Pro Kontra Pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim Makin Kencang

by -62 Views

LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,–Sikap pro dan kontra berbagai elemen masyarakat Flotim, baik dari kalangan tokoh masyarakat, agama, praktisi dan aktivis hingga Anggota DPRD Flotim terkait rencana pembangunan gedung baru DPRD Flotim di Waibalun makin terus mengencang.

Pasca aksi penolakan oleh sejumlah aktivis anti korupsi Flotim bersama Gertak Flotim-Lembata, yang dilanjutkan oleh Koalisi Rakyat Bersatu Flotim hingga nekad bertemu Gubernur Viktor Laiskodat di Kupang beberapa waktu lalu, kini ada kelompok masyarakat “Ata Kiwan” yang mendatangi DPRD Flotim, Senin, 18 Februari 2019 menyatakan dukungan terhadap proyek pembangunan gedung DPRD Flotim senilai Rp.34 M lebih itu.

Kelompok Ata Kiwan yang dipimpin Sutomo Hurint ini bahkan meminta DPRD dan Pemkab Flotim segera merevisi Perda No.7 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Larantuka. Pasalnya, sebut Kelompok Ata Kiwan, Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Larantuka saat ini dan perlu disesuaikan lagi. Dengan demikian, tidak menghambat dinamika dan akselerasi pembangunan sesuai Visi-Misi Bupati-Wabup Flotim dalam spirit Desa Membangun-Kota Menata.

Ata Kiwan juga mendesak Bupati Anton Hadjon segera merealisasikan proyek ini karena sudah ditetapkan dalam Perda APBD Flotim tahun 2019. Sementara itu, dibagian lain, Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ketika menerima Koalisi Rakyat Bersatu Flotim di ruang kerjanya, belum lama ini memerintahkan Sekda NTT segera membuat kajian terkait proyek pembangunan gedung baru DPRD Flotim itu. Gubernur Viktor bahkan menyarankan agar sebaiknya direhab saja gedung yang ada saat ini.

Baca juga: Proyek Gedung Baru DPRD Flotim Ditolak Aktivis Anti Korupsi

Baca juga: DPRD Flotim Perjuangkan Pembangunan Penahan Abrasi Lewotobi

Baca juga: 10 Kasus Korupsi di Flotim Siap Dilaporkan ke KPK

Fakta lain juga menyebutkan jika Fraksi di DPRD Flotim juga terbelah menjadi 3. Dimana, Fraksi NasDem, Demokrat, PKB dan Gerindra tegas menolak. Sementara Fraksi Golkar Abstain. Dan hanya ada satu Fraksi yang mendukung proyek Gedung Baru DPRD Flotim itu yakni Fraksi PDIP.

Salah satu soal yang ikut disoroti elemen masyarakat yang menolak adalah pelelangan paket proyek ini yang mendahului penetapan APBD Flotim tahun 2019. Selain, proyek ini menabrak Perda No.7 Tahun 2012 dan status tanah di Waibalun yang belum bersertifikat hingga saat ini, yang sebelumnya direncanakan untuk dibangun stadion olahraga Flotim.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Gerakan Anti Korupsi (GERTAK) Flotim mendatangi Kantor DPRD Flores Timur (Flotim), Kamis (31/1/2019) lalu. Bersama warga dan sejumlah tokoh gerakan anti korupsi, mereka menolak keras pembangunan gedung Kantor DPRD baru oleh Bupati-Wakil Bupati, Anton Hadjon-Agust Boli dan DPRD Flotim yang dinakodai Ketua Yoseph Sani Bethan dan Dua Wakil Ketua yakni Matias Werong Enay serta Robertus Rebon Kreta.

Dalam dialog dengan para anggota DPRD FLotim, mereka mengeritik keras dan menolak proyek pembangunan Gedung DPRD Flotim di Waibalun senilai Rp34 M karena melanggar Perda Flotim No.7 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kawasan Kota Larantuka tahun 2012-2032. Ketua Yoseph Sani Bethan, ketika menerima aspirasi Aktivis Anti Korupsi Flores Timur mengatakan pihaknya sangat menghargai apa yang disampaikan. Dia berjanji akan menyampaikan kepada pemerintah terkait proyek gedung DPRD di Waibalun. (Roberth/SFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *