LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,– Menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Larantuka Tahun 2012-2032, Bupati Flores Timur (Flotim), Anton Gege Hayon didesak harus berani membatalkan proyek pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim senilai Rp34 M di Waibalun. Meskipun proyek tersebut sudah selesai tender dan dimenangkan PT.Batu Besi, sebuah perusahan yang bermarkas di Kota Kupang.
Demikian pendapat yang disampaikan Aktivis Anti Korupsi Flotim, Peren Lamanepa,S.Fil dan Maria Sarina Romakia, saat ditemui terpisah di Larantuka, Selasa,(29/01/2019). Peren dan Romakia kepada Suara Flores.Net secara tegas menolak pembangunan Gedung DPRD Flotim di Waibalun karena melanggar Perda No.7 Tahun 2012
“Saya kira, Bupati Anton Hadjon harus gentlemen dan berani batalkan proyek itu, seperti yang dibuatnya saat membatalkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Dinas Tenaga Kerja Flotim terkait paket pekerjaan semenisasi lorong di Kelurahan Lewolere yang nilainya juga tidak seberapa. Padahal, kontraktornya sudah mendroping materialnya ke lokasi proyek. Nah, Bupati Anton Hadjon juga harus berani buat yang sama dengan Proyek Gedung DPRD di Waibalun yang bernilai puluhan milyar dan jelas-jelas menabrak Perda,”kritik Peren keras.
Menurutnya, Bupati Anton Hadjon harus bersikap adil dan bijak untuk batalkan proyek Rp34 M dengan sistem multiyears itu. Apalagi, hanya karena alasan sepele dan tidak berdasar yakni keseimbangan wilayah ekonomi sebagaimana yang dilontarkan Ketua DPRD Flotim, Yoseph Sani Bethan. Ia mengingatkan, Bupati Anton Hadjon dan Ketua DPRD Yoseph Sani Bethan untuk tidak boleh bermain ‘sandiwara politik’ dalam urusan ini. Sebab, sangat berpotensi melanggar konstitusi dan mengundang kemarahan rakyat.
“Jika hanya karena alasan sepele tentang keseimbangan wilayah ekonomi, kan sudah ada Pelabuhan Fery, Pasar Lamawalang, Pabrik Okosin, SPBU Lamawalang, Obyek Wisata Air Panas, Pabrik Pengalengan Ikan yang baru diresmikan. Apakah itu masih kurang? Kalaupun mau dimanfaatkan tanah milik Pemda itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lagi maka yang paling tepat adalah membuka investasi seperti pusat perbelanjaan baru seperti mall dan super market besar, bukan bangun Kantor DPRD Flotim. Memangnya, tiap hari berapa banyak orang yang datang belanja di Kantor DPRD?,”pungkas Peren Lamanepa, serius.
Ia bahkan mempertanyakan jangan-jangan hanya karena urusan kejar-mengejar fee proyek dengan melihat nilai uang proyek yang mencapai Rp34 M itu, sehingga terkesan sangat dipaksaan untuk jalan meski menabrak Perda. Apalagi, sebut dia, jika proyek ini pun telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam di tubuh DPRD Flotim.

Aktivis Anti Korupsi Flores Timur, Maria
Sarina Romakia (Roberth)
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi lainnya yang juga pensiunan Polri, Maria Sarina Romakia meminta Bupati Anton Hadjon dan Ketua DPRD Yoseph Sani Bethan untuk membuka mata dengan terang melihat aspek historis keberadaan Gedung Bale Gelekat yang harus berdampingan dengan Rumah Jabatan Bupati Flotim dan Gereja Katedral Reinha Rosari Larantuka sebagai simbol jati diri dan kekuatan rakyat Lewotana Flotim kemarin, hari ini dan ke depan.
“Itu tidak asal dibuat dan dibangun. Itu makna kekuatan dan jati diri lewotanah Flotim. Jangan dibuat hilang. Tidak boleh karena lihat nilai uangnya, seenak saja mau pindahkan Gedung Bale Gelekat. Kan, sekarang lahannya juga tambah luas setelah Gedung Bappeda Kosong, Ina Mandiri juga bisa dikosongkan. Tinggal dirancang dengan baik, bisa juga susun keatas toh,”tohoknya memberi saran.
Romakia, Polisi wanita pertama di Flotim, yang kini sudah pensiun dan maju bertarung sebagai Caleg DPRD Flotim 2019, dari Partai Hanura, bahkan secara tegas meminta supaya Bupati Anton Hadjon segera membatalkan kontrak kerja dengan PT.Batu Besi demi hukum. Sebab, selain melanggar hukum atau cacat yuridis, tetapi kebijakan memindakan Gedung DPRD ke Waibalun itu sangat tidak berpihak pada rakyat dan Lewotana Flotim.
“Kalaupun mau bangun di lahan itu,sebaiknya bangun Stadion Olahraga milik Pemda Flotim lengkap dengan sekolah bola kakinya untuk selamatkan orang muda Flotim,”sergapnya diakhir perbincangannya bersama Suara Flores.Net di kediamannya, Kelurahan Lokea, Selasa, (29/01/2019).
Asal tahu saja, niat Bupati Anton Hadjon, Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Bethan, serta Dua Wakil Ketua DPRD yakni Matias Werong Enay dan Robertus Rebon Kreta, yang didukung sebagian Anggota DPRD Flotim memindahkan Gedung Bale Gelekat ke Waibalun, dengan melakukan tender proyek multiyear senilai Rp34, yang dibiayai APBD Flotim selama 3 tahun, kini menuai penolakan besar dari rakyat Flotim. Dan terus viral di media sosial. Bahkan, sebagian aktivis telah mengeluarkan petisinya. Direncanakan, Kamis,(31/01/2019)akan digelar demonstrasi penolakan itu di Gedung DPRD Flotim, Bale Gelekat dan Kantor Bupati Flotim. (Roberth/SFN)