
“Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa” menjadi prioritas. Alasannya, sejak dialokasikannya Dana Desa bagi seluruh desa di wilayah Indonesia dengan total anggaran Dana Desa secara nasional untuk TA 2015 sebesar Rp.20,7 triliun, di Tahun 2016 meningkat menjadi Rp. 46,9 triliun dan masing-masing desa sedikitnya menerima Dana Desa sebesar Rp.565 juta. Untuk Provinsi NTT total Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp.1,8 triliun, bisa dibayangkan, kiranya Artikel ini bisa dibaca aparatur kita,terutama aparatur Pem Desa di NTT.
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa telah mengubah beberapa sistem yang sangat prinsipil dalam sistem Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi kedudukan dan jenis desa, kewenangan desa, pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan proses pengelolaan desa, yang meliputi perencanaan keuangan desa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa adalah suatu sistem yang memuat asas-asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa mengingat jumlah anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara tertib dan terencana yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelaolaan keuangan desa yang mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, yang terdiri dari : 1) Sekretaris Desa; dan 2) Perangkat Desa lainnya. Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019, terdapat 122 (seratus dua puluh dua) Kabupataen diseluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria : perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah,, aksesbilitas dan karakteristik daerah. Sementara kondisi SDM aparatur yang bertanggung jawab dalam pemerintahan desa khususnya di bidang pengelolaan keuangan desa masih terbatas sehingga perlu dilakukan peningkatan kompetensi pengelolaan keuangan desa bagi aparatur pemerintah kabupaten dan kecamatan agar mampu memberikan pembinaan kepada aparatur pemerintahan desa secara efektif dan efisien.
Kewenangan Desa
Istilah desa seringkali dipahami sebagai berikut : Pertama, dari konteks sosiologis, desa dipahami sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dimana para anggota masyarakatnya saling mengenal antara satu dengan yang lainnya, dengan corak masyarakat yang homogen. Kedua, dalam konteks tata pemerintahan, desa merupakan unit pemerintahab terendah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa (yang disebut asal usul desa).
Namun, otonomi desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa cenderung merosot bahkan memudar sejalan dengan hadirnya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa. Kendati undang-undang tersebut masih mengakui adanya hak otonomi desa dalam menyelanggarakan urusan rumah tangganya sendiri, namun dalam peraturan pelaksanaannya tidak pernah menjelaskan makna desa dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Takkala berlakunya UU. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( yang ditindaklanjuti dengan PP. Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa), kewenangan desa diperluas yang meliputi : (a) kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; (b) kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan (c) Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten.
Dengan berlakunya UU. Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan desa yang ditambah hanyalah berupa “tugas pembantuan” dari Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebenarnya bukan bersifat kewenangan, karena hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah atasannya. Sedangkan jenis “kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah”. Sebenarnya merupakan tugas yang melekat dalam kedudukan setiap Pamong Praja (termasuk Kepala Desa) yang wajib melaksanakan “tugas-tugas vriij bestuur” yang memiliki makna setiap Pamong Praja wajib mengatasi setiap permasalahan dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak ada permasalahan dalam kehidupan masyarakat yang tidak ditangani atau difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah (termasuk Pemerintah Desa).
Berikut UU. Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (yang ditindaklanjuti dengan PP. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa), membuka harapan bahwa desa akan didudukan kembali posisinya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal-usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disisi lain, dalam posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan.
Administrasi Desa
Penyelenggaraan tugas-tugas operasional pemerintahan harus diadministrasikan secara efektif, agar seluruh aktivitas pemerintahan desa memiliki dokumen formal dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bukti formal penyelenggaraan pemerintahan desa dari waktu ke waktu. Terkait dengan dokumen formal administratif tersebut, penataan arsip administrasi memiliki peran penting dalam mendayagunakan kembali dokumen administratif tersebut bila dibutuhkan.
Aktivitas pemerintahan desa yang harus diadministrasikan secara efektif mencakuupi administrasi perkantoran/ketatausahaan, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, administrasi produk hukum poemerintahan desa, administrasi kependudukan, dan jenis-jenis administrasi pemerintahan desa lainnya.
Pelaksanaan tugas-tugas administratif seringkali dipandang sebagai “hanya pekerjaaan staf” padahal memiliki inplikasi yang sangat menentukan dalam mewujudkan kinerja organisasi, termasuk kinerja pemerintahan desa.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan administrasi pemerintahan desa secara tertib dan teratur, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
Pengertian
- Miftah Thoha (1990: 11-12) dengan mengutip pendapat beberapa pakar menguraikan pengertian administrasi sebagai berikut :
- Menurut Orldway Tead, Administrasi adalah kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh pejabat eksekutif dalam satu organisasi, yang bertugas mengatur, memajukan, dan melengkapi usaha kerjasama sekumpulan orang yang sengaja dihimpun untuk mencapai tujuan tertentu.
- Menurut Leonard D. White, Administrasi adalah suatu proses yang biasanya terdapat pada semua usaha kelompok, baik usaha pemerintah ataupun swasta, sipil atau militer, baik secara besar-besaran maupun kecil-kecilan.
- Menurut Sondang Siagian, Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Menurut The Liang Gie, Adminitrasi adalah segenap proses penyelenggaraan dalam setiap uasaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tetrentu.
- Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam pengertian admnistrasi adalah : (a) suatu proses kerjasama; (b) proses kerjasama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang secara rasional; (c) dan kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Miftah Thoha, 1990: 12)
- Sedangkan pengertian “Administrasi Pemerintahan Desa atau Administrasi Desa” (menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang PedomanAdministrasi Desa) adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa(PKD)
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan sendiri, maka peran dan keterlibatan mamsyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat fungsi pokok Musyawarah Desa sebgai forum pembahasan tertinggi didesa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa. Dengan demikina, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, seacar sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat seacara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang-seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan.
Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena 1) Menumbuhklan rasa tanggung jawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehinga masyarafkat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil2 pembangunan(swadaya), dan 3)Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yg telah diputuskan.
Etika Pengelola
Etika adalah rambu-rambu patokan, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi sangat penting bagi seseortang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Etika ini menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat. Etika dimaksud bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika yang melanggar etika pasti akan melangar hukum. Etika ini muncul dalam setiap sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku bermasyarakat misalnya, kita sejak dini diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara dan seterusnya. Kejujuran, tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, mendahukukan kepentingan masmyarakat, adalah sedikit contoh yang menunjukan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika ini menjembatani agar nila-nila moral bisa menjadi tindakan nyata.
Dalam adminitrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Itu berarti, saat etika administrasi negara digunakan dengan baik oleh para penyelanggara negara (administrator) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik, sebaliknya apabila etika administrasi negara tidak secara benar melandasi setiap tindakan dalam administrasi negara maka dapat diindikasikan begitu banyakanya masalah yang berdampak negativ/merusak kehidupan berbangsa. Etika dalam penyelanggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap dan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar darimanapun datangnya, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.
Pengelolaan Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh etika mengelolah keuangan. Pertama, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar etika dan hukum. Melanggar etika akan berdampak pada sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang dihadapan masyarakat. Melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum. Dewasa ini terlalu banyak aparat penyelenggara Pemerintahan/Negara yang harus “pensiun dini” karena masuk penjara. Kedua, tugas dan tanggungjawab mengeloa keuangan desa berhubungan erat dan menentukan nasib rakyat desa. APBDesa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Apakah desa-desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan sejauh mana etika pengelolaan keuangan dipegang teguh para pengelola Keuangan Desa.
*Penulis: “Orang Kampung” dari Detusoko, Ende, Widyaiswara Ahli Madya.