Publik Tak Boleh Ragu Terhadap Pimpinan KPK dari Polri dan Penuntut Umum

by -122 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,- Fenomena banyaknya anggota Polri yang berminat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK semakin menarik untuk dianalisis karena di tengah masyarakat-pun fenomena tersebut telah menjadi perbincangan publik bahkan ada pro dan kontra sebagai sesuatu yang ‘ada apa-apanya’ malahan secara ekstrim dinilai untuk ‘memperlemah’ KPK.

“Jika melihat sejarah berdirinya KPK, maka pimpinan KPK dari unsur anggota Polri hampir tidak pernah absen, bahkan beberapa periode KPK dipimpin oleh Anggota Polri dan cukup berprestasi dalam bidang Penindakan selama memimpin KPK.Oleh karena itu, publik tidak perlu ragu terhadap pimpinan KPK dari kalangan anggota Polri,” tegas Advokat Peradi, Selestinus, SH, di Jakarta, Sabtu (24/8/2019.

Dikatakan Petrus, keikutsertaan beberapa perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini, harus dimaknai secara positif sebagai sebuah langkah konkrit mewujudkan cita-cita pimpinan Polri  untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Polri khususnya kaderisasi guna meningkatkan kualitas Polri di bidang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.

“Caranya adalah dengan menjadikan sebanyak-banyaknya anggota Polri mengabdi di KPK kemudian ditarik lagi ke Institusi Polri sebagai bagian dari kaderisasi untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,”katanya.

“Jadi sekali lagi kita tidak boleh mencurigai keikutsertaan perwira tinggi Polri dalam seleksi capim KPK kali ini sebagai sesuatu yang bertujuan negatif, apalagi memberi dtigma buruk sebagai sekedar untuk memperlemah KPK dari dalam, apalagi sejak berdirinya KPK hingga sekarang, setiap ada upaya pelemahan terhadap KPK selalu mendapat perlawanan keras dari masyarakat melalui aksi advokasi dari begitu banyak LSM dan Organisasi Profesi lainnya membela KPK agar tidak diperlemah dengan cara apapun juga,” tandasnya.

Dikatakannya, dalam Pasal 21 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dimana  seorang menjadi Ketua KPK merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota. Ke 5 (lima) Anggota KPK yang menjadi pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum yang sekaligus menjadi penanggungjawab tertinggi KPK dan bekerja secara kolektif. Ketentuan ini jika ditafsirkan lain maka hanya Polisi dan Jaksa yang boleh menjadi Pimpinan KPK.

Dengan demikia, lanjut dia, keberadaan unsur Polisi dan Jaksa/Penuntut Umum pada KPK adalah sebuah keharusan, guna memenuhi tuntutan sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002, yaitu pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum sedangkan Hukum Acara yang menjadi landasan bekerja KPK adalah KUHAP dan KUHAP menegaskan dalam pasal-pasalnya bahwa Penyidik adalah setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang melekat kewenangan selaku Penyidik menurut KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman bagi KPK.(Bkr/Sfn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *