SUARAFLORES.NET – Perjuangan Pemerintah Kabupaten Sikka, Pulau Flores untuk menghadirkan Kantor Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)-Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akhirnya terwujud. Besok, Kamis (14/3/2019), Pemerintah Kabupaten Sikka akan melauncing pusat LSTA- P3MI untuk melayani masyarakat Flores dan Lembata.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng menjelaskan bahwa kehadiran Pusat LSTA- P3MI melalui perjuangan panjang sejak tahun 2018 lalu. Hal itu dilakukan untuk menjawab keluhan akan kebutuhan masyarakat Flores dan Lembata yang kesulitan mengurus administrasi atau surat – surat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia yang legal.
Kehadiran pusat layanan tersebut untuk mengakomodir kepentingan para pekerja yang ingin bepergian atau bekerja di luar negeri. Bahwa sejauh ini banyak masyarakat menjadi tenaga kerja ilegal dan sering menghadapi kendala di tempat kerja dan tidak terurus dengan baik jika kemudian sakit dan meninggal dunia di tempat kerja.
“Sejak tahun lalu saat kami pertemuan dengan kementerian tenaga kerja di Jakarta, saya sampaikan kondisi kita di Sikka, Flores. Saat itu saya menceritakan kondisi yang ada di Sikka, Flores dan Lembata bahwa banyak masyarakat menjadi korban tenaga kerja ilegal. Masyarakat sulit mengurus surat – surat jika menjadi pekerja migran yang legal,” ujar Germanus Goleng saat di temui SuaraFlores.Net di ruang kerjanya (8/3/2019) lalu.
Terhadap kesulitan warga Flores dan Lembata tersebut, pihak kementerian kemudian meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sikka mengirim proposal permohonan untuk dibukanya Pusat Layanan Terpadu Satu Atap untuk para pekerja migran di Flores dan Lembata.
Dijelaskan Germanus, pihak kementerian kemudian hadir di Maumere dalam sebuah kegiatan seminar pada tahun 2018 lalu di Silvia Hotel, Kelurahan Madawat, Kota Maumere.
Ending dari seminar tentang pekerja migran ini, pihak kementerian memastikan untuk segera dibukanya Pusat Layanan Terpadu yang berkantor di Maumere dan melayani masyarakat Flores dan Lembata.
“Permohonan kemudian di ACC dan saat ini pemerintah daerah sudah siap melauching Kantor Pusat Layanan tersebut. Kantornya kita menggunakan gedung transito milik pemerintah provinsi. Tentu kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat Flores dan Lembata. Semoga dengan hadirnya pusat layanan ini, masyarakat didekatkan pelayanannya untuk kebutuhan administrasi atau surat – surat sehingga aman dan nyaman di tempat kerja,” ujarnya.
Mengapa Harus di Maumere?
Terkait keberadaan kantor pusat layanan di Maumere, Germanus Goleng mengatakan bahwa Maumere menjadi satu – satunya Kabupaten di Flores dan Lembata yang memiliki Kantor Imigrasi.
“Iya, ini menjadi alasannya mengapa pusat layanan terpadu ini harus ada di Maumere. Di NTT hanya ada tiga pusat layanan terpadu yakni Kupang, Sumba dan Maumere,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pada Pusat Layanan Terpadu Satu Atap ini ditempatkan sejumlah instansi yakni Dinas Tenaga Kerja (Loket 1), Dukcapil (Loket 2), Kesehatan (Loket 3), BPJS Ketenakerjaan (Loket 4), P4TKI (Loket 5) dan Imigrasi (Loket 6).
“Kita berharap agar pelayanan lebih baik sehingga masyarakat tak kesulitan untuk mengurus administrasi ketika ingin bekerja di luar negeri. Urusan visa dan paspor bisa dilayani di sini,” ujarnya. (sfn02).