RUTENG, SUARAFLORES.NET — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mengelar aksi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Sabtu, 08 Desember 2018).
Aksi tersebut menyasar di tiga instansi di Kota Ruteng, diantaranya Polres Manggarai, Kantor Bupati Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Aksi yang diwarnai dengan mengusung peti mati ini berlangsung selama enam jam. PMKRI Ruteng menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur.
Adapun kasus tersebut diantaranya dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng, dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh kades desa Sisir, Elar, Kecamatan Manggarai Timur
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Ruteng yang berlokasi di jalan Ruteng-Reo yang diselidiki sejak tahun 2017, hingga kini statusnya masih abu-abu. Di saat yang sama, Kejari Manggarai sudah beberapa kali menyampaikan kepada publik bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikkan, namun itu hanya sekedar kabar angin.
Baca juga: Catatan PMKRI di Balik Aksi Damai Menyikapi Isu Radikalisme
Baca juga: Aksi PMKRI Tolak Radikalisme di Labuan Bajo
Baca juga: Hari Anti Korupsi dan Kekerasan Fisik Terhadap Aktivis PMKRI
Dikabarkan juga bahwa dalam penyelesiannya melibatkan dua saksi ahli konstruksi bangunan. Saksi ahli itu didatangkan dari Universitas Flores (Uniflor) dan Politeknik Negeri Kupang pada waktu yang berbeda.
Namun, karena temuan kedua saksi ahli ini berbeda cukup jauh, dari 580 juta yang ditemukan oleh saksi ahli dari Uniflor pada tahun 2017 dan 57 juta yang ditemukan oleh saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Penemuan hasil penelitian yang dilakukan oleh dua saksi ahli ini lantas membuat Kejari Manggarai lebih mengacu pada hasil temuan saksi ahli dari Politeknik Kupang. Ia menganggap penemuan saksi ahli Uniflor yang berjumlah 580 juta hanya berbasis asumsi.
Sementara di saat yang berbeda, saksi ahli dari Uniflor kemudian mengklarifikasi bahwa ternyata penelitiannya masih objektif dan tidak mengada-ada. Juga dikabarkan bahwa sempat ditawari uang senilai 100 juta rupiah agar penelitiannya dipalsukan.
Melihat kondisi ini, PMKRI menilai Kejari Manggarai diduga merekayasa hasil uji konstruksi bangunan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik.
Dalam orasinya, Servasius Jemorang, Ketua PMKRI Ruteng menilai Kejari Manggarai gagal dan minim prestasi dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur. Atas dasar itu, PMKRI mengirim peti mati untuk Kajari Manggarai sebagai simbol matinya peneggakan hukum dan sebagai kado di Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Hari ini PMKRI Ruteng datang di hadapan Kejari Manggarai untuk membawa peti mati sebagai simbol matinya penegakan hukum kasus korupsi di Manggari dan Manggarai Timur” ujarnya Servasius. (apri).