SUARAFLORES.NET – Penetapan calon terpilih pada pemilihan umum legislatif 2019 menunggu surat pemberitahuan dari Makamah Konstitusi (MK). Surat yang tercantum dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjelaskan tentang ada tidaknya gugatan dari peserta pemilu. KPU di daerah akan secepatnya menjadwalkan penetapan calon terpilih setelah mendapat surat tersebut.
“Penetapan calon terpilihnya belum. Kita masih menunggu surat pemberitahuan dari MK tentang ada tidaknya gugatan dari peserta pemilu. Jika tidak ada, setelah mendapat surat pemberitahuan lalu kita tetapkan. Kalau ada gugatan, kita tetap menunggu surat pemberitahuan setelah ada keputusan tetap dari MK,” jelas Ketua KPU Sikka, Fery Soge saat dihubungi SuaraFlores.Net, Rabu (22/5/2019) pagi.
Fery Soge menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan penetapan perolehan suara calon atau pasangan calon dan partai politik. Setelah tahapan ini, KPU memberi ruang selama tiga hari kepada calon atau peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak 17 April 2019 untuk melakukan gugatan di Makamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Provinsi Flores, Jalan Mempercepat Kesejahteraan Rakyat Flores
Baca juga: Kajari Tegaskan Proyek Gedung Baru DPRD Flotim Berpotensi Langgar Hukum
“MK akan menggelar sidang jika ada gugatan dari peserta pemilu. Setelah ada keputusan, MK akan mengirim surat pemberitahuan kepada KPU pusat, dan KPU pusat mengirim surat tersebut kepada KPU di daerah,” ujarnya.
Hari ini, tambah dia, KPU melakukan penetapan perolehan suara calon dan suara partai politik peserta pemilu sebagaimana telah dilakukan KPU Pusat pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari.
“Tahapan itu sudah dilakukan oleh KPU pusat. Jadi untuk tingkat kabupaten kita menunggu surat pemberitahuan dari MK. Kita akan secepatnya menjadwalkan penetapan calon terpilih setelah mendapat surat tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah calon terpilih di Kabupaten Sikka sudah siap mendatangi KPU untuk menyaksikan penetapan calon terpilih yang dilakukan KPU Sikka. Bukan hanya itu, mereka juga telah menyampaikan kepada warga pendukung untuk menggelar acara adat dan syukuran di daerah masing-masing.
“Kami pikir penetapan calon terpilih akan dilakukan hari ini, Rabu 22 Mei 2019,” kata beberapa calon terpilih. (sfno2).