KENYA–Dua orang yang mengatakan polisi Kenya memaksa mereka menjalani pemeriksaan dubur untuk membuktikan bahwa mereka telah berhubungan homoseks, mengajukan gugatan ke pengadilan, menyerukan agar tes itu dinyatakan inkonstitusional.
Mereka juga mengaku dipaksa menjalani tes untuk HIV dan hepatitis setelah penangkapan mereka pada Februari 2015 atas tuduhan aktivitas homoseksual.
Tindakan homoseksual dinyatakan ilegal menurut hukum di Kenya, diancam hukuman sampai 14 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi di Mombasa memberikan waktu sepekan kepada pengacara pemerintah untuk menyampaikan tanggapan.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW), yang menyerukan diberlakukannya larangan terhadap tes semacam itu itu di seluruh dunia.
“Di bawah hukum internasional, pemeriksaan paksa terhadap dubur adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dapat digolongkan sebagai penyiksaan,” kata HRW.
“Pemeriksaan anal tak membuktikan apa-apa, dan tidak menghasilkan apa pun, selain menghinakan dan merendahkan orang-orang yang dianggap menyimpang,” kata peneliti HRW Neela Ghoshal.
Para ahli PBB juga telah menyebut pemeriksaan dubur untuk menentukan seksualitas sebagai hal yang ‘tak bernilai secara medis.’
Tahun lalu, Wakil Presiden Kenya William Ruto mengatakan tidak ada tempat untuk orang-orang gay di negara itu.
Kebanyakan kelompok agama di Kenya dan negara-negara Afrika lainnya sangat menentang homoseksualitas, dan menyebutnya tak sesuai kepribadian Afrika.
Sejumlah orang telah diadili dalam beberapa tahun terakhir di bawah hukum pidana Kenya. (Sumber BBC Indonesia)