WAIBAKUL,SUARAFLORES.NET,- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumba Tengah menggelar rapat perdana usai diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sumba Tengah tentang Pembentukan LPA dengan Nomor KEP/HK.122/2019. Dalam SK Pembentukan LPA tertanggal 20 Januari 2019 dinyatakan susunan kepengurusan LPA periode 2019 – 2023 itu menetapkan 9 orang sebagai Pengurus LPA Kabupaten Sumba Tengah. Para pengurus itu terdiri dari Drs. Chris Umbu Riada sebagai Pembina/penasehat, Pdt. Johanis Woly, S.Th, sebagai Ketua, Marta Lika Enga sebagai Sekretaris, Junita M.B.Jacob, S.Pt, sebagai Bendahara. Salomi Rambu Iru sebagai Koordinator Bidang Advokasi dan Pendampingan Korban. Pdt. Yusuf Haloro, S.Th, sebagai Koordinator Bidang Pendidikan dan Konseling. Drs. Daniel Peka Muri sebagai Koordinator Bidang Ketenagakerjaan dan Sosial Anak. Yohanna Praing sebagai Koordinator Bidang Penggalangan Dana. Yuli Rambu Piras, S.Pd, sebagai Koordinator Bidang Litbang.
Dalam rapat perdana yang digelar pada Senin (27/5) lalu yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumba Tengah, Dra. Agnes L. Mere, serta para kepala bidang dan staf di kantor tersebut, para pengurus berdiskusi terkait pentingnya memberikan perlindungan anak dari segala tindakan kekerasan. Dalam diskusi ini pihak LPA dan DP2KBP3A juga menghadirkan Silvester Nusa dari Save The Children guna memberikan pencerahan terkait ruang lingkup kegiatan LPA Kabupaten Sumba Tengah. Dalam diskusi di rapat perdana ini, para pengurus LPA disegarkan terkait latar belakang perlunya pembentukan LPA. Di hadapan para pengurus LPA Sumba Tengah, Silvester Nusa menjelaskan pentingnya semua pengurus dan semua pihak memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014 sebagai kelanjutan dari UUPA Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lahirnya UUPA ini, jelas Silvester Nusa, sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Kata konvensi hak anak atau yang lebih dikenal dengan singkatannya KHA, jelas Silvester Nusa, merupakan suatu hukum internasional atau biasa juga disebut sebagai ‘instrumen internasional’. Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur terkait hal–hal yang berhubungan dengan hak anak. Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak–anak. Para aktivis perempuan kala itu dalam pawai protes mereka membawa poster–poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak–anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang diantara para aktifis perempuan tersebut, Eglantyne jebb, kemudian mengembangkan 10 butir pernyataan tenteng hak anak. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak di adopsi secara internasional oleh Liga Bangsa–Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “Deklarasi Jenewa”. Pada tahun 1959, Majelis Umum Perserikatan Bangsa–Bangsa kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak, merupakan deklarasi internasional kedua. Lalu pada tahun 1979, saat di canangkannya “Tahun Anak Internasional”, Pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak–hak anak dannnb mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan tentang Konvensi Hak Anak.
Dalam rapat perdana yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, Ketua LPA Kabupaten Sumba Tengah, Pdt. Johanis Woly, S.Th, mengemukakan, pihaknya sangat membutuhkan dukungan semua pihak agar LPA bisa berperan secara maksimal. Untuk mendukung upaya perlindungan anak yang dilakukan pihaknya maka LPA akan membangun hubungan dengan semua Kelompok Peduli Anak (LPA) yang tersebar di semua desa. Semua KPA secara structural akan diatur di bawah naungan LPA Kabupaten Sumba Tengah.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumba Tengah, Dra. Agnes L. Mere, menyampaikan terima kasih kepada Silvester Nusa yang sudah meluangkan waktu untuk membantu merumuskan berbagai rancangan kerja LPA. Ia juga berharap agar LPA dapat mengemban amanah yang diberikan guna mempromosikan pemenuhan hak anak termasuk memberikan perlindungan anak. (Sfn-01)