Perda KIBBA Jadi Pedoman Bagi Desa Dalam Membuat Perdes

by -66 Views

WAIKABUBAK,SUARAFLORES.NET,–Semua desa di Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diharapkan bisa membuat peraturan desa dengan mendasari Perda KIBBA (Kesehatan Ibu, Bayi, Balita dan Anak). Dengan adanya Perdes KIBBA nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Sumba Barat dan tidak ada lagi angka kematian ibu dan kematian balita.

Sebagaimana diketahui, Perda KIBBA merupakan perda hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat. Perda ini merupakan pedoman umum yang dalam pelaksanaannya juga membutuhhkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan atau standar operasional prosedurnya. Selanjutnya, semua desa bisa menindak-lanjutinya dengan pembuatan peraturan desa atau Perdes. 

Demikian hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumba Barat, Titus Diaz Liurai, S.Sos,MM, saat menghadiri dan menutup kegiatan diseminasi hasil situational analysis maternal new born child health and nutrition (Sit An MNCHN) atau kesehatan ibu, bayi baru lahir, kesehatan anak dan nutrisi. Diseminasi hasik Sit An MNCHN ini merupakan riset atas kerja sama Save The Children Sumba dengan individual konsultan yakni Yulius Suni,M.Sc, dan dr. Yustina Yudha Nita,M.Sc. 

Di hadapan para peserta yang berasal dari semua puskesmas, para kepala bidang di Dinas Kesehatan, Bappeda, camat serta instansi terkait lainnya, Kepala Bappeda, mengemukakan, untuk mendukung penerapan Perda KIBBA maka Dinas Kesehatan harus menginisiasi pembuatan aturan operasional yang lebih teknis dalam bentuk peraturan bupati. Dijelaskan Kepala Bappeda, dengan membuat petunjuk teknis operasional maka Perda KIBBA akan bisa diterapkan secara baik karena semua orang akan mengetahui tata cara atau prosedur pelaksanaannya. Dengan demikian nantinya semua desa akan bisa membuat peraturan desa sebagai tindak lanjut dari Perda KIBBA. 

“Dengan adanya Perda KIBBA dan Perdes KIBBA kita akan menekan angka kematian ibu dan kematian anak. Kalau bisa tidak boleh ada satu ibu atau satu anak pun yang meninggal, “ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Bonar B. Sinaga, M.Kes, saat membuka kegiatan diseminasi Sit An MNCHN, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Save The Children yang melakukan penelitian terkait kesehatan ibu, bayi, anak dan nutrisi. Ia berharap dengan adanya presentasi hasil riset ini bisa memberikan rekomendasi terkait langkah kongkrit untuk memperbaiki program kesehatan ibu dan anak. 

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Agustinus Rabila, A.Md.Kep, mengemukakan terkait belum adanya turunan dari Perda KIBBA. Agustinus berharap harus ada tindak lanjut dari perda ini yakni pembuatan peraturan bupati untuk teknis pelaksanaannya serta di semua desa bisa membuat peraturan desa atau Perdes KIBBA.

Hal yang sama juga dikemukakan Camat Laboya Barat, Daud Eda Bora, SH, yang mengatakan pentingnya Perda KIBBA disosialisasikan ke masyarakat agar bisa mengetahuinya dan setiap desa bisa mengaturnya sesuai konteks desa masing-masing dalam bentuk perdes. Sementara itu, Camat Wanukaka, Lukas Peu, mengemukakan, untuk membuat perdes maka Perda KIBBA harus disosialisasi ke setiap desa. Saat sosialisasi bisa ditunjukan pada bagian mana yang bisa ditindak lanjuti dengan perdes. (Sfn01)