Pengesahan UU Terorisme “Angin Segar” Penumpasan Terorisme di Indonesia

by -96 Views

SUARAFLORES.NET,– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pekan lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterosime. Publik menyambut antusias langkah DPR-RI  yang telah mengesahkan RUU Antiterorisme setelah melalui desakan publik. Mereka berharap UU baru ini menjadi “angin segar” bagi aparat hukum menumpas aksi para teroris yang telah merusak keamanan dan kedamaian Bangsa Indonesia.

Menurut  tokoh politik NTT, Jacky Ully, dengan adanya pengesahan RUU Antiterorisme memberikan ruang gerak yang luas bagi pihak Kepolisian dan TNI dalam mencegah atau mengantisipasi  tindakan teroris. Undang-undang ini menjadi payung hukum yang lebih bagus dan lebih strategis dimana aparat Polisi dan TNI tidak lagi dibatasi ruang geraknya dalam menumpas teroris di Indonesia.

“Banyak hal diperoleh dan berguna bagi petugas dalam rangka melawan teroris. Salah satu contohnya, ketika ada dugaan provokasi dan mau melawan Negara, dengan adanya UU Antiterorisme ini maka tindakan tersebut sudah bisa langsung ditangkap,” kata Jacky Ully  kepada Suaraflores.net, belum lama ini, menyambut pengesahan UU tersebut.

Lebih jauh, kata anggota DPR-RI Fraksi Partai Nasdem ini, untuk melakukan pencegahan tindakan teroris, aparat hukum juga dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam hal mendapatkan informasi-informasi terkait pergerakan teroris. Masyarakat harus membantu aparat Polisi dan TNI dengan memberikan informasi secepatnya sehingga gerakan teroris dapat ditangkal dari awal, terutama orang asing dan oknum-oknum yang bertingkah-laku aneh dan tertutup dari warga sekitar.

Baca juga: DPR RI Sahkan RUU Antiteroris, Jokowi Siap Keluarkan Perpres

Mantan Kapolda NTT ini sebelumnya, mengatakan bahwa teroris sudah mulai keluar dari sarangnya dan menyerang aparat. Di mana-mana, seperti yang telah terjadi di Mako Brimob, aksi bom di Markas Polisi Surabaya dan Kepulauan Riau  mereka sudah berani mengejar dan menyerang aparat. Untuk itu, dia berharap semua pihak harus waspada dan selalu berhati-hati.

“Harapan saya, kita harus waspada dan berhati-hati karena sasaran teroris siapa saja. Namun demikian, kita tidak boleh merasa takut karena aparat hukum akan memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga,” katanya.

Sementara itu, menurut Advokat Peradi Jakarta, Paskalis da Cunha, SH, terorisme adalah kejahatan luar biasa sehingga perlu kebijakan  negara yang luar biasa juga untuk menumpasnya. Soal masalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituntut oleh para pegiat HAM, menurutnya, di nomor duakan dulu kepentingan HAM karena kejatahan terorisme mengganggu keutuhan negara dan kenyamanan hidup warga negara lainnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pelibatan TNI dalam penumpasan terorisme di Indonesia sebagaimana pada pasal 7 ayat 2 UUD TNI adalah konsekwensi dari upaya negara dalam rangka penyelamatan keutuhan negara dan kenyamanana waga negaranya

Menurut dia, dengan hadirnya Revisi UU Antiterorisme, maka BNPT telah memiliki kewenangan super dalam menumpas terorisme di Indonesia. Sebelumnya, BNPT hanya bersikap menunggu dan akan beraksi kalau telah terjadi aksi para terorisme.

“Saat ini BNPT telah memiliki kewenangan bersifat aktif dalam penumpasan dan memiliki hak mengantisipasi upaya-upaya preventif dalam penanganan terorisme,” kata Paskalis, Minggu (27/5/2018) melalui ponselnya. (bkr/sfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *