MAUMERE,- SUARAFLORES.CO—Lagi Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilanda kasus korupsi. Kali ini terkuak dugaan korupsi Rp7,8 miliar terkait pembangunan Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dispenduk) Sikka tahun anggaran 2015. Memegang bukti data adanya rekayasa anggaran fiktif, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT akan melaporkan kasus korupsi ini ke KPK RI pekan depan.
“Meski sudah sering mencuat di media, namun selama ini kasus ini dibiarkan mengendap. Untuk itu, kami akan melaporkan kasus korupsi besar yang telah merugikan uang negara dan rakyat Sikka ini ke KPK di Jakarta minggu depan dengan membawa bukti dan data lengkap,” tegas Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanto Dado, SH, melalui sambungan mail redaksi suaraflores, Minggu (21/4/16.
Tujuan melapor ke KPK, kata Meridian, agar KPK segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga bisa diketahui siapa-siapa oknum pejabat daerah dan oknum pejabat pusat yang diduga menjadi biang keladi persoalan hukum dalam proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Diungkapkan Meridian, pihaknya telah merangkum dan mendapatkan sejumlah informasi penting dari berbagai pihak bahwa Proyek Dispenduk Sikka tahun anggaran 2015 yang telah terhenti proses pembangunannya karena kontraktor pelaksana proyek yang berasal dari Kabupaten Ende menghentikan kegiatannya dengan alasan tidak adanya kucuran dana dari APBN Perubahan.
Padahal, beber Meridian, sebelumnya Kepala Dinas Capil dan Kependudukan Kabupaten Sikka yang berinisial BR telah meyakinkan pihak kontraktor pelaksana bahwa dana tambahan untuk proyek itu kelak akan dikucurkan dalam APBN Perubahan tahun 2016 yang akan segera dicairkan melalui KPKN Ende.
“Bukan itu saja, BR juga pernah menegaskan kepada publik bahwa dana proyek itu bersumber dari Dana Tugas Perbantuan dari Pemerintah Pusat melalui Departemen Keuangan sebesar Rp. 7,8 miliar dengan perincian Rp. 5,7 miliar untuk Pembangunan Gedung Kantor dan sisanya untuk operasional dinas,” bongkar Meridian yang mengetahui detail liku-liku permainan para oknum tersebut.
Dibeberkan Meridian, tatkala proyek itu terhenti, dan hanya menyisakan tiang-tiang beton terpancang maka barulah ketahuan bahwa Proyek Disenpenduk Sikka tidak masuk dalam alokasi APBN Perubahan tahun 2016. Pemerintah pusat hanya mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar untuk Operasional Dispenduk Sikka.
“Dari hasil penelusuran kami pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian Keuangan RI jelas-jelas tidak tercantum alokasi anggaran untuk pembangunan gedung kantor, yang ada hanya alokasi anggaran senilai Rp1,4 miliar untuk biaya operasional Dispenduk Sikka,” ungkapnya.
Sebelumnya, tambah Meridian, BR terdengar sangat ngotot memulai proyek tersebut. Dia juga sangat getol meyakinkan semua pihak bahwa seolah-olah ada alokasi anggaran pada APBN Perubahan untuk proyek itu. Padahal, ternyata tidak ada alokasi anggarannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian Keuangan. Kasus ini harus menjadi kewajiban hukum bagi pihak Kepolisian, Kejaksaan atau KPK-RI untuk mengusutnya sampai tuntas.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir media (mediakonstruksintt.com-red/ group suaraflores), ada sebuah bangunan baru Kantor Dispenduk tahun 2015 yang berada di samping Kantor KPU Sikka dengan anggaran 7 miliar lebih. Bangunan ini meninggalkan tiang beton, besi karat dan diselimuti rumput hijau.
Kini pembangunan proyek tersebut macet total. Aktifitas pembangunan yang mestinya sudah rampung ini, gagal karena anggaran yang katanya sumber APBN itu tak dapat dicairkan. Kontraktor memilih hentikan karena pembangunan yang sudah menelan anggaran pribadi kurang lebih 2 miliar. Anehnya, Pemerintah dan DPRD Sikka belum bersikap tegas. (bkr/sf/mk)