LARANTUKA, SUARAFLORES.NET,–Pemilihan Kepala Desa Sagu Kecamatan Adonara, Flores Timur menyasahkan masalah. Teranyar adalah Calon terpilih Taufik Nasrun terjerat kasus hukum dan terancam tidak bisa dilantik.
Taufik divonis penjara 1 bulan penjara dengan 3 bulan. masa percobaan tanpa perintah penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, pada Selasa, (29/10/2019 sesuai pasal 45 ayat 3 jo pasal.27 ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Vonis perkara pencemaran nama.baik ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim, Ketua Rightmen M.S.Situmorang,SH.MH, Anggota Ahmad Ihsan,SH, Seppin Leiddy Tanuab,SH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Joko Pramudhiyanto,SH.
Selain itu, beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pilkades pun terbongkar. Di antaranya, seperti dugaan melakukan undian nomor urut Calon pada tanggal 15 Oktober 2019, yang sebenarnya merupakan tahapan jadwal kampanye, kemudian waktu.coblos yang ditarik sampai pukul 15.00 Wita.
Selain itu, dugaan ada mobilisasi dukungan ke Cakades tertentu di luar waktu pencoblosan, hingga fakta panitia mengakomodir pemilih gangguan mental meski tanpa punya KTP Elektronik dan membiarkan adik kandungnya mendampingi hingga di dalam bilik suara pun terus dibongkar secara vulgar oleh rival Taufik, yaitu Tim Sukses Ridwan Bapa Kamba.
Lebih jauhm ada pula fakta temuan terbaru yang dibeberkan Tim Ridwan Bapa Kamba ke media, yakni panitia mengakomodir pemilih yang menggunakan surat panggilan orang lain.
“Seperti yang dialami Ardian. Salah seorang warga yang terpaksa tak coblos karena surat panggilannya digunakan orang lain,”ujar Ketua Tim Ridwan Bapa Kamba, Muhammad Sahar, saat menghubungi Suara Flores.Net, Kamis, (31/10/2019).
Hal yang sama juga dialami beberapa warga lainnya, seperti Siti La’ana yang sudah keluar daerah sejak 4 bulan lalu tetapi ada surat panggilan, namun suaminya yang selama ini di Sagu tidak dipanggil.coblos,”beber Sahar lagi.
Baca juga: Herman Hery Dipercaya di Pentas Politik Nasional Jadi Ketua Komisi III DPR-RI
Baca juga: Mengidap Leukimia Akut, Buruh Kasar Asal Sikka Kesulitan Biaya Rujuk ke Jakarta
Demikian pula, ungkap dia, sejumlah warga lainnya, sebut saja Sudarmin dan Widiati, yang hanya karena surat panggilannya hilang, mereka ditolak meski membawa KTP elektronik. Sedangkan, Ibu Santi pulang ke rumahnya setelah menunggu lama tetapi tak dipanggil namanya oleh Panitia Pemilihan.
Pihaknya, kata Sahar, menolak keras hasil Pilkades Sagu karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan panitia. Dia bahkan menantang Panitia besutan Hamka Sarabiti untuk membuka kembali kotak suara.
“Saya tantang Hamka Sarabiti dan kawan-kawan untuk buka kotak.suara. Jikalau merasa kerja benar dan normal sesuai aturan sebagaimana pernyataannya kepada media. Saya kira, Hamka Sarabiti harus berani.buka kotak suara,”tohoknya keras.
Hamka Sarabiti kepada wartawan saat ditemui di Kantor Camat Adonara usai melaporkan hasil Pilkades ke Camat Ariston Laot Kolot, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan. Meski demikian, dia mengaku siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Ditanya banyaknya dugaan pelanggaran yang dibuatnya, Hamka secara tegas menepisnya.
“Kami sudah kerja sesuai aturannya Pak. Soal undian nomor tanggal 15 Oktober 2019 pagi itu benar dilakukan karena sore.harinya baru para calon turun kampanye,”ujarnya polos.
Akan halnya waktu coblos yang diundur olehnya sampai.pukul 15.00 Wita meski perintah aturan berhenti pukul 13.00 Wita, Hamka tandaskan, jika itu untuk mengakomodir pemilih yang sudah terdaftar tetapi belum mencoblos.
Tim Cakades Petahana, Ridwan Bapa Kamba meminta Bupati Anton Gege Hadjon membatalkan hasil.Pilkades Sagu. Pasalnya, selain proses Pilkades yang penuh borok melanggar perintah Surat Keputusan Bupati Flotim Nomor 261 tahun 2019, Cakades terpilih Taufik Nasrun pun sudah terjerat hukum.
Mengenai kasus ini, Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton,SH.MH belum bisa dikonfirmasi.hingga berita ini diturunkan. (Suara Flores.Net/RBT)