Pemprov NTT akan Tinjau Kembali Kepemilikan Pulau Oleh WNA

by -50 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan meninjau kembali kepemilikan pulau di NTT oleh warga negara asing (WNA). Pasalnya, menurut pemerintah tidak dibenarkan WNA memiliki pulau di Indonesia.

“Kami akan tinjau lagi soal WNA yang membeli atau memiliki pulau di Flores. Tidak dibenerkan seorang WNA memiliki pulau kecuali kontrak,” tegas Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, saat menjawab pertanyaan warga NTT diaspora dalam acara Pisah Sambut Kaban Penghubung NTT di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Hal senada juga ditegaskan Anggota DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Jhonny G. Plate. Menurut Johnny, WNA tidak dibenarkan memiliki pulau bahkan WNI sekalipun tidak dibenarkan memiliki pulau. Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memiliki lahan sesuai dengan peruntukan dan perolehannya yang dibuktikan dengan sertifikat.

Menurutnya, WNI dibolehkan memiliki lahan yang luasnya hampir sebesar pulau dengan terlebih dahulu memenuhi syarat undang-undang terkait pertanahan, seperti misalnya batas pantai dan pesisir laut.

“Amanat UU tidak dibenarkan WNA memiliki pulau, dalam hal ini memiliki secara langsung. Persoalan muncul pada saat kepemilikan dilakukan melalui Nominee (atas nama pengganti) yang bisa saja memenuhi syarat formal undang-undang, namun tidak memenuhi azas filosofis undang-undang,” terang Johnny.

Beberapa waktu lalu, seperti dikabarkan Antaranews.com, Gubernur NTT, Viktor Bung Tilu Laiskodat menegaskan akan mengambil kembali Pulau Bidadari di Manggarai Barat jika memang betul pulau tersebut dikuasai (dimiliki) warga asing.

“Kalau ada orang asing yang menguasainya, kita harus ambil kembali. Karena itu adalah daerah kita yang tidak bisa diganggu oleh pihak asing,” tegas Laiskodat.

Untuk diketahui, seperti dilansir Indahnyaflores.blogspot.com,  Pulau Bidadari adalah sebuah pulau yang terletak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pulau indah yang terletak di antara gugusan pulau di Labuan Bajo ini memiliki panorama wisata bahari yang menakjubkan. Pulau itu menjadi salah satu primadona wisata karena terdapat taman laut, dengan keanekaragaman ikan hias.

Penguasaan atas pulau oleh pasangan suami istri Inggris, Ernest Lewandowski dan Kathleen Mitcinson, pada Pulau Bidadari sah adanya. Pasutri itu mengantongi hak guna pakai pulau itu hingga tahun 2035.
Kawasan itu disulapnya menjadi wilayah wisata dengan jajaran bungalow dan lokasi diving.

Pantai pulau itu dikelilingi dengan pasir putih yang indah. Setidaknya ada dua papan yang ditulisi larangan masuk ke pulau pribadi itu. Mereka melarang para nelayan dan penduduk setempat mendekati pulau tersebut karena para nelayan sering merusak terumbu karang yang masih sangat indah di wilayah itu. (bkr/sfn01)