ENDE, SUARAFLORES.NET—Anselmus Wora (45) adalah Sopir Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende, Flores. Warga Jalan Sam Ratulangi, Lingkungan Manunggo, RT001/RW002, Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur ini meregang nyawa di Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kecamatan Pulau Ende, Kamis (31/10/2019).
Kematian misterius ini, saat Almarhum sedang melaksanakan pekerjaan bersama tiga rekannya ke Pulau Ende. Waktu itu untuk memperbaiki sebuah kendaraan DAK bantuan pemerintah Pusat Untuk Kecamatan Pulau Ende.
Waka Polres Ende, Kompol Dance Elias Day kepada media ini, Senin (04/11/2019) di ruang kerjanya mengatakan bahwa kasus kematian salah satu staf Dinas Perhubungan Kabupaten Ende sedang dalam proses proses penyelidikan. Sebanyak 11 orang saksi tengah di periksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ende.
“Dalam penanganan kasus ini Polres Ende tentu bekerja ekstra, sehingga bisa mengungkap apa penyebabnya sehingga staf Dishub Kabupaten Ende Ansel Wora meninggal dunia. Apakah karena kecelakaan atau karena adanya tindakan kekerasan,” tegas Wakapolres Ende.
Dikatakannya, Polres Ende pada perinsipnya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur, mulai dari tahap pemeriksaan 11 orang saksi, pengumpulan barang bukti dan visum.
“Jika dalam proses penyelidikan adanya indikasi tindakan pidana yang mengarah pada menghilangkan nyawa orang lain, tentu Polres Ende akan menindaklanjuti dengan proses lebih lanjut dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Lorensius mengatakan bahwa Polres Ende masih dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini.
“Penyidik tengah memeriksa 11 saksi yang bersama dengan almarhum saat berada di Pulau Ende pada Kamis 31 Oktober 2019.” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksanaan Tugas Harian Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Albert Yani, kepada mrdia ini mengatakan, Almarhum berangkat ke Pulau Ende bukan perintah dari Dishub, tetapi atas permintaan ke dua rekannya. Dengan begitu Almarhum tidak sedang mejalankan tugas dinas.
Menurut Albert Yani, jika dalam tugas Dinas maka, almarhum tentu mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat Anumerta.
Soal proses hukum kasus ini, Albert Yani, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian Resort Ende untuk mengungkap sebab kematian almarhum.(dami).