KUPANG, SUARAFLORES.NET,–Non Jobnya Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Andreas W. Koreh,MT, mendapat tanggapan dari tokoh pembangunan infrastruktur NTT, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si. Menurut mantan Kadis PU NTT tiga periode ini, pengganti kadis PU yang baru harus mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni.
“Non jobnya kadis PU NTT adalah kewenangan gubernur. Tentunya, ada pertimbangan yang rasional sesuai dengan regulasi kepegawaian ASN. Namun, yang paling penting siapa pun penggantinya harus punya kapasitas, kompetensi yang mumpuni,” kata Djami Rebo kepada Suaraflores.Net, Senin (18/2/2019) melalui ponselnya.
Mengapa pengganti Kadis PU NTT harus mempunyai kapasitas dan kompetensi? Menurut Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT tiga periode ini, hal itu mengingat target penyelesaian pembangunan infrastruktur dalam 3 tahun yang harus tuntas.
Bagi, Djami Rebo, Andre Koreh adalah orang yang masih sangat potensial untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di NTT. Oleh karena itu, mantan birokrat senior NTT ini, mengusulkan agar Andre Koreh yang potensial rugi besar kalau tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan target percepatan pembangunan, dibutuhkan koordinasi yang baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program kerja antara pemerintah propinsi dengan kabupaten. Hal ini membutuhkan orang – orang yang benar-benar punya kemampuan managerial, kepemimpinan yang teruji. Oleh karena itu, Pak Andre jika masih dibutuhkan pemerintah, maka bisa ditempatkan sebagai kepala Bappeda, kalau memang di PU sudah tidak bisa lagi,” kata Djami Rebo mengusulkan.
Mengenai pemberhentian kadis PU NTT, Djami Rebo menambahkan bahwa ada ketentuan ketika terjadi merger organisasi, dimana bisa terjadi orang kehilangan jabatan dan tidak bisa menuntut. Hal yang biasa jadi persoalan adalah siapa yang dipilih pasca merger kalau kriterianya tidak jelas.
Diberitakan sebelumnya, Andre Koreh menjadi salah satu pejabat dari 15 kadis yang di-non jobkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat. Pemberhentian itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Don Arakian, MT, IAI, Dosen Arsitektur Universtas Katolik (Unika) Kupang. Dia menilai langkah Gubernur Viktor adalah tidak tepat di tengah gencarnya pembangunan infrastuktur pusat dan daerah yang sedang dilakukan Pemerintah NTT maupun Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui, pada Jumat (15/2/2019), Gubernur NTT memberhentikan 15 kadis (pejabat eselon II). Pejabat-pejabat tersebut, yaitu, Ir. Andreas W. Koreh,MT (Kadis PUPR NTT), Kepala Satpol PP, Jhon Hawula, Kepala Badan Bencana Alam Daerah, Tini Tadeus, Kepala Badan Perbatasan, Paulus Manehat, Staf Ahli, Simon Tokan, Kadis Pertanian dan Perkebunan NTT, Ir Yohanis Tay Ruba, Asisten 1, Mikael Fernandez, Asisten II, Ir Alexander Sena, Kadis Sosial NTT, Drs Wilem Foni, Kadis ESDM NTT, Ir. Bony Marasin, Kadis Perpustakaan NTT, Ir Frederik Tilman, Kadis Nakertrans NTT, Drs Bruno Kupok, Kadis Perumahan Rakyat NTT, Ir Yulia Arfa, Kadis Perdagangan dan Perindustrian NTT, Hadji Husen, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan NTT, dr Yovita Mitak.