Pihak Unipa Sebut SFK Melanggar Kode Etik Dosen

by -96 Views
Suara Flores

MAUMERE, SUARAFLORES.NET – Pihak Kampus Universitas Nusa Nipa (Unipa) mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterangan dari Kepala Kepolisian Resort Sikka, Rickson P.M Situmorang, SIK sehubungan dengan kasus pelanggaran hukum atau tindak pidana terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang melibatkan oknum bernisial SFK.

Pernyatan resmi pihak Unipa ini disampaikan melalui rilis yang diterima SuaraFlores.Net dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Geri Gobang, S. Fil, M.A, Senin (24/9/2018) siang saat pelaksanaan test urine yang menghadirkan ratusan dosen dan karyawan di aula Nawa Cita Unipa Maumere. Dalam rillis tersebut, terdapat lima poin penting yang disampaikan pihak kampus terkait keberadaan SFK pada Kampus Unipa Maumere.

Pertama, oknum berinisial SFK adalah dosen pada Fakultas Teknik Universitas Nusa Nipa yang saat ini sedang dalam pembinaan dan dibebaskan dari tugas mengajar karena alasan indispliner selama satu tahun terhitung sejak Tahun Akademik 2016/2017.

Kedua, setelah melewati proses pembinaan selama satu tahun yang bersangkutan dipanggil untuk diaktifkan kembali menjadi dosen terhitung sejak Agustus (atau periode 2018) Tahun Akademik 2018/2019 dengan percobaan beban mengajar sebanyak enak SKS.

Baca juga: Buruknya Harga Komoditi di Kampung Lebu Raya

Ketiga, berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Resort Sikka, yang bersangkutan telah diciduk dari kediamannya di Jl. Patirangga Nomor 7 RT003/RW002, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. SFK diciduk karena diduga menggunakan narkoba jenis ganja. Sesuai Nota Dinas Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa yang bersangkutan segera dibebastugaskan sebagai dosen karena melakukan tindak pidana dan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak penegak hukum.

Empat, bahwa yang ditersangkakan pada yang bersangkutan merupakan pelanggaran hukum berat dan serentak dengan itu telah melanggar Kode Etik Dosen pada perguruan tinggi c.q Universitas Nusa Nipa sesuai Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Nomor 14/Kep.YPT.NNI/IX/2006 Tentang Kode Etik dan Pengaturan Disiplin.

Baca juga: Dosen Kampus Besar di Borgol ke Sel Sempit

Lima, Pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen seperti yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat sehingga berdampak pada sanksi berat yang akan diputuskan setelah mendapatkan keputusan hukum dari pihak penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 228 dosen dan karyawan pada Kampus Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere mengikuti test urine di lantai II aula Nawa Cita, Jalan Kesehatan, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Senin (24/9/2018). Test urine yang melibatkan Tim Medis dari Laboratorium Klinik Mahardhika Maumere dan Tim Resnarkoba Polres Sikka digelar pihak Unipa dengan tujuan untuk mendeteksi apakah para dosen terlibat dalam jaringan Narkotika atau tidak.

Dari rillis yang diterima SuaraFlores.Net, pelaksanaan kegiatan test urine ini dilakukan berdasarkan Nota Dinas Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi NTT Nomor  29/YPT.NN/IX/2018 tanggal  24 September 2018 ditujukan kepada Rektor Unipa. Nota Dinas Yayasan yang bersifat mendesak dan rahasia tersebut sebagai tindaklanjut dari Kepala Kepolisian Resort Sikka, AKBP, Rickson P.M Situmorang,  sehubungan dengan kasus pelanggaran hukum atau tindak pidana terhadap UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang melibatkan oknum dosen berinisial SFK. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *