Sekolah Diingatkan Pentingnya Pengisian Dapodik, Siswa Miskin dan Rentan Miskin Wajib Terima PIP

by -161 Views
Siswa memgang Kartu Indonesia Pintar (foto ilustrasi)

JAKARTA, SUARAFLORES.COM,-Masalah data pokok pendidikan (Dapodik) sampai saat ini masih menjadi masalah utama yang menjadi fokus kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudasmen). Pasalanya, Dapodik adalah dasar acauan utama bagi para sekolah-sekolah di Indonesia untuk mendapatkan program pendidikan dari pemerintah pusat. Secara khusus termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para siswa miskin dan rentan miskin yang selama ini sangat dibutuhkan warga.

Menghadapi betapa urgennya Dapodik, Kemendibudasmen terus bekerja keras mendorong seluruh sekolah di Indonesia untuk terus fokus melakukan pengisian data Dapodik di sekolah masing-masing untuk memudahkan seluruh program pendidikan turun ke daerah. Pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu, Kemendikbudasmen menggelar Webinar Perilisan Dapodik 2025  melalui chanel youtubenya yang bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar.” Webinar yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Tampil menjadi nara sumber, Kasubtim Dapodik dan Transformasi Digital Sesditjen PAUDasmen, Nafis Khoirul Huda. Ia menerangkan terkait prosedur penginputan dan pemutakhiran data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal yang ia tekankan bahwa Dapodik adalah satu-satunya platform pendataan yang dimanfaatkan  datanya untuk berbagai macam program prioritas.

“Dapodik bukan hanya diminta untuk mendata siswa, sekolah, dan guru, tetapi menjadi satu satunya platform pendataan, yang dimanfaatkan datanya untuk berbagai macam program prioritas yang ada di Kementerian, salah satunya PIP,” terang Nafis Khoirul Huda seperti dilansir situs kemendibudasmen.go.id.

Nafis menerangkan, Program Indonesia Pintar (PIP) berfokus pada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung wajib belajar 13 tahun di Indonesia.  Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian data peserta didik untuk PIP adalah memastikan setiap siswa yang berhak mendapatkan PIP telah ditandai oleh satuan pendidikan. Dalam hal ini, sekolah harus memastikan bahwa siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan layak menerima bantuan PIP, sudah terdaftar dan ditandai di sistem Dapodik dengan data yang benar dan valid.

Terkait pengisian data Dapodik, terang Nafis, masih bisa dilakukan updating sepanjang semester, namun untuk program-program khusus seperti PIP, terdapat batas akhir pemutakhiran Dapodik yang harus diperhatikan.  Pengisian data untuk PIP akan diambil pada dua fase, fase pertama yaitu tanggal 31 Januari 2025 yang telah diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2025, sedangkan fase berikutnya pada tanggal 31 Agustus 2025.

“Kami harapkan sampai nanti di tanggal 10 Februari 2025 bapak dan ibu mengejar data yang belum sinkron, sisa waktu 6 hari ini juga bisa dimaksimalkan bagi bapak dan ibu yang sudah sinkron untuk menyelesaikan data-data yang masuk residu di verifikasi dan validasi. Selain datanya masuk ke Dapodik dipastikan data siswanya ada NISN, juga padan dengan Dukcapil seperti nama, NIK, nama ibu kandung, dan data lainnya,” jelas Kasubtim DAPODIK dan Transformasi Digital Setditjen PAUD Dasmen.

Hal-hal yang perlu diperhatikan, tegas Nafis, dalam pengisian data siswa di Aplikasi Dapodik untuk penyaluran PIP yaitu, 1) Peserta didik yang telah memiliki KIP Digital. Beberapa atribut/data yang bisa dimasukkan seperti nomor KIP, nama Siswa, NISN, NIK, dan Tahun terbit/berlaku; 2) Pengisian Data PIP pada Aplikasi Dapodik. Menerangkan apakah peserta didik bersangkutan memiliki KIP atau tidak; 3) Penandaan Layak PIP pada Data Siswa.

“Jadi ada beberapa cara untuk bisa diusung, yang pertama KIP sebelumnya, satu lagi ditandai layak oleh satuan pendidikan. Ada 5 jutaan peserta yang gagal dapat PIP karena ternyata ada di DTKS, tapi belum ditandai oleh sekolahnya untuk dia layak dapat PIP nya. Dan ini juga jadi perhatian dapat PIP, jangan pelit-pelit untuk ditandai untuk dapat PIP dan alasannya kenapa. Selain ditandai pastikan datanya valid serta tidak masuk residu,” ujarnya.

Pihak sekolah memiliki, lanjut dia, berperan penting dalam memastikan siswa yang berhak menerima PIP terdata dengan baik. Selain itu, wajib memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya bagi orang tua baru, mulai dari aktivasi rekening, penarikan dana, dan pemanfaatan dana PIP. Dengan demikian, dana yang diterima siswa dapat digunakan secara optimal untuk menunjang pendidikan siswa-siswi.

Perlu diingat, dalam penyelenggaraan pendataan Dapodik ini, berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, di mana berisikan bahwa terdapat satu data untuk data kependidikan di bawah Kemendikdasmen, yang mengharuskan setiap data saling terintegrasi. Selain itu, terkait Petunjuk Teknis (Juknis) telah tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 303/M/2022, dan yang menjadi petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) ada pada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024.

Seperti diberitakan KBRN pada Januari 2025 lalu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali hadir pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memastikan program ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.

Bantuan dana PIP dapat digunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar. Program ini diharapkan mampu menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dana PIP 2025 akan disalurkan melalui tiga tahap pencairan yang berlangsung sepanjang tahun.  Sistem ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaannya.

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya tanpa perubahan nominal. Untuk siswa SD kelas 1-5, dana yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara itu, siswa SD kelas 6 menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahun. Di jenjang SMP kelas 7-8, siswa akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.  Siswa SMP kelas 9 mendapatkan bantuan senilai Rp375.000 per tahun. Untuk jenjang SMA/SMK kelas 10-11, siswa menerima Rp1.800.000 per tahun. Siswa SMA/SMK kelas 12 mendapatkan Rp900.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung biaya pendidikan mereka dan meringankan beban ekonomi keluarga.

Jadwal dan Syarat Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun. Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April 2025 dan diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin kedua berlangsung dari Mei hingga September 2025, diberikan kepada siswa yang telah diusulkan dinas pendidikan setempat. Penerima termin ini harus terlebih dahulu mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.  Termin ketiga berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, ditujukan kepada siswa yang memenuhi kriteria di termin sebelumnya. Pencairan dilakukan bertahap agar tepat sasaran dan sesuai jadwal sekolah.

Syarat utama penerima dana PIP adalah siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, siswa juga harus memiliki KIP, berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin, dan mengaktivasi rekening dana bantuan. (***)