya melahirkan Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN. Dengan kata lain, publik akan menafsirkan sikap Partai Berkarya sebagai upaya untuk mempertahankan posisi dan daya rusak KKN yang timbulkan selama rezim Soeharto dan Kroninya sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998.

Jika kita membaca secara cermat pertimbangan hukum dikeluarkannya TAP MPR No. : XI/MPR/1998, maka julukan Achmad Bassarah bahwa Soeharto sebagai Guru dari korupsi di Indonesia, sebagai tanggapan atas pernyataan Prabowo Subianto, capres nomor urut 2 yang menyatakan  bahwa korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat adalah sangat tepat. Achmad Bassarah menyimpulkan, jadi “guru dari korupsi sesuai TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998 itu adalah mantan Presiden Soeharto yang adalah mantan mertuanya Pak Prabowo”, maka sebetulnya pernyataan Achmad Bassarah tentang “Soeharto sebagai guru dari korupsi, adalah pernyataan yang tergolong sangat santun dan penuh tatakrama sehingga sulit ditemukan dimana peristiwa pidananya apalagi menemukan unsur pidananya.

Mengapa, karena kalau kita baca pertimbangan MPR mengeluarkan TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, maka mungkin di mata Partai Berkarya Soeharto seharusnya dijuluki Guru Besar korupsi di Indonesia, karena Presiden Soeharto berhasil menjadikan korupsi sebagai gaya hidup bahkan budaya bagi sebagian besar para Penyelenggara Negara di seluruh Indonesia, sebagai akibat kebijakan Soeharto melakukan pemusatan kekuasaan hanya berada pada kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab Mandataris MPR (Soeharto) sehingga berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lemabaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat melakukan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok orang tertentu yang menyuburkan KKN, melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional, telah dipertegas dalam pertimbangan hukum dan rumusan pasal-pasal TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998 termasuk pasal 4  bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.

Pasal 4 tersebut adalah hutang yang harus segera direalisasikan oleh KPK karena kroni-kroni Soeharto diduga ada yang menjadi aktivis di Partai Berkarya. Publik tidak akan terus menerus menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap Soeharto dan kroninya mengingat Soeharto dengan berbagai julukan termasuk julukan sebagai gurunya korupsi telah mendapat legitimasi dalam TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998, terutama Soeharto berhasil menjadikan korupsi sebagai budaya atau gaya hidup para Penyelenggara Negara yang sampai saat ini sulit diberantas.

*Penulis: Ketua Dewan Pembina DPP HARIMAU Jokowi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *