Penyertaan Modal ke PDAM, DPRD Sikka Minta Pemerintah tidak Langkahi Proses

by -88 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sikka, pemerintah dan PDAM Sikka membahas sejumlah persoalan terkait pelayanan PDAM Sikka atas kebutuhan air minum bersih bagi masyarakat. Terekam media, ada beberapa catatan kritis yang disampaikan DPRD yakni dana penyertaan modal tahun 2016 dan rencana pemerintah melakukan penyertaan modal tahun 2019, pemasangan sambungan rumah, debit air dan sumber air.

Adapun agenda utama RDP ini yakni membahas dana penyertaan modal tahun 2016 yang menurut DPRD belum ada pertanggungjawaban, dan penyertaan modal tahun 2019 yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pemerintah untuk pemasangan tiga ribu sambungan rumah (SR) tahun 2019.

Terkait dana penyertaan modal tahun 2016 sebesar Rp3 miliar untuk 1500 SR, DPRD meminta agar pengelolaan dana tersebut diaudit oleh tim independen. Hal itu dilakukan agar adanya transparansi, manfaat dan keuntungan PDAM dari dana tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2016.

Anggota DPRD Partai Nasdem, Yani  Making mengaku tidak mengerti dan heran atas rencana pemerintah yang akan memasang ribuan sambungan air gratis bagi warga di Kabupaten Sikka. Bahwa DPRD Sikka tentu sejutu dengan rencana besar tersebut, namun perlu taat pada asas atau mengikuti proses. Bahwa sejauh ini belum ada Ranperda, belum ada pembahasan, tapi pemerintah sudah umumkan di mana-mana.

“Apa-apaan ini? Harusnya seluruh perangkat disiapkan baru diumumkan ke masyarakat. Kenapa Ranperda belum ada, anggaran belum ada, tetapi pemerintah sudah umumkan ke masyarakat. Dasarnya apa? Jangan sampai kemudian ada persoalan dalam pembahasan lalu DPRD dituduh tidak setuju. Seolah-olah mau adu kami dengan masyarakat. Karena sudah banyak yang daftar membawa KTP, rekening listrik ke PDAM dan sekarang bertanya-tanya.” ujarnya.  

Begitu juga disampaikan Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa bahwa rencana pemerintah meminta DPRD Sikka untuk menyepakait penyertaan modal ke PDAM harus dilalui melalui proses yang benar yakni harus melalui paripurna dan prosesnya satu sampai dua bulan.

Baca juga: Dana Desa untuk Biaya Pelanggan, PDAM Sikka Turun Sosialisasi

Baca juga: Bupati Sikka Targetkan 40 Ribu Sambungan Air Gratis untuk Warga

Pemerintah, kata dia, harus mengusulkan melalui paripurna, lalu ada pendapat fraksi, keterangan pemerintah dan kemudian bentuk pansus. Setelah pansus dilakukan asistensi ke Kupang. Dari Kupang baru ditetapkan bukan diminta singkat tujuh hari.

“Menurut saya ada dua hal yang harus dilalui yakni PDAM mempertanggungjawabkan dana Rp3 miliar tahun 2016 dan penyertaan modal Rp9 miliar harus melalui proses yang baik. DPRD pasti menyetujui jika semuanya melalui proses yang baik,” ujarnya.

Hal lain disampaikan oleh Hengky Rebu, Anggota DPRD dari Partai Golong Karya bahwa penting adanya evaluasi dan audit anggaran tiga miliar yang disertakan ke PDAM 2016 lalu.

“Kami meminta evaluasi ini ketika ada rencana pemerintah ingin sertakan modal kepada PDAM senilai Rp9 miliar. Jadi solusinya, ini harus diaudit terlebih dahulu sebelum dibahas penyertaan modal tahun 2019,” ujar Hengky.

Anggota DPR Sikka PDI Perjuangan, Stef Sumandi berpendapat lain bahwa setelah membaca beberapa point-point di dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah, dirinya tidak yakin dana tiga miliar itu dapat kembali. Menurutnya, dana tersebut tidak perlu dikembalikan ke daerah. Karena defenisi pernyertaan modal sangat jelas dan pasti semua setuju.

“Penyertaan modal itu kan dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Nah, kalau bicara peningkatan pelayanan masyarakat untuk apa kita minta dikembalikan. Kalau kita harapkan dana ini kembali dari Aus Aid ke PDAM mestinya ada MOU. Tapi saya pikir ini mekanisme yang diskenariokan pemerintah bahwa nanti ada dana dari Aus Aid tiga miliar, dan kemudian argumentasi berikut yang sama adalah peningkatkan pelayanan.” Ujar Stef.

Alfrius Aeng dari PKPI menyampaikan dua hal mendasar dalam penyertaan modal ini yakni kuantitas dan kualitas. Bahwa, substansi dalam Perda Nomor 1 disebutkan pelanggan PDAM sekitar 13 ribu, dan kemudian bertambah 1612 pelanggan.

Baca juga: DPRD Sikka Minta PDAM Pertanggungjawabkan Dana 3 Miliar Tahun 2016

Baca juga: Direktur PDAM Sikka dan Misi Pelayanan

Dia mengatakan, jika bahas tentang aspek kuantitas artinya sudah ada peningkatan pelanggan, dan itu pun pasti terlihat pada tahun 2018. Sedangkan, aspek kualitas, masyarakat yang tadinya dengan jumlah 13 ribu pelanggan, mereka masih menikati air berkecukupan, tapi ketika ada tambahan pelanggan, mereka mengeluh air tidak keluar. Artinya aspek kualitas perlu diperbaiki, karena air macet dan tidak ada nilai tambah bagi masyarakat.

“Kalau kita turun sampai di kampung-kampung lebih parah lagi. Air keluar seperti orang p*p*s. Sudah seperti itu, hanya beberapa menit saja keluarnya. Kalau kemudian ada penambahan sambugan rumah di tahun 2019, apa yang mau diperbaiki? Kualitas atau apa? Ini hal teknis yang kita hadapi saat ini. Rakyat pasti makin menjerit. Sumber mata air jadi persoalan,”  katanya.

Direktur PDAM Sikka, Frans Laka mengharapkan agar DPRD dan pemerintah dapat melihat kondisi pelayanan air minum bersih di Kabupaten Sikka secara adil. Bahwa masih banyak pelangan atau masyarakat kesulitan akses air minum bersih dengan berbagai kendala. Sesungguhnya, setiap tahun adanya penambahan pelanggan, namun tidak seiring dengan peningkatan debit dan sumber airnya.

Karena itu, penting adanya penyertaan modal untuk memenuhi persoalan kekurangan air dari waktu ke waktu. Sumber air dan debit air masih menjadi kendala utama dan harus dibenahi secara berkesinambungan.

Ia berharap agar DPRD Sikka dapat melihat kondisi pelayanan saat ini. Sumber air dan debit air masih menjadi kendala yang harus dibenahi bersama. Di sisi lain, penanganan air minum bersih di Kabupaten Sikka dilakukan banyak pihak, PDAM salah satunya. Jikalau PDAM diminta survei secara mandiri maka dapat dipastikan ada jaringan baru, ada sambungan rumah. Tapi karena banyak pihak yang melakukan survei dan mengusulkannya, ini yang juga jadi kendala.

Terkait pengumuman pendaftaran pelanggan yang dilakukan di gereja, kapela dan masjid, ia mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat minat dari pemerintah. Dan dalam pengumuman, pihaknya tidak menyampaikan ‘akan dipasang’ tapi direncanakan.

“Ketika ada surat minat dari pemerintah, kami umumkan dengan maksud lebih cepat dapat baseline. Kalau kami tunggu sampai Perdanya jadi maka seperti tahun kemarin. Baseline ada  pada bulan Juli. Dan saya komit untuk tidak laksanakan. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *