RUTENG, SUARAFLORES.NET — Aspirasi yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Manggarai, Marsel Ahang, SH saat sidang di DPRD soal proses penyerahan tanah hibah ke Satuan Brimob, Selasa (9/10/2018) mendapat jawaban dari Pimpinan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, SP usai sidang di ruang kerjanya saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai pada prinsipnya sudah setuju 100%. Persoalan tersebut bahkan sudah sampai di meja dewan.
“Kami sudah mengeluarkan keputusan bersama dan telah membuat panitia khusus untuk membahas administrasi sertifikat resmi penyerahan dua lokasi tersebut untuk dijadikan sebagai lahan resmi Satuan Brimob. Hanya saja, selama ini kami disibukkan dengan sidang-sidang yang bahkan hingga malam hari. Dalam satu dua minggu ke depan, kami akan fokus membahas soal penyerahan tanah tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Marsel Ahang Usulkan Tanah Hibah untuk Satuan Brimob
Dikatakannya, keputusan hibah tanah tersebut diperlukan persetujuan dewan sesusai aturan yang ada. Aturannya, jika Pemkab menyerahkan lahan kepada pihak lain dewan harus setuju bahwa bila aset lain selain tanah yang nilainya di bawah 5 juta rupiah tanpa persetujuan dewan.
“Ini memang butuh waktu pembahasan khusus. Tetap akan kami lalukan satu dua pekan ke depan. Pihak Brimob tunggu saja, akan kami selesaikan,” tambahnya. (melky).