Siapa Curi Baliho Yosef Badeoda?

by -93 Views
Suara Flores

MAUMERE, SUARAFLORES.NET – Kasus hilangnya dua baliho milik Yosef Benediktus Badeoda, Caleg DPR RI asal Kabupaten Ende menjadi bahan diskusi hangat di tengah masyarakat Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Hingga saat ini, dua lembaga yang mengaku  menurunkan dan menyimpan baliho, yakni Bawaslu dan Dinas Pol PP belum mengembalikan baliho dengan ukuran 4×6 seharga 9 juta rupiah.

Kepala Dinas Pol PP, Yoseph Benyamin membantah pernyataan Ketua Bawaslu, Harnun Al Rasyid. Bagi Benyamin, dua baliho tersebut tidak disimpan di Kantor Dinas Pol PP Kabupaten Sikka, dan tidak ada bukti serah terima berupa berita acara. Pertanyaannya, siapa yang mencuri baliho Yosef Benediktus Badeoda?

Dugaan hilangnya baliho caleg nomor urut 2 tersebut, terdengar setelah pihak Bawaslu Kabupaten Sikka meminta pihak Pol PP menurunkan baliho yang dipasang di Jalan Adi Sucipto dan depan Patung Kristus Raja, Jalan Nong Meak, Kota Maumere.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Harun Al Rasyid, setelah dua baliho diturunkan, pihak Pol PP bersama Panwascam menuju Kantor Pol PP untuk menyimpan di Kantor Pol PP Kabupaten Sikka. Anehnya, beberapa hari kemudian, Bawaslu menerima laporan dari tim keluarga bahwa 2 baliho dengan ukuran 4×6 tersebut tidak ada di Kantor Dinas Pol PP.

“Tidak mungkin hilang. Kami punya saksi dari Panwascam. Waktu antar ada teman-teman Panwascam yang ikut ke Kantor Pol PP. Mungkin saja ada anggota Pol PP yang sengaja memindahkan,” ujarnya Harnun.

Baca juga: Bengkel Kreatif Ola Take Ciptakan Gong Lamaholot Bernada Satu Oktaf

Baca juga: Baliho Caleg DPR RI Hilang, Tim Keluarga Adukan Bawaslu ke Polisi

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Yoseph Benyamin membantah keras pernyataan Ketua Bawaslu, Harun Al Rasyid. Bahwa, Pol PP tidak menyimpan baliho miliki Yosef Badeoda. Pihaknya hanya membantu Bawaslu menurunkan baliho sesuai permintaan Bawaslu Sikka. Pihaknya juga tidak menerima berita acara penyimpan dari Bawaslu.

Sejumlah masyarakat Sikka merasa heran atas hilangya dua baliho milik pria bernama lengkap Yosef Benediktus Badeoda.

“Kalau benar disimpan di Kantor Pol PP, sebaiknya dikembalikan. Kan Bawaslu bilang simpan di Kantor Pol PP bersama Panwascam. Saya kok lebih percaya pernyataan Bawaslu. Heran saja dengan Pol PP. Para caleg hati-hati,” ujar salah satu warga ojek di Kota Maumere, Minggu (18/11/2018) sore.

Ke depan, Ia menyarankan agar Bawaslu menyiapkan administrasi berupa berita acara apabila ada penertiban baliho dan penyimpanan di Kantor Pol PP Kabupaten Sikka. Hal ini dimaksudkan agar tidak meresahkan warga caleg karena baliho setelah penertiban. (sfn02).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *