Pencuri Ternak Dibekuk Polisi Flotim, Ancaman Penjara 7 Tahun

by -63 Views

LARANTUA,–Kepolisian Sektor (Polsek) Adonara Timur berhasil membekuk pelaku pencurian ternak babi milik warga yang selama ini sangat meresahkan. Pelaku berinisial RA adalah seorang pemuda, warga Desa Kwaelaga, Adonara Timur. Ia dibekuk Tim Reskrim Polsek Adonara yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Yos S.Ali Baba bersama anggotanya, Brigpol Bondan Rafli Taklal dan Brigpol Rocky, tanggal 1 Februari 2019 lalu, pukul 05.00 pagi.

Kini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Adonara Timur, Waiwerang,”demikian keterangan resmi yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Adonara Timur, Yos Ali Baba, didampingi Kepala Sentra Pelayanan Polsek Adonara Timur, Bripka Iwan Kurniawan, ketika didatangi wartawan Suara Flores.Net, Kamis, (7/02/2019) sore.

Yos Ali Baba menjelaskan, pelaku disergap saat datang di rumah Ibu Yuana Bulu Masan, Warga Dusun IV Desa Lamawolo Ile Boleng, sekitar pukul 05.00 pagi hendak menjual babi hasil curiannya, milik Bapak Nama Aret, warga Dusun I Lamawato, Desa Kwaelaga.

“Awalnya, kami mendapat laporan warga bahwa mereka sering kehilangan ternak babinya. Kami lacak dan menemukan info jika RA diketahui pernah jual babi ke Ibu Yuana. Meski RA juga kerap mengganti namanya. Dari situ Kami temui Yuana untuk minta kesediaannya jadi informan. Dan, benar pada tanggal 01 Februari 2019, pukul 05.00 Pagi, RA datang lagi bawa 1 ekor babi menawarkan ke Mama Yuana. Saat itu, Yuana diam-diam menghubungi kami, sehingga pelaku langsung disergap di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP),”urai Ali Baba.

Ia menambahkan, meski saat itu pelaku RA sempat bantah jika babi itu dibelinya dari Waimana, Larantuka. “Dia bilang kalau babi itu dibeli dari Waimana, Larantuka, tapi saya langsung minta Tim Polisi di sana untuk lacak, tapi nama pemilik babi yang disebutkan RA itu tidak ada. Lalu, saya interogasinya lagi dan RA tidak bisa elak. RA kemudian mengakui jika babi itu dicurinya dari Lamawato. Saat itu juga pelaku dan Barang Bukti (BB) 2 ekor Babi langsung diamankan ke Polsek Adonara Timur, Waiwerang,”terang Ali Baba.

Pihaknya pun, sambungnya, saat itu langsung menghubungi pemilik Babi untuk datang mengenali ternaknya itu. Pelaku RA dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Ali Baba juga mengatakan, pihaknya terus memburu jejak kriminal RA. Pasalnya, meski baru terungkap 3 orang warga yang menjadi korban kejahatan RA, yakni Babi milik Warga Dusun Ongebele, Desa Tapobali yang dicuri, Jumad, (28/12/2018) pukul 20.00 Wita, kemudian milik warga Lamatewelu yang dicuri pada pukul 21.00 Wita serta milik warga Dusun Lamawato, Kwaelaga yang dicuri pukul 03.00 Wita, namun banyak laporan warga yang mengaku kehilangan ternak Babi.

“Kami terus lacak dan selidiki. Jangan sampai ada keterlibatan pihak lainnya,”tambahnya lagi. Hal ini untuk memutuskan mata rantai kriminal yang selama ini amat meresahkan.” tutupnya.

Sedangkan, Pelaku RA (32) kepada Suara Flores.Net saat ditemui di sel tahanan mengakui bahwa satu ekor anak babi yang dicuri dijual dengan harga Rp.1,2 juta/ekor. “Ini saya lakukan sendiri karena saya butuh uang. Tapi saya sudah tobat setelah ditangkap ini. Saya minta ampun. Saya tidak akan curi lagi,”ujarnya polos saat itu dibesuk keluarganya. (Roberth/SFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *