JAKARTA, SUARAFLORES.NET,– Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengelar Rapat Koordinasi Camat Nasional (Rakornas). Rakornas yang diselenggarakan di Hotel Ciputra, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (20/03/2019), dihadiri 550 camat Se-Indonesia dan mengusung tema ” Peran Strategis Camat dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan dan Desa serta Inovasi Pelayanan Publik di Wilayah Kecamatan.”
Hadir dalam Rakornas ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo, dan Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenkopolhukam, Safii dan Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulyono Prakoso.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat membuka Rakor Camat ini, menegaskan kembali tentang peran sentral para camat dalam pemerintahan, yaitu untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sebagai koordinator kecamatan dan perpanjangan tangan dari Pemerintahan Kabupaten/ Kota.
“Camat ini tugasnya menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Camat harus mencermati karakteristik wilayahnya, dari mulai jumlah penduduk, jumlah desa/ kelurahan, berapa desa yang punya potensi bencana, harap dipetakan dengan cermat agar bisa responsif dalam menghadapi permasalahan di wilayahnya,” tegas Tjahjo.
Menurut Kumolo, sebagai koordinator untuk melakukan fungsi dan pengawasan di tingkat desa/ kelurahan, camat harus cermat memaksimalkan fungsinya dengan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, keamanan, tokoh agama, tokoh adat dan lain sebagainya untuk menjaga stabilitas daerah setempat.
“Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/ kelurahan. Salah satunya memantau jalannya dana desa yang digunakan tepat guna sesuai prioritas yang dibutuhkan. Untuk itu, camat juga harus rutin berkomunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menjaga stabilitas daerah dan mampu mendeteksi secara dini hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Tjahjo.
Tangkal Radikalisme, Narkoba dan Masalah Sosial
Tjahjo Kumolo juga mengajak camat seluruh Indonesia untuk menghadapi tantangan bangsa. Menurutnya, tantangan bangsa era kini berbeda dan lebih kompleks dibandingkan dengan tantangan bangsa era sebelum reformasi. Oleh karena itu, dia membaginya menjadi empat tantangan yang membutuhkan peran serta camat. Empat tantangan tersebut, yaitu pertama, radikalisme dan terorisme. Untuk mengatasi ancaman ini, camat harus mampu mengenal dan mengidentifikasi wilayahnya untuk menghindari dan meminimalisasi bibit radikalisme dan terorisme dengan menciptakan iklim kondusif.
“Tantangan yang dihadapi semakin kompleks, salah satu tantangan berat, yaitu radikalisme dan terorisme. Gerakan radikal dan terorisme Itu pasti menempatkan peran atau penggerak di wilayah desa/kelurahan dan di lingkup kecamatan. Deteksi dini harus dipantau oleh camat, data penduduk dengan detail, Ini tantangan berat. Jangan seperti Sibolga tahu-tahu tertanam bom, tidak termonitor, di Surabaya juga ada keluarga yang tahu-tahu melakukan aksi terror, tanpa diketahui gerak-geriknya,” kata Tjahjo
Yang kedua, kata Kumolo, ancaman Narkoba. Dimana camat harus mendeteksi secara dini kemungkinan peredaran Narkoba di wiilayanya. Salah satu upayanya dengan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. “Ini harus dicermati ada gak kampung Narkoba, atau warga yang kena Narkoba. Harus ada komunikasi dengan tokoh setempat yang ada di lingkup kecamatan, karena Narkoba ini ancaman yang nyata dan tak sedikit merenggut nyawa anak bangsa,”papar Tjahjo.
Yang ketiga, lanjut dia, adalah korupsi. Tjahjo meminta seluruh camat untuk mencermati area rawan korupsi, pasalnya tak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena tak memahami dan abai terhadap area yang dekat dan rentan penyelewengan. “Kita harus mencermati area rawan korupsi. Paling utama ada di perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hati-hati betul menghadapi dan menangani dana hibah, dan tak kalah bahaya juga area pajak dan retribusi daerah,” pesan Tjahjo.
Dan yang keempat, tambah dia, adalah masalah ketimpangan sosial. Sebagai perpanjangan dari pemerintah kabupaten/kota dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di desa/kelurahan, camat harus melihat dengan jernih masalah sosial dan kesehatan yang terjadi di wilayahnya. “Masalah ketimpangan sosial, tolong cermati apakah masih ada anak yang mengalami gizi buruk, masalah stunting, TBC, malaria, dan lain-lain. Ke depan arah pembangunan kita adalah membangun kulitas Sumber Daya Manusia (SDM), jangan sampai masalah sosial dan kesehatan menghambat pertumbuhan SDM yang bekualitas,” ungkap Tjahjo.
Camat Harus Awasi Dana Desa
Sebelumnya Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo mengatakan, acara Rakor Camat tersebut dihadiri oleh 550 camat di Seluruh Indonesia ini bertujuan mengoptimalkan peran camat. “Acara ini dihadiri oleh 550 camat di Seluruh Indonesia, camat terbaik dan terpilih. Digelar dalam rangka untuk mengoptimalkan peran camat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan dan Desa serta mengoptimakan peran camat dalam inovasi pelayanan publik guna terciptanya pemerataan kesejahteraann,” kata Eko.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan itu, meminta para camat untuk mengawasi penggunaan dana desa demi peningkatan kesejahteraan rakyat di desa.Ia juga mengingatkan mengingatkan peran strategis camat sebagai penentu kemajuan bangsa dan negara.

Dalam pidatonya bertema “Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Pendanaan Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang Berasal dari APBN,” berkali-kali ia menekankan pentingnya peran camat dalam proses pembangunan nasional, terutama di daerah. Dalam soal dana desa, misalnya, Ia meminta camat ikut mengawasi karena setiap tahun dana desa terus bertambah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2019 dana desa mencapai Rp70 triliun, padahal sebelumnya pada 2015 dana desa hanya Rp20 triliun, Rp 46,98 triliun untuk tahun 2016, Rp 60 triliun, untuk tahun 2017 Rp 60 triliun, dan untuk tahun 2018.
“Jumlah dana desa ini terus akan bertambah setiap tahun. Kita tidak ingin dana desa bertambah, tapi tidak ada peningkatan pelayanan publik di daerah, kesejahteraan rakyat di desa tidak bertambah baik, kemiskinan tidak berkurang,” ujarnya.
Di hadapan para camat, Sri Mulyani mengingatkan angka kemiskinan secara nasional yang sudah berkurang, namun di desa tingkat kemiskinan masih ada yakni sebesar 13.2 persen. Ia mengungkapkan bahwa ada desa telah berhasil meningkatkan infrastruktur di desa dengan terbangunnya 191.000 kilo meter jalan, 9.000 pasar. 4175 embung dan 24.600 Posyandu. “Saya berharap semua pihak termasuk camat untuk ikut mengawasi penggunaan dana-dana dari pemerintah pusat, tidak hanya dana desa, tapi juga DAK dan DAU,” ujarnya
Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 ini dana APBN sebesar Rp 2.461 triliun dan dari dana sebesar itu sebanyak Rp 826 triliun rupiah ditransfer ke daerah. “APBN 2019 adalah APBN yang adil, sehat dan mandiri. Seperti diharapkan Bapak Presiden Jokowi dengan dana APBN itu diharapkan kita bisa memutus generasi kemiskinan. Di sinilah peran para camat karena maju mundurnya suatu negara ditentukan oleh camat sebagai manajer pembangunan di daerah,” pungkas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut ujung maju mundurnya negeri ini. Hal ini dikatakannya mengingat sentralnya peran camat dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan mengoordinir pemerintahan desa. “Camat ini ujung tombaknya sebuah negara, maju mundurnya negara ini ada di tangan camat. Dalam pengalaman saya di berbagai instansi, saya melihat kesuksesan sebuah lembaga itu tergantung pada level maneger tengah. Suatu institusi kalau maneger yang di level tengah seperti camat ini memiliki managerial yang baik , perubahan long lasting (jangka panjang) akan terjadi,” papar Ani.
Menteri yang akrab disapa Ani itu menyebutkan, kunci seluruh implementasi pembangunan nasional berada di tangan seorang camat. Pasalnya camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa, terutama terkait pada dana kelurahan dan dana desa yang dikucurkan oleh negara setiap tahunnya.
“Seluruh implementasi pembangunan nasional kuncinya juga ada di camat. Camat tolong bantu awasi dan kawal bersama dana kelurahan dan dana desa yang alokasinya meningkat setiap tahun. Saya paling tidak suka kalau ada anggaran dialokasikan, tapi tidak ada kinerjanya dan tidak ada hasilnya, saya lebih benci lagi kalau dikorupsi, itu bentuk kejahatan. Oleh karenanya mari kita kawal dana desa. Kita tidak ingin dana desa naik, tapi masyarakat desa tidak sejahtera,” ungkap Ani.
Dia kembali menekankan bahwa total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun untuk tahun 2015, Rp 46,98 triliun untuk tahun 2016, Rp 60 triliun, untuk tahun 2017 Rp 60 triliun, dan untuk tahun 2018, dan Rp 70 triliun di tahun 2019.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik di desa dan memajukan kesejahteraan di desa, anggarannya terus naik, tahun ini Rp 70 trilliun. Dana desa selama lima tahun ini mampu membangun jalan desa 191.600 km, sarana air bersih 959.569 unit, posyanndu 24.820 uni. Ini kelihatan sederhana, tapi memang ini pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat, karena ada juga daerah yang belum memiliki sanitasi yang baik. Ini kelihatan sepele tapi sangat menentukan kualitas hidup masyarakat desa. Oleh sebab itu, mari kita kawal dengan sebaik-baiknya,” ajak Ani.
Sementara, lanjut dia, dana kelurahan dikucurkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun untuk dibagi dengan klasifikasi kelurahan yang termasuk baik, hanya perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. “Dana kelurahan sebesar Rp 3 trilliun itu diharapkan sangat membantu kelurahan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di bidang infrastruktur. Alokasi untuk kelurahan yang dalam kategori sangat perlu ditingkatkan sedikit lebih besar daripada kategori kelurahan yang lain,” kata Ani.
Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenkopolhukam, Safii dalam kesempatan itu, memaparkan tentang peran pemerintah kecamatan dalam pembangunan. Menurutnya, fungsi camat jangan pernah dianggap remeh dan sepele karena camat juga sangat berperan dalam pembangunan.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 yang mengambil tema “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas,”ia juga menjelaskan 5 hal cakupan rencana kerja tersebut, yaitu pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. “Camat harus paling tahu angka kemiskinan di daerahnya, jangan main-main dengan angka kemiskinan, karena angka kemiskinan rawan dan khawatir dijadikan komoditas politik, apalagi dalam Pemilu seperti sekarang ini,” kata Syafii.
Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman. Ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pertanian, industri, pariwisata, dan jasa produktif lainnya. Keempat, pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air. Dan kelima, stabilitas nasional dan kesuksesan Pemilu Serentak Tahun 2019 merupakan tahun politik, hal ini menjadi fokus pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pemilu 2019.
“Negara kita termasuk negara teraman Nomor 9 di dunia versi Gallup Global Law and Order dengan nilai index 89. Artinya bahwa karena kita negara aman, banyak incaran dari orang yang ingin mengganggu kita, salah satunya melalui Pemillu Serentak 2019. Tugas camat adalah menggerakan, serta turut mensosialisasikan Pemilu agar tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu meningkat,” tukasnya.

Camat Harus Jauhi Korupsi
Sementara itu, Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulyono Prakoso, mengajak seluruh camat untuk tertib administrasi dan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk tranparansi dan menjauhi tindak pidana korupsi. “Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan LHKPN berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar terbebas dari area rawan korupsi,” pesan Mulyono.
Diteagskannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penyelenggara Negara berkewajiban untuk; Pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Ketiga, mengumumkan harta kekayaan, inilah yang harus diperhatikan bersama oleh penyelenggara negara manapun termasuk camat,” tegasnya.
Menurut di, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur peraturan perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ditegaskannya pula, bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau sampai tidak isi LHKPN, ada sanksi tegas sesuai undang-undang. Bahkan kami mencanangkan dengan kementerian dan lembaga terkait, akalu sampai nanti Pemilu, pemimpin tidak menyampaikan dan tidak melaporkan harta kekayaannya, kami minta untuk tidak dilantik sampai LHKPN nya selesai,” tegasnya.(sp-bTr/Bkr/Sfn)