Sebelum Dilantik, Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Pelaporan LHKPN Calon Menteri Kepada KPK

by -127 Views

JAKARTA, SUARAFLORES.NET,- Setelah memenangkan Pilpres 2019, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Maruf Amin akhirnya dilantik di Gedung MPR, Minggu 20 Oktober 2019. Pasca dilantik, Presiden Joko Widodo langsung bergerak cepat membentuk Kabinet Kerja Jilid II yang diawali dengan pemanggilan 30-an calon menteri sejak Senin hingga Selasa,(21-22/ 10) ke Istana Merdeka, Jakarta. Apakah seluruh calon menteri yang telah dipanggil Presiden Joko Widodo tersebut bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN  dan telah melaporkan kekayaan mereka kepada KPK? 

Menurut Advokat dan  Mantan Komisioner KPKN, Petrus Selestinus, SH, dalam siaran persnya, Selasa, (22/10) malam, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan sumpah jabatan, maka seluruh calon Menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin yang bakal dilantik harus mendeclare LHKPN-nya dihadapan Presiden Jokowi apakah sudah diisi dan dilakporkan ke KPK dan apakah sudah diperiksa dan diumumkan oleh KPK atau belum.

“Jika ada calon menteri yang belum menyerahkan LHKPN dan belum diperiksa LHKPN-nya oleh KPK, maka Presiden Jokowi tidak boleh melantik calon menteri yang bersangkutan sampai dengan calon menteri tersebut benar-benar telah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, telah diperiksa dan diumumkan kepada publik sesuai perintah UU No. 28 Tahun 1999,” pinta Petrus.

Ditegaskan Petrus, para calon menteri harus mengawali pengabdian dan kesetiannya kepada Pancasila, kepada NKRI dan kepada kepemimpinan Presiden Jokowi-Ma”ruf Amin dengan memenuhi kewajiban konstitusional selaku penyelenggara negara yang akan dilantik dengan melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN sesuai perintah UU dan lafal sumpah jabatan.

“Presiden Jokowi jangan mengawali kepemimpinannya pada periode ke dua dengan melanggar hukum dan melanggar sumpah jabatan, karena hal ihwal LHKPN yang tidak dilaporkan akan berimplikasi kepada persoalan integritas moral  dan kejujuran penyelenggara negara yang dituntut oleh UU dalam mengemban misi pelayanan publik,” tegas Petrus.

Dia mengatakan, jika ada calon menteri dari manapun asal usulnya belum menyerahkan LHKPN kepada KPK untuk diklarifikasi dan diumumkan kepada publik, termasuk belum menunjukan kepada Presiden Jokowi bahwa LHKPN-nya sudah diserahkan, sudah diperiksa dan sudah diumumkan kepada publik, maka Presiden Jokowi seharusnya menunda pelantikan yang bersangkutan agar proses pelantikan terhadap para menteri Kabinet Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin tidak dinilai telah melanggar konstitusi karena menyangkut melanggar sumpah jabatan yang diwajibkan oleh UUD 1945.

Di dalam konsiderans UU Nomor 28 Tahun 1999, lanjut Petrus, dikatakan bahwa penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Praktek KKN tidak hanya dilakukan antar penyelenggara negara melainkan juga antara penyelenggara negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya. 

“Di dalam pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999, terang Petrus, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban antara lain: mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan; bersedia diperiksa kekayannya sebelum, selama dan setelah menjabat; melaporkan dan.mengumumkan kekayannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan KKN dan seterusnya. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa hak dan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, para menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik, maka hal-hal yang terkait dengan kewajiban penyelenggara negara menurut UU ini, yaitu LHKPN harus clear and clean. Jika tidak maka baik Presiden Jokowi maupun para calon menteri yang akan dilantik bisa dikualifikasi sebagai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum, dan hal itu bisa berimplikasi kepada Presiden yang dituduh melakukan pelanggaran hukum yang kemudian bisa diproses hukum bahkan bagi Presiden bisa diimpeach atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan. (Sp/ Bkr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *