ENDE, SUARAFLORES.NET – Stadion Marilonga mencatat sejarah baru di NTT, sejak digelarnya turnamen bergengsi, yakni El Tari Memorial Cup (ETMC 2017. Stadion ini boleh disebut termegah di NTT, karena memenuhi standar Nasional dan dapat menyelenggarakan pertandingan di malam hari.
Fakta ini pun diakui mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan beberapa anggota DPR RI yang hadir pada laga Pembukaan ETMC tahun 2017 silam. Stadion Marilonga ibarat disulap menjadi Stadion nomor wahid di NTT.
Sayangnya, pemungutan biaya retibusi, karcis dan biaya sewa menyewa stadion dinilai tidak terarah. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ende mengaku tidak tahu terhadap berbagai masukan atau pendapatan dari berbagai event yang sudah dan sedang digelar. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekertaris Dispora Kabupaten Ende Albert Djombu Djen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR Kabupaten Ende yang dipimpin Ketua Komisi Vinsen Sangu, Senin (14/10/2019).
Djombu Djen mengaku bahwa sebagai pengelola stadion, pihaknya tidak pernah mengetahui berapa besar pemasukan atau pendapatan yang dihasilkan dari karcis masuk, sewa-menyewa stadion dan retribusi selama penyelanggaraan turnamen sejak ETMC 2017 hingga Soeratin Cup U-17 yang sedang diselenggarakan saat ini.
“Kami Dispora tidak mengetahuinya, berapa besar pendapatan yang masuk sejauh itu. Tidak tahu dimanfaatkan untuk apa. Silahkan ditanyakan ke Bappeda Ende karena semua keuangan diterima dan dikelolah oleh Bappeda,” ungkap Djombu Djen merespon kritikan Komisi III pada RDP itu.
Djombu Djen mengharapkan agar pemungutan biaya sewa atau retibusi di Stadon Marilonga diatur melalui Perda. Hal itu harus dilakukan agar terarah dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan.
Perda tersebut, lanjut dia, harus segera direalisasi dan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Karena dalam rancangan Perda yang sudah ditandatangani Bupati, biaya sewa stadion untuk sekali pertandingan malam hari sebesar Rp 1 juta dan siang harinya Rp 500 ribu untuk satu jam pertandingan.
“Kita bisa perkirakan saja 3,5 juta untuk satu hari pertandingan. Itu di luar karcis. Hitung saja berapa besarnya. Kita berharap Perda tersebut dapat segera direalisasikan sebagai acuannya dalam pengelolaan,” ungkap Djombu Djen.
Selain itu, Komisi III DPRD Ende mengharapkan agar Pengelolaan Keuangan yang dihasilkan dari penyelenggaraan turnamen di Stadion Marilonga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas Stadion Marilonga. Contohnya, kondisi dan keadaan stadion yang sudah mulai rusak, yakni tempat duduk penonton bagian utara yang butuh dana untuk pembenahan dan perbaikan.
“Bagaimana mungkin uang pemasukan dari stadion dipakai untuk tempat lain. Stadion itu biayanya besar. Dan Komisi III punya tanggung jawab juga sebagai mitra. Kita sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk pembangunan, tetapi biaya pemeliharaan ada di Dinas atau Badan lain yang terima. Harus jelas pertanggungjawabannya,” ungkap Hastuti.
Untuk itu, tambah Siti Hastuti Komisi III berupaya keras untuk mendorong pemberlakuan Perda. Sehingga pemasukannya lebih terarah lagi dan keuangan tersebut harus masuk ke kantung Dispora Kabupaten Ende. (Dami).