Penuhi Hak Anak, Warga Sumba Barat Bentuk KPA

by -46 Views

WAIKABUBAK,SUARAFLORES,-Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk memenuhi hak anak. Di Kabupaten Sumba Barat, masyarakat desa melakukannya dengan cara membentuk Kelompok Peduli Anak (KPA). Keberadaan KPA pun diterima oleh pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Sejak tahun 2016, sejumlah desa telah membentuk KPA seiring dengan tersosialisasinya pengembangan anak usia dini holistik integrative (PAUD HI) di desa-desa contoh layanan PAUD HI. 

Keberadaan Kelompok Peduli Anak atau KPA ini diakui oleh ibu Apliana dari Dinas Pemberdayaan Perempuan da Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sumba Barat pada rapat koordinasi Taman Pawoda Kabupaten bersama perwakilan 10 desa target yang akan menjadi desa contoh layanan PAUD HI tahun 2019. Ke-10 desa contoh dimaksud terdiri dari Kabukarudi, Watukarere, Katikuloku, Baliledo, Waihura, Ubupede, Harona Kalla, Tebara, Manukuku dan Beradolu. Di 10 desa contoh layanan PPAUD HI atau taman pawoda ini, dalam tahun 2019 juga akan memperkuat keberadaan KPA guna mensponsori upaya pemenuhan hak anak di tingkat desa. 

Salah satu aspek dari layanan PAUD HI atau Taman Pawoda, kata Apliana, adalah perlindungan anak. Kita bersyukur karena hampir di semua desa telah ada KPA yang bertugas memberikan perlindungan anak. Namun, kendala yang dihadapi selama ini, masih banyak pengurus KPA juga yang belum memahami secara baik peran dan fungsi dari KPA. Selain itu, pengurus KPA juga belum dilegalkan atau diberikan SK (surat keputusan pembentukan KPA) sehingga para pengurusnya ada keraguan untuk melakukan berbagai kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. 

“Kegiatan dari tim DP3A selama ini adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak anak di tiap desa. Kami meminta kepada para kepala desa harus bisa membuat kegiatan pembinaan untuk tim KPA desa. Ada banyak kasus kekerasan anak yang terjadi di masyarakat tetapi tim KPA tidak melaporkan kepada DP3A karena mungkin kendalanya belum ada SK KPA, “ujar Apliana. 

Untuk mendukung terpenuhinya hak anak, dari DP3A selama ini telah membentuk forum anak desa. Pembentukan forum anak desa ini juga dilakukan di 10 desa contoh layanan PAUD HI dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Sementara itu, Beny Leonad Johan dari Save The Children Sumba mengemukakan bahwa keberadaan KPA merupakan bagian dari kepengurusan Taman Pawoda Desa atau Gugus Tugas PAUD HI di tingkat desa. Sebagaimana sejumlah desa sebelumnya, pembentukan KPA dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa seiring dengan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak dan upaya untuk memenuhi hak anak. Jadi, KPA itu tumbuh dari masyarakat atau lahir atas inisiatif dari masyarakat yang kemudian pemerintah desa mendukungnya dengan memberikan legalitas serta penyediaan anggaran. Melalui KPA, kata Beny, upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dilakukan unsur semua usia anak yakni dari usia 0 sampai di bawah 18 tahun. Jika Pawoda Desa berkonsentrasi pada usia 0-6 tahun maka KPA untuk semua usia anak. 

Di tempat yang sama, Bunda PAUD Kabupaten Sumba Barat, Dra. M.H.W. Monteiro, berulang kali  memotivasi para kepala desa dan Pengurus KPA untuk memberikan perhatian yang sunguh-sungguh terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Bukti ril dari perhatian adalah tersedianya program dan kegiatan serta anggaran untuk mendukung layanan PAUD HI yang di dalamnya terdapat komponen perlindungan anak yang dilaksanakan oleh KPA. 

“Pawoda sudah ada sejak tahun 2016 dan sudah menjangkau 12 PAUD. Pada tahun 2019 ini kita tambah lagi 10 desa contoh layanan PAUD HI.  PAUD harus terintegrasi dengan posyandu. Agar layanan PAUD HI berhasil saya minta para kepala desa agar tidak seenaknya mengganti peran kader posyandu, kader BKB, pendidik PAUD dan pengurus KPA. Jangan karena beda politik di pilkades lalu kepala desa seenaknya mengganti semuanya yang akhirnya mengganggu penyelenggaraan pawoda desa, “ujarnya.

Bunda PAUD Kabupaten Sumba Barat juga meminta agar melalui dana desa agar menganggarkan biaya bagi pemberian makanan tambahan atau PMT serta pencegahan stunting. 

“Dana desa itu sudah mempunyai pos masing-masing, tetapi selama ini pemerintah desa lebih banyak mengalokasikannya untuk membuka jalan raya sedangkan kegiatan pemberdayaan hampir-hampir tidak ada. Saya harap agar program pemberdayaan porsi anggaran harus lebih besar dan gunakan dana desa sesuai kebutuhan termasuk penyediaan alat timbangan, thermometer dan kelengkapan PAUD, Posyandu dan BKB, “pintanya. 

Buda PAUD Kabupaten juga mengajak semua pihak untuk sama-sama bekerja demi masa depan anak. Agar masa depan anak baik maka investasinya harus dari usia dini. Peran KPA sangat strategis untuk mempromosikan pemenuhan hak anak sesuai undang-undang perlindungan anak. 

Apa yang disampaikan oleh Bunda PAUD Kabupaten disambut baik oleh pihak Pemerintah Desa Ubupede. Di hadapan peserta rakor tersebut, Kepala Desa Ubupede mengemukakan bahwa pihaknya telah mengalokaskan dana sebesar Rp 150 juta untuk PMT. Kepala Desa Ubupede berhara[ agar  dengan adanya taman pawodda bisa meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di tingkat desa. Selain itu, di Desa Ubupede juga telah menganggarakan untuk kebutuhan kegiatan dari KPA serta insentif pengurus sebesar Rp 200.000/orang.

Dari Desa Waihuri, kepala desa menyampaikan, berkat dukungan KPA saat ini ada 77 anak yang telah mendapatkan akte kelahiran dan yang belum ada akte sebanyak 30 orang. Yang belum ada akte ini menjadi pekerjaan KPA untuk memenuhi hak anak atas akte kelahiran. Sementara itu, dari Desa Watukarere menyampaikan bahwa saat ini KPA telah mengumpulkan data yang belum ada akte kelahiran. Selain upaya untuk memenuhi hak anak atas akte kelahiran, KPA Watukarere juga melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak.  (*Sfn01)