SUARAFLORES.NET–Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Flores merilis tunggakan pajak di Kabupaten Sikka. Tunggakan itu terhitung sejak tahun 2003 hingga 2018. Besaran tunggakan mencapai 13,6 miliar rupiah.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka Alfin Pareira kepada Suara Flores di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).
Alfin menjelaskan, Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Alfin menjelaskan, pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak Kabupaten Kota terdiri dari pajak daerah dibagi menjadi dua bagian, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
“Dalam mengemban tugas dan fungsi, Badan Pendapatan masih menghadapi permalasahan yaitu salah satunya adalah masih besarnya tunggakan pajak daerah dalam hal ini pajak bumi dan bangunan yang belum tertagih. Besarnya tunggakan pajak bumi dan bangunan mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2018 ini adalah Rp13.639.184.082 pada 411.242 obyek pajak tersebar hampir di semua kecamatan,” ujar Alfin.
Ia merincikan besaran tunggakan disetiap Kecamatan di Kabupaten Sikka. tunggakan terbesar berada di Kecamatan Perkotaan seperti di Kecamatan Alok Timur, yakni sebanyak 46.025 obyek pajak dengan total tunggakan Rp4.191.624.293. Diisusul Kecamatan Alok sebanyak 38.171 obyek pajak dengan total tunggakan Rp3.221.472.109. Dan ketiga, yakni Kecamatan Alok Barat sebanyak 37.422 obyek pajak dengan total tunggakan Rp3.213.776.121.
Selain tiga kecamatan perkotaan, kecamatan lain yang cukup besar adalah kecamatan Kewapante, yakni sebanyak 21.635 obyek pajak dengan total tunggakan Rp590.565.799, disusul Kecamatan Magepanda sebanyak 65.624 obyek pajak dengan total tunggakan Rp484.837.493.
Berikut Kecamatan Kangae sebanyak 23.546 obyek pajak dengan total tunggakan Rp.429.876.776. Kecamatan Nita sebanyak 48.847 obyek pajak dengan total tunggakan Rp.299.231.955.
Kecamatan Paga sebanyak 45.496 obyek pajak dengan total tunggakan Rp.261.057.745. Kecamatan Mego sebanyak 26.620 obyek pajak dengan total tunggakan Rp.238.044.838.
Kecamatan Koting sebanyak 17.012 obyek pajak dengan total tunggakan Rp216.485.191, Kecamatan Lela sebanyak 12.165 obyek pajak dengan total tunggakan Rp175.385.434.
Kecamatan Nelle sebanyak 10.022 obyek pajak dengan total tunggakan Rp88.518.421. Kecamatan Tanawawo sebanyak 11.809 obyek pajak dengan total tunggakan Rp56.521.170, dan Kecamatan Palue sebanyak 2.964 obyek pajak dengan total tunggakan Rp.23.986.387.
Tunggakan pajak, jelas Alfin, adalah besarnya pajak terutang yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak ini disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu, a). Karena Pemeriksaan yang meliputi; (1) Surat Ketetapan Pajak (SKP). Surat Ketetapan Pajak (SKP) ini diterbitkan terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) atau karena ditemukannya data fisik yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak. (2) Surat Tagihan Pajak (SPT) adalah surat untuk melakukan penagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda bagi Wajib Pajak. b). Karena Wajib Pajak tidak mampu membayar kewajiban dalam hal ini tunggakan timbul karena murni yang bersangkutan atau Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam hal meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan, Badan Pendapatan Kabupaten Sikka akan melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
“Dalam penagihan kami akan melakukan melalui 2 langkah, yaitu penagihan pajak pasif dan penagihan pajak aktif. Penagihan pajak pasif kami lakukan dengan upaya premetif melalui media massa dan elektronik serta pengumuman atau informasi keliling. Sedangkan penagihan aktif dilakukan melalui surat teguran, surat paksa dan penyidikan,” ujar Alfin di ruang kerjanya.
Sebagai Kepala Bapenda Sikka, Alfin mengharapkan agar upaya ini dapat membangun kesadaran wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya. Tujuannya agar dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pendapatan dari pajak bumi dan bangunan.
“Kami mengajak semua pihak untuk secara sukarela membayar pajak. Membayar pajak menjadi kewajiban kita semua untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Ayo bayar pajak,” tandas Mantan Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka itu. (sfn02).