KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Wakil Gubernur Provinsi NTT, Drs. Josef Nae Soi menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) pada hari Minggu tidak bermasalah. Pasalnya, di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 maupun Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tidak diatur tentang hari pelantikan.
“Memang hari Minggu adalah hari dimana umat Kristiani merayakan ibadah. Pelantikan bupati dan wakil bupati sepanjang tidak mengganggu jadwal ibadah saya kira sah-sah saja. Kalau ditunda, maka harus ada PLH atau PLT. Sebagai contoh, bupati dan wakil bupati yang masa jabatanya berakhir tanggl 17 dan tepat di hari Minggu berati jam 00 pada tanggal 17 sudah tidak ada bupati dan wakil bupati. Apakah kita harus mengangkat PLH/PLT dalam beberapa jam,” tegas Nae Soi bertanya, menjawab pertanyaan Suaraflores.net, Sabtu (16/3/2019) melalui ponselnya.
Nae Soi yang masih aktif menjadi Staf Khusus Bidang Hukum Menteri Hukum dan HAM RI saat ini, mengatakan, untuk tidak terjadi kekosongan, maka dilantiklah bupati dan wakil bupati. Dia mengaku setuju dengan pendapat beberapa tokoh agama yang mengatakan bahwa hari kerja dari hari Senin sampai Sabtu, dan ia pun berjanji akan memberikan usulan ke Presiden RI agar diatur masa jabatan bupati dan wakil bupati tidak jatuh atau berakhir pada hari Minggu.
“Saya setuju bahwa hari kerja adalah Senin sampai Sabtu. Mungkin ke depan kita akan berikan masukan ke presiden supaya diatur jika masa jabatan bupati dan atau wakil bupat jatuh di hari Minggu. Dilain piha, kita menghormati hari kebaktian umat Kristiani, namun di sisi lain tidak ada kekosongan kepemimpinan walapun hanya beberapa jam,” terang Nae soi menjawab pertanyaan dan kritikan berbagai pihak terkait jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati pada hari Minggu 17 Maret 2019 besok di Kantor Gubernur NTT. Salah satu pasangan bupati dan wakil bupati yang akan dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo-Imran Duru. (bkr/sfn).