WAIKABUBAK, SUARAFLORES.NET,- Saat ini sejumlah besar desa di Kabupaten Sumba Barat telah menyelenggarakan kegiatan pengembangan anak usia dini holistik integratif (PAUD HI). Untuk memperkuat layanan anak usia dini tersebut enam desa diantaranya sedang menginisiasi penyusunan Ranperdes PAUD HI. Keenam desa dimaksud adalah Desa Manu Kuku, Desa Watu Karere, Desa Weihura, Desa Katiku Loku, Desa Bali Ledo dan Desa Harona Kala. Dalam penyusunan Ranperdes PAUD HI ini, para tim perumus dari enam desa didampingi oleh Bagian Hukum Setda Sumba Barat. Selain itu juga didampingi oleh Stimulan Institute Sumba (SIS) dan Save The Children (STC) Sumba.
Sebagaimana terlihat pada kegiatan pendampingan penyusunan Ranperdes PAUD HI pada Kamis (25/7) di Desa Watu Karere, Tim Perumus Ranperdes desa setempat telah menyediakan draft dan dibahas pasal demi pasal. Sementara dari Bagian Hukum menjelaskan struktur teknis cara menyusun perdes. Sedangkan dari SIS dan STC membantu untuk memperjelas isi dari masing-masing layanan PAUD HI. Dalam ranperdes ini mengatur tentang dasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Rapat penyusunan ranperdes yang dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watu Karere ini selain dihadiri para anggota BPD juga dihadiri Kepala Desa Watu Karere Reko Deta, Sekretaris Desa Samuel D.Baiyu dan juga dihadiri oleh elemen masyarakat yakni kader posyandu, Kader BKB, pengurus kelompok peduli anak (KPA), Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), pendidik dan pengelola PAUD, kepala dusun, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat lainnya.
Hal sama juga terlihat di Desa Waihura dan Desa Katiku Loku pada Jumat (26/7) dimana rapat inisiasi penyusunan Ranperdes PAUD HI ini dihadiri selain BPD dan aparat pemerintah desa serta sejumlah elemen masyarakat. Sementara dari Bagian Hukum dihadiri oleh Kasubag Hukum dan Perundangan, Robertus Ringu Lango dan juga dari Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas L. Galu, SH dan Kedu Wawu. Sedangkan dari Stimulan Institute Sumba dihadiri oleh Program Koordinator, Yeni Djelalu dan Program Asistant, Adriana Loru serta pada fasilitator lapangannya. Sementara dari Save The Children dihadiri oleh Advocacy Coordinator, Silvester Nusa.
Kepala Desa Katiku Loku, Darius D. Lenga, mengemukakan, inisiasi pembuatan Perdes PAUD HI ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman atau payung hukum dalam penyelenggaraan PAUD HI yang merupakan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana undang-undang desa dan peraturan menteri desa. Bagian-bagian yang termasuk dalam layanan PAUD HI adalah bidang kesehatan dan gizi, bidang pendidikan anak usia dini, bidang pebgasuhan atau bina keluarga balita (BKB), bidang perlindungan anak dan bidang kesejahteraan anak.
“Selama ini kami sudah memberikan perhatian yang maksimal untuk semua layanan ini. Kegiatan pun dilakukan secara holistik integratif. Dengan adanya perdes ini nantinya apa yang kami lakukan akan menjadi lebih kuat dan terjamin kesinambungannya, “jelas Kepala Desa Katiku Loku.
Dalam penyusunan ranperdes ini, tim perumus dibantu oleh pejabat dari Bagian Hukum Setda terkait teknis pembuatan peraturan yang baik dan benar mulai dari judul peraturan hingga bagian penutup. Dengan menjelaskan secara mendetail teknis penyusunan, para peserta tim perumus akhirnya mampu menyediakan draft perdes sebagaimana yang diinginkan. Tim perumus ranperdes di enam desa ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Perumus Ranperdes. Sebagaimana kesepakatan yang diambil dalam musyawarah, setelah tersedianya draft peraturan tersebut, tim perumus akan melakukan sosialisasi ranperdes di setiap dusun sebagai salah satu bentuk konsultasi public untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Melkianus M.Nanga dari Pemerintah Desa Waihura, mengemukakan, dalam sosialisasi di tingkat dusun nantinya pihaknya akan mendengar masukan masyarakat terkait ranperdes. Selanjutnya, tim perumus akan menyempurnakannya berdasarkan masukan masyarakat. Langkah selanjutnya, terang Melkianus, kepala desa bersama Ketua BPD akan mengajukan surat permohonan evaluasi ranperdes kepada Bupati Sumba Barat dengan tembusan kepada Bagian Hukum Setda. Pihak Bagian Hukum nantinya akan mengundang kepala desa dan BPD untuk pertemuan evaluasi. Dari masukan bagian hukum nantinya akan disempurnakan lagi. Setelah disempurnakan maka BPD akan menggelar rapat paripurna untuk penetapan ranperdes menjadi Perdes PAUD HI. Prakiraan penetapan ranperdes menjadi perdes adalah pertengahan September 2019.
Sebelumnya, dua orang wakil rakyat dari Komisi C DPRD Kabupaten Sumba Barat, Lukas L. Galu, SH dan Kedu Wawu, yang juga memantau kegiatan pendampingan penyusunan ranperdes di Desa Manu Kuku, menyambut baik niat BPD dan pemerintah desa menyusun ranperdes PAUD HI. Kedua wakil rakyat ini mengaku sangat senang karena pihak desa telah berinisiatif untuk membuat perdes dan dilakukannya secara partisipatif dengan melibatkan semua komponen masyarakat. (bkr/sfn)