MAUMERE, SUARAFLORES—Aparat Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Flores terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sikka, Selasa (06/02). Aparat desa ini ditangkap diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan sertifikat tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (PRONA).
Demikian hal ini disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP. Rikson PM Situmorang, S.I.K (06/02).
Dikatakan Riskon, bahwa pada Selasa (06/02/2018) sekitar pukul 12.05 wita, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sikka menangkap aparat Desa Habi. Tindakan pengungkapan dugaan perkara tipikor dilakukan atas pungutan liar yang dilakukan oleh aparat Desa Habi dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap/penerbitan sertifikat tanah.
Proses ini dilakukan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun anggaran 2017 di Kantor Desa Habi Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Baca juga: Diduga Asyik Pesta Sabu-Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi
Berdasarkan informasi, bahwa setiap masyarakat Desa Habi yang melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PRONA) dipungut masing-masing persertifikat Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Beberapa masyarakat tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pejabat Desa Habi atas nama S sedang menerima uang sebesar Rp. 1. 050. 000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari salah satu warga desa untuk mendapatkan 7 (tujuh) sertifikat tanah.
Baca juga: 25 Pasangan Selingkuh Ditangkap, Ada yang Sedang Gituan di Kuburan
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 2.175.000,-. Adapun rincian bukti yang diamankan polisi antara yakni; uang sebesar Rp.1. 050. 000,- yang diterima S saat OTT, uang sebesar Rp.1. 125. 000,- uang pembayaran administrasi PRONA yang didapat dalam tas terduga S yang merupakan akumulasi pungutan dua hari terkahir dan selembar kwitansi penyerahan uang Rp. 1. 050. 000,-.
Selain itu, polisi juga mengamankan buku kas PRONA, daftar masyarakat penerima sertifikat PRONA Desa Habi, 1 lembar sampul sertifikat dan 7 lembar sertifikat tanah.
“Kasus ini sedang dalam proses hukum di Polres Sikka,” kata Rikson Sitomorang, S.I.K melalui rillis yang diterima SuaraFlores.Net (06/02) malam. (sfn02).