WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Penetapan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratf (PAUD HI) adalah sebagai wujud dari komitmen dan dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Bali Ledo untuk memenuhi hak anak.
Dengan peraturan desa ini (Perdes) akan memudahkan BPD dan pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran bagi pelayanan kesehatan dan gizi, pendidikan, pengasuhan, perlindungan anak dan upaya mejamin kesejahteraan anak usia dini.
Ketua BPD Desa Bali Ledo, Siprianus B. Dega, dalam sambutannya usai melakukan penetapan ranperdes menjadi Perdes PAUD HI pada Rabu (20/11) di Kantor Desa Bali Ledo, menyatakan, Perdes PAUD HI adalah dasar atau fondasi bagi kita dalam berkegiatan layanan posyandu, layanan PAUD, layanan BKB atau Bina Keluarga Balita, dan layanan perlindungan anak. Dengan ditetapkannya Perdes PAUD HI ini, hari ini kita telah mengukir sebuah sejarah baru bahwa di Desa Bali Ledo telah ada semangat baru untuk membangun desa, memajukan desa ini yang dimulai dari membangun anak usia dini.
Pembangunan anak usia dini itu kita mulai dari mendukung penyelenggaraan kesehatan ibu hamil, persiapan persalinan, saat persalinan, ibu menyusui, pemberian IMD atau Inisiasi Menyusu Dini, pemberian ASI Ekslusif atau pemberian Air Susu Ibu selama masa 0-6 bulan, pemberian ASI Lanjutan hingga 2 tahun, pemberian Makanan Pendamping ASI sesuai usia anak. Kita juga akan mendukung kegiatan kelompok bermain bagi anak usia 3-6 tahun di PAUD. Harapan kita adalah semua anak sebelum masuk ke Sekolah Dasar harus terlebih dahulu bermain sambil belajar di PAUD agar dirangsang kecerdasannya, bahasanya, motoriknya, sosial emosionalnya serta agama dan spiritualnya. Ini juga adalah cara kita untuk mencegah agar setiap anak tidak stanting (stunting) atau kerdil. Kerdil secara fisik maupun kerdil secara kognitif atau kecerdasannya.
Lebih lanjut dikatakan Ketua BPD, Perdes PAUD HI yang ditetapkan sebagai bukti dari komitmen pemerintah desa dan BPD serta kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak. melalui Perdes PAUD HI ini, kita akan memenuhi hak-hak anak dengan cara menyediakan program, kegiatan dan anggaran pada setiap tahun anggaran. Dalam pelaksanaannya, kita juga memerlukan Gugus Tugas PAUD HI di tingkat desa atau disebut dengan Taman Pawoda Desa Bali Ledo.
“Saya berharap, Taman Pawoda Desa dikukuhkan dengan SK atau Surat Keputusan Kepala Desa dan dilantik secara resmi agar ada kejelasan untuk mengawal Program PAUD HI di tingkat desa. Tugas Taman Pawoda Desa adalah melakukan sosialisasi Perdes PAUD HI, memberikan pelatihan, memfasilitasi kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan advokasi anggaran.
Ketua BPD, Siprianus B. Dega, menambahkan, dengan terbitnya Perdes PAUD HI hari ini berarti Desa Bali Ledo menjadi desa contoh pertama di Kabupaten Sumba Barat bahkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mungkin juga pertama kali di Indonesia yang telah memiliki Perdes PAUD HI. Kita patut berbangga telah memberikan arti dan menunjukan kepada Sumba Barat bahkan Indonesia bahwa kita mampu, kita bisa, kita bangkit untuk anak Desa Bali Ledo yang Sehat, anak Bali Ledo yang Cerdas dan anak Bali Ledo yang Terlindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan.
Melalui Penyelenggaraan PAUD HI di Desa Bali Ledo, ia berharap layanan kegiatan di posyandu harus diarahkan mulai dari kelas ibu hamil, penimbangan bayi balita, pelaksanaan BKB, pelaksanaan PAUD dan kepastian semua anak memiliki akte kelahiran anak. Melalui BKB, kata Siprianus, semua orang tua yang punya bayi balita diharapkan bisa saling berinteraksi atau berbagi pengalaman di antara orang tua yang memiliki bayi balita untuk berdiskusi terkait pola pengasuhan anak guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. Disebut PAUD HI karena kegiatan posyandu, PAUD dan BKB saling berintegrasi. Bina Keluarga Balita itu terintegrasi dengan satuan layanan dasar lainnya yakni layanan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan anak.
Siprianus, mebambahkan, dalam Perdes PAUD HI kita mengenal juga istilah Holistik. Holistik itu artinya “menyeluruh” atau semua kebutuhan dasar anak (kebutuhan yang esensial) seperti kesehatan dan gizi serta stimulasi perkembangan anak dilakukan di Kelas BKB dan PAUD. Dengan kata lain dalam kegiatan PAUD HI setiap orang tua bisa menstimulasi semua aspek perkembangan anak agar anak bisa bertumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Sedangkan, istilah Integratif artinya terpadu atau keterpaduan. Ada kerjasama lintas sektor. BKB terpadu dengan posyandu dan PAUD. Keterpaduan semua pihak baik pemerintah maupun swasta yang memiliki kesamaan program untuk bekerjasama dalam pelayanan program Bina Keluarga Balita.
Dijelaskannya pula, pelaksanaan PAUD HI ada sejumlah tipe pelayanannya. Ketiga layanan yakni Posyandu, PAUD dan BKB bisa dilakukan bersamaan pada hari yang sama, atau bisa dilakukan di tempat yang sama tetapi harinya berbeda, atau tempat yang berbeda tetapi mendapatkan ketiga layanan tersebut. Jadi, PAUD HI itu menitik-beratkan pada peningkatan ketrampilan orang tua dalam hal pengasuhan, pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini (usia 0-6 tahun). Kualitas pengasuhan atau stimulasi yang didapatkan anak sebelum berusia 8 tahun, kata Siprianus, sangat menentukan akan menjadi apa anak tersebut di masa yang akan datang. Pra-sekolah, sekolah dasar, lembaga-lembaga keagaman, Posyandu dan petugas kesehatan memainkan peranan penting, tetapi ORANG TUA adalah orang yang paling penting untuk memastikan bagaimana anak tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai tahapan umurnya dan berhasil di sekolah serta kehidupan selanjutnya. (bkr/SFN)