Robert Keytimu, Hembusan Angin Baru PSI di Senayan

by -71 Views
Suara Flores

SUARAFLORES.NET – Pertarungan politik pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 menghadirkan salah satu tokoh militan asal Flores, Nusa Tenggara Timur. Dia adalah Roberthus Bait Keytimu, SH politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Calon Anggota DPR RI Dapil NTT satu, yang meliputi Flores, Lembata dan Alor. Kehadiran pengacara peradi dalam bursa politik pemilu legislatif 2019 ini menjadi angin baru bagi rakyat Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun alasan Robert Keytimu hadir di panggung politik 2019, yakni ingin mengabdikan diri untuk bangsa dan Negara dan demi Nusa Tenggara Timur yang lebih maju dan hebat. Bahwa NTT, khususnya Flores, Lembata dan Alor, memiliki berbagai potensi, mulai dari pertanian, perkebunan, kelautan, pariwisata dan potensi-potensi lain yang dapat membangkitkan pendapatan ekonomi masyarakat, dan harus mendapat alokasi anggaran yang lebih besar dari pemerintah pusat.

Potensi-potensi ini dikelola bersama, baik oleh pemerintahan maupun pihak swasta yang membangun kerjasama dengan daerah. Sudah banyak yang dilakukan, namun masih banyak juga kekurangan dan keluhan yang dihadapi warga. Bermodalkan pengetahuan dan pengalaman yang ada, ia ingin menunjukkan yang terbaik untuk daerah.

Kepada SuaraFlores.Net, Rabu (30/1/2019), ia membocorkan salah satu cara yang tepat untuk mempercepat pembangunan, yakni mencegah terjadinya korupsi di eksekutif dan legislatif.  Sudah banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah, namun masih banyak juga praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara Negara.

“Perlu dilakukan sumpah adat bagi para penyelenggara Negara, baik esekutif, legislatif dan yudikatif. Sumpah adat berdasarkan daerah asal masing-masing, dan dilakukan pada saat para pejabat hendak dilantik. Ini menjadi solusi percepat pembangunan daerah, karena orang takut dengan adat istiadatnya, dan tidak lagi korupsi,” ujar Robert Keytimu, Calon Anggota DPR RI Partai Solidaritas Indonesia nomor urut lima ini, Rabu (30/1).

Ia ingin membuktikan perjuangannya agar dibentuknya undang-undang terkait masyarakat adat agar setiap pejabat Negara baik eksukutif, legislatif, yudikatif sebelum menjalani sumpah kenegaraan, terlebih dahulu dilakukan sumpah adat berdasarkan adat istiadat daerah masing-masing.

Alasan lainnya, lanjut Robert Keytimu, Penegakan Supremasi Hukum harus didorong agar dapat dibuat undang-undang pembuktian terbalik. Untuk hal ini, ia berkomitmen memperjuangkan agar segera dibuat undang-undang pembuktian terbalik.

Di sisi lain, ia ingin mendorong pemakaian hukum adat dan berdirinya lembaga peradilan desa untuk penyelesaian masalah di komunitas masyarakat akar rumput, serta partisipasi dalam penggunaan dan pengawasan Administrasi Desa. Mengupayakan peningkatan kapasitas masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik di segenap tingkatan, mulai dari desa-desa di Flores, Lembata dan Alor.

“Banyak hal yang harus kita lakukan untuk Flores dan NTT. Generasi muda harus mandiri secara ekonomi. Kita harus mendorong pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan penjaminan keadilan sosial masyarakat dengan permodalan tanpa agunan, pelatihan tenaga kerja/Balai Latihan kerja, koperasi, Usaha Kecil Menengah,” ujarnya.

Siapakah Robert Bait Keytimu

Robert Keytimu adalah pria kelahiran 09 April 1963 di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Ia menjalani pendidikan Sekolah Dasar di SDK Botang II Maget Baomekot selama enam tahun, dan melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Maumere tiga tahun. Selanjutnya menjalani pendidikan menengah atas pada SMEAK St Gabriel Maumere. Dan terakhir, kuliah di Universitas Borobudur Fakultas Hukum, Jakarta pada tahun 1992.

Pengetahuan hukum yang ia peroleh di bangku kuliah, mendorongnya untuk terjun ke tengah banyak orang dan belajar mengadvokasi dan mendampingi kaum kecil. Pada 1987-1990, ia menjadi Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dunia Pemuda. Pada tahun 1991-1995, ia terpilih menjadi Ketua Komisi Pelayanan Hukum LBH Generasi Muda Indonesia.

Bermodalkan pendidikan serta pengalaman yang dimilikinya, ia pun menjadi Deklarator Serikat Pengacara Indonesia pada tahun 1997. Tahun 2000-2004, menjadi Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia di DKI Jakarta.

Cukup banyak pengalaman kerja melalui profesinya sebagai seorang pengacara, sehingga pada tahun 2005, pria yang familiar dengan nama Robert Keytimu ini menjabat Wakil Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Bukan hanya itu, pada tahun 2005-2007, ia juga diberi posisinya sebagai Koordinator Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB).

Sebelumnya, yakni pada tahun 2002-2006, ia dipercayakan menjadi Direktur Eksekutif Justice Advocates Indonesia (JAI). Pada tahun 2008-2011 menjadi Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum dan Demokrasi untuk Pembaharuan (LANDEP). Dan pada tahun 2012 sampai sekarang, ia dipilih menjadi Ketua Umum Lembaga Advokasi Petitum Rakyat (LAPETRA).

Data Penanganan Perkara

Pada tahun 1987-1990, Robert Keytimu menjalani magang sebagai pembela umum LBH Dunia Pemuda yang banyak menangani perkara perburuhan. Tahun 1993, menjadi Ketua Tim pembela Amirudin cs, pelaku pembunuhan pelukis terkenal Basuki Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tahun 1996, sebagai Kuasa Hukum Megawati Soekarnoputri dalam perkara kongres medan dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Soeharto, panglima ABRI, Mendagri, Kapolri, Soerjadi cs, di Pengadilan Jakarta Pusat. Saat itu, ia bersama teman-teman, hadir selaku Kuasa Hukum aktivis PDI dalam peristiwa Long March di Monas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan juga sebagai Kuasa Hukum Aberson Marle Sihaloho; anggota DPR yang masih aktif di tuduh menghina presiden Soeharto, ABRI, DPR/MPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tahun 1997, ia bertindak sebagai Kuasa Hukum korban peristiwa 27 Juli, yang menggugat pemerintah dan Soerjadi cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim pembela 124 aktivitis PDI pendukung Megawati Soekarnoputri yang dituduh pelaku peristiwa 27 juli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan juga sebagai Tim Pembela Buyung Rachmat Subandrio dalam penghinaan terhadap Presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 1998, Robert hadir membela mantan Presiden Megawati bersama Tim Pembela Megawati Soekarnoputri dan Alex Litaay dalam perkara gugatan perdata terhadap pengurus PDI Pimpinan Soerjadi di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Kemudian mendampingi Advokasi Hukum masyarakat Cipinang Melayu yang tanahnya seluas 32 Ha diklaim oleh TNI Angkatan Udara.

Pada tahun 2000, menjadi salah satu anggota Tim Pembela PBHI dalam kasus peledakan bom BEJ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahun 2003, ia bertindak sebagai Koordinator Tim Pembela Dr. Alex Manuputy yang dituduh makar dalam peristiwa Ambon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tahun yang sama, pemberani asal Flores ini bertindak sebagai Koordinator Tim Pembela warga Cipinang Melayu selaku pemilik tanah 32 Ha dengan mengajukan gugatan kepada TNI-AU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan saat ini telah berdiri 2000 rumah dan sebagaian besar di huni masyarakat Flores yang berdomisili di Jakarta.

Tahun 2004 -2005, bersama Tim Pembela Rudy Natong, mendampingi Mahasiswa asal Manggarai Flores yang di tembak secara sadis oleh Adiguna Sutowo, di Hotel Hilton, Jakarta. Tahun 2006-2007, sebagai Tim Pembela kasus Tibo cs asal Flores, Kasus Konflik Poso di Pengadilan Negeri Palu. Tahun 2007 – 2008, sebagai Tim Pembela kasus Romo Faustinus Sega di Bajawa, Pulau Flores Bajawa.

Dan tahun 2018, sebagai Tim Pembela Grace Natalie (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia) sehubungan laporan penodaan Agama di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat ini, ia menjadi Advokat dan pembela Hak Azasi Manusia dalam kasus yang berkaitan masyarakat kecil tertindas di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Flores, NTT serta melakukan advokasi terhadap pelarangan Ibadah di Gereja-gereja oleh kelompok Intoleran. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *